PERKARA
Penasehat Hukum Yunsak El Halcon Yusril Ihza Mahendra, Sampaikan Begini Soal Kasus Kliennya
Jambi – Alur cerita gugatan pra peradilan kasus korupsi gagal bayar atas surat utang jangka menengah Medium Tern Note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 di Bank Jambi dengan tersangka mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi Yusak El Halcon masih terus bergulir.
Terbaru, dalam sidang yang berlangsung dengan agenda kesimpulan para pihak di Pengadilan Negari Jambi kuasa hukum tersangka Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc menyampaikan sejumlah hal kepada awak media.
Menurut Yusril, memang kesimpulan yang disampaikan oleh pihaknya berbanding terbalik dengan yang disamlaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, soal itu dia bilang begini.
“Karna kami berpendapat bahwa pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kemudian menetapkan tersangka
Pak Yunsak El Halcon Dirut Bank 9 Jambi, itu tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana,” kata Yusril Ihza Mahendra, Senin, 10 Juli 2023.
Yusril yakin akan adanya alasan yang cukup kuat terkait kasus yang sedang menjerat mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon. Pertama karena, kata Yusril, adalah tidak dipenuhinya 2 bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya itu menjadi tersangka.
“Kemudian terjadinya pelanggaran-pelanggaran prosedur dalam proses melakukan penyelidikan, menerbitkan Sprindik serta kemudian menerbitkan surat keputusan tersangka,” ujar Yusril.
Tak berhenti disitu, Yusril juga menegaskan bahwa sampai dengan sekarang pun, menurut dia tak ada bukti kerugian negara yang muncul dari hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Padahal berdasarkan Sema Mahkamah Agung, disebutkan Yusril bahwa untuk memastikan adanya kerugian negara, itu harus lewat audit BPK.
“Dalam hal ini, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi itu tidak pernah meminta kepada BPK untuk melakukan audit, apakah ada kerugian negara atau tidak.
Mereka hanya melalui surat meminta kepada auditor swasta untuk melakukan perhitungan,” katanya.
“Jadi kita menganggap bahwa ini persoalan kredibilitas,” ujarnya.
Soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi MTN Bank 9 Jambi juga diungkap oleh Yusril. Berdasarkan keterangan dia, pihak telah terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan sprindik oleh pihak Kejati Jambi.
“Jadi Sprindik nya itu dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Jadi pertanyaan kita kapan melakukan penyidikan? Kalau pada hari yang sama itu tidak mungkin,” ujarnya tersenyum.
“Dan dipersidangan ini hakim pun agak terheran-heran,” katanya menambahi.
Persoalan penerbitan Sprindik oleh pihak Kejati Jambi itu pun menurutnya menjadi pertanyaan yang sangat prinsip. Dengan segala fakta yang terungkap pihaknha pun berkeyakinan bahwa status tersangka dari Yunsak El Halcon masih dapat dibatalkan.
“Kami belum masuk sama sekali pada
materi perkara ya, karna ini kan hanya menyangkut masalah hukum acara, menyangkut prosedur. Kalau prosedur tidak terpenuhi, maka tuntutan pidana bisa jadi gugur,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Saksi Kurir Sabu-sabu 58 Kilogram, Katanya Dapat Orderan dari Ridwan Lie dan Okta
DETAIL.ID, Jambi – Dua kurir sabu-sabu 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 9 April 2026. Kali ini penuntut umum menghadirkan 3 saksi yang merupakan personel Sub Dit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi serta satu orang pelaku usaha rental mobil.
Tiga saksi yang merupakan personel yang melakukan penangkapan yakni Dian Fadli, Evri, dan Juanda kemudian menguraikan bahwa awalnya mereka mendapat informasi terdapat pergerakan narkotika dari Medan menuju Palembang pada 7 Oktober 2025 lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, pada 9 Oktober, tim melakukan pemantauan di daerah Sengeti.
”Kemudian kami menemukan mobil yang dicurigai mengantarkan barang bukti tersebut. Di Sekernan kami amankan mobil Innova Reborn, pelat B. Kemudian kami amankan 1 orang bernama M Alung Ramadhan,” ujar saksi, Evri.
Kala itu menurutnya, tidak ada barang bukti narkotika di dalam kendaraan yang dikemudikan Alung. Namun pengecekan terhadap handphone milik Alung, menurut mereka ada indikasi bahwa Alung telah melakukan tindak pidana narkotika. Dimana terdapat percakapan dan petunjuk dari sosok bernama Ridwan Lie dan Okta untuk berangkat ke Medan, menjemput narkotika.
”Alung saat itu mengakui, dia berangkat bersama Deka ke Medan menggunakan mobil rental. Kemudian bertemu dengan Agit dan Ardo,” ujarnya
Dari Medan mereka kemudian berangkat ke Palembang, Agit dan Ardo menggunakan kendaraan Fortuner sementara Alung dengan mobil rentalnya. Alung tertangkap di Sekernan. Sementara Agit dan Ardo yang membawa puluhan kilogram sabu-sabu berhasil sampai ke Bayung Lencir. Setelah sebelumnya sempat membeli 2 koper di Mall Jamtos.
