Jambi – Masyarakat Teluk Raya, Kumpeh Ulu, Muarojambi terlibat bentrok dengan aparat saat aksi pembubaran pendudukan lahan atau pemblokiran gerbang PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) pada Kamis, 20 Juli 2023.
Dalam berbagai dokumentasi video yang sudah tersebar ramai di berbagai media sosial tampak, sejumlah aparat kepolisian membubarkan paksa aksi pendudukan atau pemblokiran gerbang PT FPIL oleh warga Teluk Raya.
Kericuhan pun tak terhindarkan karena warga memilih untuk tetap bertahan melakukan pendudukan seraya menuntut hak kepada PT FPIL.
Sejumlah warga pun ditangkap oleh pihak kepolisian mulai dari pria dewasa hingga ibu rumah tangga yang dianggap frontal atau melakukan upaya perlawanan diangkut ke dalam mobil polisi. Dokumentasi peristiwa ini pun sudah tersebar di berbagai media masa.
Salah seorang warga Teluk Raya kepada awak media menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 27 orang warga Teluk Raya yang melakukan upaya pemblokiran gerbang PT FPIL yang diangkut oleh aparat. Mereka disebut dibawa ke Mapolda Jambi.
“27 orang, Bang. Aih pening dak tau lagi nih, Bang. Kami cuma bisa minta tolong itu dibebaskan, Bang. Kami cuma nuntut keadilan,” ujar salah seorang warga, Kamis 20 Juli 2023.
Terkait langkah ke depan, apakah akan melakukan upaya denonstrasi ke Polda Jambi atau tetap berdiam diri memblokir gerbang PT FPIL, dia mengatakan hal itu masih akan didiskusikan warga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dikonfirmasi menyampaikan personel Polda Jambi memback up Polres Muarojambi dalam upaya penegakkan hukum terhadap aksi masyarakat yang pemblokiran portal atau gerbang utama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Muarojambi, AKBP Muharman Arta dengan diback up Karo Ops Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi dan Dirsamapta Polda Jambi beserta 200 personel Polda Jambi serta 150 personel Polres Muarojambi.
Di tengah semua keributan dalam pembubaran aksi warga Teluk Raya itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menilai bahwa upaya penegakkan hukum telah berjalan aman dan kondusif, dalam keterangannya dia menyampaikan, sebelum penegakan hukum, Kapolres Muarojambi sudah melakukan 3 kali imbauan kepada masyarakat.
“Aksi pembubaran menyebut dilakukan karena kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Mulia, aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat sudah mengganggu hajat hidup orang banyak karena di sini terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa berhenti tidak bisa dilaksanakan kegiatan di lapangan.
Namun saat dikonfirmasi soal jumlah pasti warga Teluk Raya yang diamankan atau ditangkap oleh personel kepolisian saat aksi pembubaran tersebut, Kabid Humas belum dapat memastikan.
“Kami cek dulu ke Dit Reskrimum ya, nanti dikabari lagi yaa,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post