Jambi – Tak henti-henti kasus TPPO masih terus ditindaklanjuti oleh Jajaran Polda Jambi. Terbaru, Polda Jambi melalui Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis, 20 Juli 2023.
Pada kasus tersebut, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia namun hal tersebut dilakukan secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan bahwa, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada 3 korban (PMI) yang akan diberangkatkan menuju Malaysia via Dumai (Riau).
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kerinci beserta tim segera melakukan penyelidikan dan penghadangan tepatnya di Jl Desa Nan Godang, Kec Siulak. Polisi menghentikan 1 unit mobil travel Suzuki APV yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia,” kata Kasubbid Penmas.
Saat mobil dihentikan, didapatkan di dalam mobil 3 orang laki-laki yang menjadi korban TPPO beserta seorang perempuan berinsial S (46) yang diduga sebagai pelaku.
“Para korban dan pelaku langsung diamankan dan didapatkan keterangan bahwa pelaku merekrut calon PMI tersebut secara ilegal karena tidak memiliki legalitas dari dinas terkait, dan dilakukan secara perorangan dengan memungut sejumlah biaya sebesar Rp 5.000.000 per orang,” katanya.
Para korban diiming-imingi akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia, yaitu dipekerjakan di kebun sawit dan security dengan gaji nantinya sebesar Rp 7.000.000 per bulan.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Kerinci dengan barang bukti berupa 3 buah Paspor, buku rekening Bank BRI, 2 unit handphone dan Slip setoran pembayaran tiket Dumai – Malaysia dengan harga Rp 3.000.000.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post