PERKARA
Penasehat Hukum Yunsak El Halcon Yusril Ihza Mahendra, Sampaikan Begini Soal Kasus Kliennya
Jambi – Alur cerita gugatan pra peradilan kasus korupsi gagal bayar atas surat utang jangka menengah Medium Tern Note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 di Bank Jambi dengan tersangka mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi Yusak El Halcon masih terus bergulir.
Terbaru, dalam sidang yang berlangsung dengan agenda kesimpulan para pihak di Pengadilan Negari Jambi kuasa hukum tersangka Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc menyampaikan sejumlah hal kepada awak media.
Menurut Yusril, memang kesimpulan yang disampaikan oleh pihaknya berbanding terbalik dengan yang disamlaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, soal itu dia bilang begini.
“Karna kami berpendapat bahwa pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kemudian menetapkan tersangka
Pak Yunsak El Halcon Dirut Bank 9 Jambi, itu tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana,” kata Yusril Ihza Mahendra, Senin, 10 Juli 2023.
Yusril yakin akan adanya alasan yang cukup kuat terkait kasus yang sedang menjerat mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon. Pertama karena, kata Yusril, adalah tidak dipenuhinya 2 bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya itu menjadi tersangka.
“Kemudian terjadinya pelanggaran-pelanggaran prosedur dalam proses melakukan penyelidikan, menerbitkan Sprindik serta kemudian menerbitkan surat keputusan tersangka,” ujar Yusril.
Tak berhenti disitu, Yusril juga menegaskan bahwa sampai dengan sekarang pun, menurut dia tak ada bukti kerugian negara yang muncul dari hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Padahal berdasarkan Sema Mahkamah Agung, disebutkan Yusril bahwa untuk memastikan adanya kerugian negara, itu harus lewat audit BPK.
“Dalam hal ini, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi itu tidak pernah meminta kepada BPK untuk melakukan audit, apakah ada kerugian negara atau tidak.
Mereka hanya melalui surat meminta kepada auditor swasta untuk melakukan perhitungan,” katanya.
“Jadi kita menganggap bahwa ini persoalan kredibilitas,” ujarnya.
Soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi MTN Bank 9 Jambi juga diungkap oleh Yusril. Berdasarkan keterangan dia, pihak telah terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan sprindik oleh pihak Kejati Jambi.
“Jadi Sprindik nya itu dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Jadi pertanyaan kita kapan melakukan penyidikan? Kalau pada hari yang sama itu tidak mungkin,” ujarnya tersenyum.
“Dan dipersidangan ini hakim pun agak terheran-heran,” katanya menambahi.
Persoalan penerbitan Sprindik oleh pihak Kejati Jambi itu pun menurutnya menjadi pertanyaan yang sangat prinsip. Dengan segala fakta yang terungkap pihaknha pun berkeyakinan bahwa status tersangka dari Yunsak El Halcon masih dapat dibatalkan.
“Kami belum masuk sama sekali pada
materi perkara ya, karna ini kan hanya menyangkut masalah hukum acara, menyangkut prosedur. Kalau prosedur tidak terpenuhi, maka tuntutan pidana bisa jadi gugur,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


