Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap 2 pengedar ganja di Kota Jambi. Sebanyak 8 kilogram paket ganja kering diamankan petugas.
Dua pelaku yang ditangkap ialah Heru Apriyansyah (21) warga Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi, dan Arya Anggara (19) warga Simpang IV Sipin, Kota Jambi.
“Iya dua pelaku diamankan dengan barang bukti 8 kilogram ganja,” ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko, Rabu, 23 Agustus 2023.
Pelaku diamankan di indekosnya di RT 7, Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Selasa, 22 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan kedua tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengambil langkah penangkapan. Saat diperiksa, keduanya tak bisa mengelak.
Mereka tengah menyimpan paket ganja kering baik ukuran sedang dan besar dengan total 21 paket.
Kata Wisnu, dari tangan pelaku Heru, petugas menyita 1 paket kecil ganja dan 1 kaleng rokok berisi ganja. Sementara dari tersangka Arya, petugas menyita 7 paket besar ganja, 11 paket tanaman ganja, dan 1 paket kecil tanaman ganja.
“Total bruto barang bukti ganja yang kami amankan 8 kilogram,” ujarnya.
Selain barang bukti ganja, petugas juga turut mengamankan 1 unit timbangan digital, 2 unit HP milik tersangka, dan 2 unit motor yang digunakan tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo pasal 132 ayat ( 2 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post