Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kasus Penganiayaan Siregar Bersaudara Masih Gelap, Kuasa Hukum: Harusnya Semua yang Terlibat Ditangkap!

DETAIL.ID

Published

on

Terduga pelaku Mahfud di Polsek VII Koto. (DETAIL/ist)

Tebo, DETAIL.ID – Sampai kini kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang terhadap dua Siregar bersaudara yakni Kamaludin dan Jamaludin Siregar di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi pada 1 Agustus 2023 lalu masih juga tak ada titik terang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, masalah tanah diduga menjadi awal mula dari peristiwa keji yang menimpa korban yakni Siregar bersaudara.

Pihak keluarga menyebut, awalnya korban membeli tanah dari terduga pelaku penganiayaan bernama Mahfud. Kala itu proses jual beli lahan disebut lengkap dengan surat-surat serta disaksikan oleh sejumlah warga.

Namun entah mengapa, beberapa bulan setelah transaksi jual beli lahan tersebut, Mahfud malah mengklaim tanah yang telah ia jual masih haknya. Hal tersebut pun diduga sebagai upaya dari Mahfud untuk dapat kembali menguasai fisik lahannya.

Persoalan antara Mahfud dengan Siregar bersaudara pun sampai ke pihak aparatur Desa Teluk Kayu Putih. Ketika keduanya hendak dimediasi, peristiwa keji pun menimpa Siregar bersaudara. Mereka, ditembak, dikeroyok, dan dibacok oleh sejumlah pelaku yang diduga kuat merupakan rekan-rekan Mahfud.

Pihak keluarga korban saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa awalnya Korban Jamaludin Siregar saat hendak berangkat ke kantor desa guna menghadiri persoalan sengketa lahan singgah terlebih dahulu di depan rumah pelaku Mahfud.

Namun, Jamal langsung disambut dengan beberapa tembakan senjata api rakitan (kecepek) oleh rekan Mahfud bernama Yudin. Tak hanya itu usai ditembak, Jamal juga diduga kuat dikeroyok oleh 7 orang rekan-rekan Mahfud serta diikat oleh para pelaku di pepohonan belakang rumah Yudin.

Atas insiden itu, Jamal mengalami luka serius, sejumlah luka tembak serta sayatan dan tusukan benda tajam. Beruntung nyawanya masih tertolong. Dia (Jamal) segera mendapat pertolongan dan dilarikan ke Puskesmas terdekat guna memperoleh pertolongan medis.

Tak terima dengan peristiwa yang dialami adiknya, Kamaludin Siregar bergegas dari Puskesmas ke Polsek VII Koto guna melaporkan peristiwa yang menimpa adiknya Jamal. Namun ternyata dia juga sudah dipantau oleh Mahfud beserta rekan-rekannya.

“Pada saat Kamaludin mau lapor ke Polsek, dia ternyata udah dibuntuti. Di tengah jalan ia dikeroyok juga. Badannya luka-luka juga. Itu jarinya ada yang putus, saya lupa berapa. Luka bacok di tangan sama di kaki juga. Jadi terkait kasus ini ada 2 LP,” kata Josep Simalango, kuasa hukum pihak keluarga korban, Rabu 23 Agustus 2023.

Namun atas dua laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh Jamaludin itu, baru Mahfud yang diproses hukum. Para pelaku lainnnya masih saja bebas berkeliaran.

Josep Simalango pun menyayangkan lambannya proses penanganan kasus ini. Menurut dia setidaknya terdapat 4 orang terduga pelaku yang seharusnya sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan, namun sampai kini 20 hari lebih pasca kejadian Polisi hanya menahan 1 orang (Mahfud) dari 2 LP kasus Jamaludin dan Kamaludin.

“Karena kalau kita teliti, ini bukan cuma soal penganiayaan. Ada juga dugaan kepemilikan senjata api tanpa disertai legalitas oleh pelaku,” ujarnya.

Sikap kepolisian dalam hal ini Polsek VII Koto dalam kasus ini pun masih menjadi pertanyaan bagi dia.

“Saya dapat informasi bahwa kasus ini sudah jadi atensi Kapolri. Kalau mereka (polisi) berdalih untuk menjaga kondusifitas sehingga pelaku yang ditindak cuma satu. Ini pertanyaan besar ini. Seharusnya ya ditangkap itu semua yang terlibat. Ya kita lihat dululah perkembangan kasusnya ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Situbondo — Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, menyebutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan salah satu di antaranya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima hari sebelum penangkapan.

“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan MS bersama tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” ujarnya.

Continue Reading

PERKARA

Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.

‎Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.

‎Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.

‎JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.

‎Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.

‎Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

‎”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.

‎Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.

‎Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.

‎”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.

‎Namun JPU kemudian mempertontonkan  sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.

‎Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.

‎Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.

‎Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.

‎Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.

‎Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.

‎Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.

‎Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.

‎Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.

‎Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.

‎Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs