PERKARA
Kasus Penganiayaan Siregar Bersaudara Masih Gelap, Kuasa Hukum: Harusnya Semua yang Terlibat Ditangkap!
Tebo, DETAIL.ID – Sampai kini kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang terhadap dua Siregar bersaudara yakni Kamaludin dan Jamaludin Siregar di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi pada 1 Agustus 2023 lalu masih juga tak ada titik terang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, masalah tanah diduga menjadi awal mula dari peristiwa keji yang menimpa korban yakni Siregar bersaudara.
Pihak keluarga menyebut, awalnya korban membeli tanah dari terduga pelaku penganiayaan bernama Mahfud. Kala itu proses jual beli lahan disebut lengkap dengan surat-surat serta disaksikan oleh sejumlah warga.
Namun entah mengapa, beberapa bulan setelah transaksi jual beli lahan tersebut, Mahfud malah mengklaim tanah yang telah ia jual masih haknya. Hal tersebut pun diduga sebagai upaya dari Mahfud untuk dapat kembali menguasai fisik lahannya.
Persoalan antara Mahfud dengan Siregar bersaudara pun sampai ke pihak aparatur Desa Teluk Kayu Putih. Ketika keduanya hendak dimediasi, peristiwa keji pun menimpa Siregar bersaudara. Mereka, ditembak, dikeroyok, dan dibacok oleh sejumlah pelaku yang diduga kuat merupakan rekan-rekan Mahfud.
Pihak keluarga korban saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa awalnya Korban Jamaludin Siregar saat hendak berangkat ke kantor desa guna menghadiri persoalan sengketa lahan singgah terlebih dahulu di depan rumah pelaku Mahfud.
Namun, Jamal langsung disambut dengan beberapa tembakan senjata api rakitan (kecepek) oleh rekan Mahfud bernama Yudin. Tak hanya itu usai ditembak, Jamal juga diduga kuat dikeroyok oleh 7 orang rekan-rekan Mahfud serta diikat oleh para pelaku di pepohonan belakang rumah Yudin.
Atas insiden itu, Jamal mengalami luka serius, sejumlah luka tembak serta sayatan dan tusukan benda tajam. Beruntung nyawanya masih tertolong. Dia (Jamal) segera mendapat pertolongan dan dilarikan ke Puskesmas terdekat guna memperoleh pertolongan medis.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami adiknya, Kamaludin Siregar bergegas dari Puskesmas ke Polsek VII Koto guna melaporkan peristiwa yang menimpa adiknya Jamal. Namun ternyata dia juga sudah dipantau oleh Mahfud beserta rekan-rekannya.
“Pada saat Kamaludin mau lapor ke Polsek, dia ternyata udah dibuntuti. Di tengah jalan ia dikeroyok juga. Badannya luka-luka juga. Itu jarinya ada yang putus, saya lupa berapa. Luka bacok di tangan sama di kaki juga. Jadi terkait kasus ini ada 2 LP,” kata Josep Simalango, kuasa hukum pihak keluarga korban, Rabu 23 Agustus 2023.
Namun atas dua laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh Jamaludin itu, baru Mahfud yang diproses hukum. Para pelaku lainnnya masih saja bebas berkeliaran.
Josep Simalango pun menyayangkan lambannya proses penanganan kasus ini. Menurut dia setidaknya terdapat 4 orang terduga pelaku yang seharusnya sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan, namun sampai kini 20 hari lebih pasca kejadian Polisi hanya menahan 1 orang (Mahfud) dari 2 LP kasus Jamaludin dan Kamaludin.
“Karena kalau kita teliti, ini bukan cuma soal penganiayaan. Ada juga dugaan kepemilikan senjata api tanpa disertai legalitas oleh pelaku,” ujarnya.
Sikap kepolisian dalam hal ini Polsek VII Koto dalam kasus ini pun masih menjadi pertanyaan bagi dia.
“Saya dapat informasi bahwa kasus ini sudah jadi atensi Kapolri. Kalau mereka (polisi) berdalih untuk menjaga kondusifitas sehingga pelaku yang ditindak cuma satu. Ini pertanyaan besar ini. Seharusnya ya ditangkap itu semua yang terlibat. Ya kita lihat dululah perkembangan kasusnya ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