Hingga kemudian, Agit menghubungi Alung untuk menjemput tas selempang yang tertinggal di mobil Alung sekira pukul 23.00 WIB. Pada pukul 03.00, Agit dan Ardo sudah berada di Jambi.
”Di JBC kami amankan Agit dan Ardo. Sedang berdiri di ruko-ruko samping Madilog itu. Diamankan langsung. Kemudian kami periksa HP-nya,” katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap HP milik Agit kemudian ditemukan percakapan antara Agit dan pengendalinya yakni Okta bahwa BB sabu-sabu senilai puluhan kilogram telah sampai di parkiran RSUD Bayung Lencir.
”Isinya bahwa dia sudah mengantarkan narkotika itu atas suruhan pengendalinya. Kemudian ada Okta lagi pengendalinya. Isi chat ‘Pi barangnya sudah sampai di RS Bayung Lencir. Tinggal ambil aja,” katanya.
Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan di parkiran RSUD Bayung Lencir, tim mengamankan BB yang tersisa sebanyak 2 koper berisikan 58 kilogram sabu-sabu. Sisanya disebut-sebut sudah diambil sebagian untuk dibawa ke Sekayu dan Mesuji, Lampung.
Secara terpisah, ketiga pelaku narkoba tersebut kemudian dibawa ke Polda Jambi beserta sejumlah BB yang tersisa. Hingga pada malam harinya, ketika hendak diperiksa, Alung disebut-sebut kabur dari Polda Jambi.
”Kami menyerahkan sore. Pukul 8 kami mendapat kamar Alung melarikan diri, kami masih terus melakukan pengejaran,” katanya.
JPU kemudian menanyakan, terkait barang bukti kendaraan dimana hanya terdapat BB berupa 1 unit mobil Fortuner. Soal ini saksi, Fitra dari mengaku bahwa karena di dalam kendaraan rental tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pihaknya mengajukan unit tersebut untuk pinjam pakai. Dan oleh penyidik menyerahkan kendaraan tersebut.
Sementara pasca kejadian, saksi menyebut bahwa terhadap Alung, Okta, Dewi yang terlibat komunikasi terkait narkoba tersebut telah diterbitkan status DPO. Sementara untuk Ridwan Lie, masih dilakukan pengumpulan informasi.
Hakim Irse Yanda kemudian menanyakan berapa total narkoba yang dibawa dari Medan. Sebab barang sisa yang berhasil diamankan saja mencapai 58 kilogram.
”Ada (ditanyakan) tapi, mereka (terdakwa) tidak tahu berapa jumlahnya. Mereka cuma ngantar,” katanya.
Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023 pada Rabu malam, 8 April 2026.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD yang menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjungjabung Timur periode 2019–2022.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Muhammad Husaini mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
”Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sesuai peran masing-masing,” ujar Husaini dalam keterangan resminya.
Khusaini menjelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIA Jambi.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar.
Modus Manipulasi Data Lahan
Kasus ini bermula dari perencanaan pembangunan jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang sudah disusun sejak 2010.
Pada 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembebasan lahan. Dalam dokumen perencanaan, tercatat sebanyak 505 bidang tanah akan dibebaskan dengan estimasi anggaran Rp 16 hingga Rp 17 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti rugi.
”Ditemukan banyak bidang tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan ada yang tidak jelas identitas pemiliknya, tetapi tetap dimasukkan dalam daftar nominatif dan digunakan sebagai dasar pembayaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski data dalam DNP tidak valid, tersangka AS tetap menggunakannya sebagai dasar pengajuan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi tanpa melakukan verifikasi ulang.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi lahan tetap dilakukan kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Hal bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini.
Sementara total nilai pembayaran yang diajukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 mencapai Rp 55,6 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan peraturan terkait lainnya.
Kejati Jambi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sepuluh Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis Bersalah
DETAIL.ID, Jambi – Sidang putusan kasus korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci digelar hingga malam hari di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 7 April 2026. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 20.27 WIB itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dengan hukuman bervariasi.
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Sepuluh terdakwa tersebut terdiri dari Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin selaku Kabid Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta dan aparatur sipil negara lainnya, yakni Fahmi (Direktur PT WTM), Amri Nurman (Direktur CV TAP), Sarpano Markis (Direktur CV GAW), Gunawan (Direktur CV BS), Jefron (Direktur CV AK), Reki Eka Fictoni (guru PPPK), Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol), dan Yuses Alkadira Mitas (pejabat pengadaan di UKPBJ/ULP).
Dalam putusan, Heri Cipta dijatuhi hukuman paling berat yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp 220 juta. Sementara itu, delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari. Mereka juga dibebani uang pengganti dengan nominal berbeda, dengan Jefron tercatat paling besar mencapai Rp 605 juta.
Adapun Yuses Alkadira Mitas tetap divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari, namun tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga memberikan waktu satu bulan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Heri Cipta dituntut 2 tahun 4 bulan penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti yang sebagian besar mencapai ratusan juta rupiah.
”Masing-masing terdakwa begitu juga penuntut umum punya hak untuk menerima, atau pikir-pikir atau mengajukan banding selama 7 hari atas putusan yang sudah dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu baik JPU mapun para terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Reporter: Juan Ambarita



