Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kasus Penganiayaan Siregar Bersaudara Masih Gelap, Kuasa Hukum: Harusnya Semua yang Terlibat Ditangkap!

DETAIL.ID

Published

on

Terduga pelaku Mahfud di Polsek VII Koto. (DETAIL/ist)

Tebo, DETAIL.ID – Sampai kini kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang terhadap dua Siregar bersaudara yakni Kamaludin dan Jamaludin Siregar di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi pada 1 Agustus 2023 lalu masih juga tak ada titik terang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, masalah tanah diduga menjadi awal mula dari peristiwa keji yang menimpa korban yakni Siregar bersaudara.

Pihak keluarga menyebut, awalnya korban membeli tanah dari terduga pelaku penganiayaan bernama Mahfud. Kala itu proses jual beli lahan disebut lengkap dengan surat-surat serta disaksikan oleh sejumlah warga.

Namun entah mengapa, beberapa bulan setelah transaksi jual beli lahan tersebut, Mahfud malah mengklaim tanah yang telah ia jual masih haknya. Hal tersebut pun diduga sebagai upaya dari Mahfud untuk dapat kembali menguasai fisik lahannya.

Persoalan antara Mahfud dengan Siregar bersaudara pun sampai ke pihak aparatur Desa Teluk Kayu Putih. Ketika keduanya hendak dimediasi, peristiwa keji pun menimpa Siregar bersaudara. Mereka, ditembak, dikeroyok, dan dibacok oleh sejumlah pelaku yang diduga kuat merupakan rekan-rekan Mahfud.

Pihak keluarga korban saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa awalnya Korban Jamaludin Siregar saat hendak berangkat ke kantor desa guna menghadiri persoalan sengketa lahan singgah terlebih dahulu di depan rumah pelaku Mahfud.

Namun, Jamal langsung disambut dengan beberapa tembakan senjata api rakitan (kecepek) oleh rekan Mahfud bernama Yudin. Tak hanya itu usai ditembak, Jamal juga diduga kuat dikeroyok oleh 7 orang rekan-rekan Mahfud serta diikat oleh para pelaku di pepohonan belakang rumah Yudin.

Atas insiden itu, Jamal mengalami luka serius, sejumlah luka tembak serta sayatan dan tusukan benda tajam. Beruntung nyawanya masih tertolong. Dia (Jamal) segera mendapat pertolongan dan dilarikan ke Puskesmas terdekat guna memperoleh pertolongan medis.

Tak terima dengan peristiwa yang dialami adiknya, Kamaludin Siregar bergegas dari Puskesmas ke Polsek VII Koto guna melaporkan peristiwa yang menimpa adiknya Jamal. Namun ternyata dia juga sudah dipantau oleh Mahfud beserta rekan-rekannya.

“Pada saat Kamaludin mau lapor ke Polsek, dia ternyata udah dibuntuti. Di tengah jalan ia dikeroyok juga. Badannya luka-luka juga. Itu jarinya ada yang putus, saya lupa berapa. Luka bacok di tangan sama di kaki juga. Jadi terkait kasus ini ada 2 LP,” kata Josep Simalango, kuasa hukum pihak keluarga korban, Rabu 23 Agustus 2023.

Namun atas dua laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh Jamaludin itu, baru Mahfud yang diproses hukum. Para pelaku lainnnya masih saja bebas berkeliaran.

Josep Simalango pun menyayangkan lambannya proses penanganan kasus ini. Menurut dia setidaknya terdapat 4 orang terduga pelaku yang seharusnya sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan, namun sampai kini 20 hari lebih pasca kejadian Polisi hanya menahan 1 orang (Mahfud) dari 2 LP kasus Jamaludin dan Kamaludin.

“Karena kalau kita teliti, ini bukan cuma soal penganiayaan. Ada juga dugaan kepemilikan senjata api tanpa disertai legalitas oleh pelaku,” ujarnya.

Sikap kepolisian dalam hal ini Polsek VII Koto dalam kasus ini pun masih menjadi pertanyaan bagi dia.

“Saya dapat informasi bahwa kasus ini sudah jadi atensi Kapolri. Kalau mereka (polisi) berdalih untuk menjaga kondusifitas sehingga pelaku yang ditindak cuma satu. Ini pertanyaan besar ini. Seharusnya ya ditangkap itu semua yang terlibat. Ya kita lihat dululah perkembangan kasusnya ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Kajari Tebo Bilang Tuntutan Sudah Sesuai, Aktivis Tetap Bakal Lapor ke Jamwas Soal Penanganan Korupsi Pasar Tanjung Bungur! Tengoklah Coba Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Setelah ramai jadi sorotan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Abdurachman menyikapi soal tuntutan rendah yang diiringi dengan vonis rendah dalam perkara 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurut Kajari Tebo, Abdurachman pihaknya mengacu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019. Dia juga menekankan masyarakat perlu mengetahui bahwa paradigma pemidanaan perkara korupsi bertitik tolak pada bagaimana agar kerugian keuangan negara bisa kembali.

“Jadi Alhamdulillah, dari 7 tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, 1.061.233.105 itu sudah kembali dan kita sudah rilis,” ujar Abdurahman, Jumat, 19 Desember 2025.

Dengan telah diputusnya 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu 17 Desember lalu. Kajari Tebo itu bilang pihaknya kini menunggu sikap dari para terdakwa.

“Kita menunggu apakah dari pihak terdakwa melakukan banding atau tidak. Jadi kita diposisi wait and see, bagaimana dari pihak mereka,” ujar Abdurahman.

Terkait rendahnya tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo, dimana sebelumnya ke-7 terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Abdurachman kembali mengklaim bahwa tuntutan berdasarkan Pedoman No 1 tahun 2019, tepatnya pada point 3 angka 5.1.

“Apabila pengembalian kerugian negara 100 persen dengan kerugian negara Rp 500 jt sampai Rp 1 M maka tuntutan kami pada saat itu 1 tahun dan 6 bulan. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim ada yang 1 tahun, ada yang 1 tahun 3 bulan. 2 tersangka 1 tahun 3 bulan, sisanya 1 tahun,” ujarnya.

Abdurahman lanjut menyampaikan bahwa menurutnya, tuntutan pemidanaan tipikor perkara pasar tanjung bungur sudah dimaksimalkan, kemudian kerugian keuangan negara sudah kembali. Dia pun meminta dan berharap agar masyarakat Tebo tetap mendukung kinerja Kejari Tebo.

“Tidak perlu khawatir, ini 2025 sudah mau selesai. Kita lihat nanti di 2026 apa yang akan terjadi dan bagaimana sikap kita dalam penanganan Tipikor,” katanya.

Kajari Tebo pun mengapresiasi Tim penyidikan Kejari Tebo, lantaran telah dirasa optimal dalam menangani perkara. Dengan banyaknya aset-aset sitaan dari para terdakwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidananya.

“Kami upayakan mereka ini membayar (denda). Kalau tidak barang bukti yang ada ini akan kami upayakan sebagai pemulihan kerugian negara,” katanya.

Sementara itu salah seorang warga Tebo, Afriansyah yang tergabung dalam aktivis Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyayangkan klaim-klaim Kajari Tebo dalam penanganan perkara Korupsi Pasar Tanjung Bungur.

Sebab jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi, jelas bahwa tuntutan untuk perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar, dituntut paling singkat 4 tahun. Pun dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara 75 persen hingga 100 persen.

“Jelas itu di Pedoman Jaksa Agung, jadi kalau begini saya bingung jadinya. Saya yang salah mengartikan kalimat dalam regulasi ini atau bagaimana?” ujar Afriansyah.

Afriansyah pun menegaskan bahwa dirinya bakal segera melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebo dalam penanganan kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Vonis Rendahan Bikin Heran! Aktivis Segera Lapor JPU Kejari Tebo yang Tangani Perkara Pasar Tanjung Bungur ke Jamwas Kejagung

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi pasar Tanjung Bungur TA 2023, Muara Tebo jadi sorotan salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) yakni Afriansyah. Dia mengaku heran dengan vonis rendah yang beriringan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Dimana dalam tuntutan atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.061.233.105,09 tersebut, JPU Kejari Tebo menuntut ke-7 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Yang kemudian divonis lebih rendah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi.

“Sangat bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Seharusnya minimal JPU menuntut 4 tahun,” kata Afriansyah, Rabu 17 September 2025.

Kalau mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, yang dimaksudkan jadi acuan penuntut umum dalam menentukan tuntutan pidana perkara korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 7 tahun, tergantung pada persentase pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa, untuk kategori kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar.

Afriansyah pun menyayangkan minimnya hasil dari proses hukum atas perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur senilai Rp 1.061.233.105,09 yang digarap oleh Kejari Tebo.

“Ya kalau seperti ini, gimana Tebo mau bersih dari praktik Korupsi?” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi,  sosok aktifis ini pun mengaku akan segera melaporkan oknum-oknum JPU Kejari Tebo yang menyidangkan perkara ini pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Segera kita laporkan, ini sebagai bentuk perjuangan kita menekan angka korupsi di kampung halaman kita Kabupaten Tebo,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Divonis 1 Tahunan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh terdakwa perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur TA 2023 di Muara Tebo akhirnya menjalani sidang putusan di PN Jambi pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 1.061.233.105,09 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nurhasanah, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kadis Perindagnaker pada perkara ini divonis selama 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Kemudian, Edy Sopyan selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang menjabat Kabid Perdagangan, divonis 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim pada Rahmad Solihin selaku pihak yang menerima pengalihan pekerjaan dari pelaksana CV Karya Putra Bungsu. Namun Rahmad juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 417 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganjar dengan pidana penjara 8 bulan.

Sementara Dhiya Ulhaq Saputra, selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan. Dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 36 juta, subsider 2 bulan.

Adapun 3 terdakwa lainnya, yakni Paul Sumarsono, Haryadi, dan Harmunis juga mendapat vonis serupa. Terdakwa Haryadi mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29 juta subsidair 1 bulan. Sementara Harmunis dapat pidana pengganti terbesar yakni Rp 578 juta subsidair 3 bulan.

“Saudara semua punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi, usai membacakan putusan.

Terhadap putusan tersebut para terdakwa ada yang menerima, juga ada yang menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Kejari Tebo, menyatakan pikir-pikir atas putusan para terdakwa tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs