Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Bersama Pertamina Foundation, BBTNTC Berkomitmen Jaga Hiu Paus di Habitatnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (BBTNTC) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan PT Pertamina (Persero) melalui CSR Pertamina Foundation (PF) bersepakat untuk melakukan kerja sama pengelolaan Whale Shark Center (WSC) dalam upaya penyelamatan hiu paus.

Kesepakatan tersebut, diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BBTNTC dan PF, di Gedung Manggala Wanabakti. Penandatanganan disaksikan oleh Satyawan Pudyatmoko Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK dan Yoki Firnandi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Penandatanganan ini juga bertepatan dengan International Whale Shark Day atau Hari Hiu Paus Internasional.

Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa, Kerjasama antara BBTNTC dan Pertamina Foundation menjadi penting dalam upaya pelestarian species kunci hiu paus, di samping itu juga diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan TNTC dan perlu upaya-upaya dalam rangka penyelamatan ekosistem. Adanya kerja sama ini diharapkan menjadi pemicu bagi para peneliti dalam dan luar negeri untuk datang dan bersama-sama melakukan penelitian hiu paus.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Supartono, menyatakan kerja sama ini menjadi cerminan nyata menjaga keberlanjutan alam.

“Kerja sama ini adalah cerminan nyata dari kolaborasi yang kuat dalam menjaga keberlanjutan alam kita. Sebab, TNTC juga merupakan salah satu lokasi agregasi hiu paus di Indonesia sehingga kondisi sumberdaya alam dan ekosistemnya perlu terus dijaga untuk keberlangsungan hidup flora, fauna dan masyarakat yang bergantung pada TNTC.

TNTC secara konsisten telah memantau populasi hiu paus sejak tahun 2011 hingga 2023. Tujuannya untuk mengidentifikasi setiap individu dalam populasi hiu paus, termasuk menentukan identitas, ukuran, jenis kelamin, struktur tubuh, dan distribusi populasi. Sampai dengan bulan Agustus 2023 telah teridentifikasi 188 individu hiu paus dengan rincian 165 ekor Jantan, 6 ekor betina dan 17 ekor belum teridentifikasi jenis kelaminnya,” ujar Supartono, Rabu, 30 Agustus 2023.

Kerja sama tersebut disebutnya memuat beberapa hal tentang Penguatan Fungsi Kawasan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati melalui Dukungan Pengelolaan Whale Shark Center (WSC). Adapun kegiatan yang dilakukan, antara lain pengembangan Whale Shark Center (WSC), pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan perlindungan hiu paus, penelitian ilmiah dan pemantauan populasi hiu paus di Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC).

“Namun, seperti halnya dalam banyak kegiatan ilmiah, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi keberhasilan dan tantangan dalam penandaan hiu paus. Salah satu kendala yang dihadapi adalah biaya yang tinggi untuk penandaan hiu paus, termasuk biaya pengembangan, pembelian, pemasangan perangkat penanda, dan pemantauan jarak jauh. Keterbatasan sumber daya dapat menghambat kelancaran pemantauan. Hingga bulan Agustus 2023, dari 42 penanda yang dipasang bersama mitra pada hiu paus, hanya satu penanda satelit yang masih dapat dipantau. Oleh karena itu, kerjasama dengan Pertamina Foundation menjadi penting untuk melanjutkan kegiatan pemantauan hiu paus,” ujarnya.

TNTC ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8009/Kpts-II/2002 Tanggal 29 Agustus 2002 Tentang Penetapan Taman Nasional Teluk Cenderawasih seluas 1.453.500 Ha sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan/Kawasan Konservasi Perairan. Salah satu mandat penunjukan TNTC adalah untuk penyelamatan 7 Spesies Kunci dan Prioritas, yaitu Junai Mas, Tiram Kuda, Hiu Paus, Dugong, Lumba-Lumba, Kima dan Penyu.

Selaras dengan yang ingin dicapai oleh BBTNTC, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, menyampaikan kolaborasi energizing the ocean menjadi komitmen PIS untuk turut menjaga keberlanjutan lautan Indonesia.

“PIS memiliki visi untuk menjadi perusahaan logistik maritim terkemuka di Asia, maka dari itu, ekosistem laut dekat dengan keseharian aktivitas bisnis PIS. Untuk itu, bentuk kepedulian perusahaan untuk turut menjaga keberlanjutan lautan Indonesia, kami mendorong green shipping, green cargo, termasuk menjaga kelestarian hiu paus,” kata Yoki Firnandi.

Presiden Direktur Pertamina Foundation Agus Mashud S. Asngari mengatakan kerja sama ini menjadi bentuk kontribusi terhadap keberlanjutan alam Indonesia.

“Penandatanganan PKS ini menjadi kelanjutan dari program lingkungan ikonik kami, harapannya usaha bersama ini akan menjadi model kerja sama yang berhasil dalam pelestarian lingkungan dan konservasi hayati, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberlanjutan alam Indonesia dan dunia,” tutur Agus.

Sebagai informasi tambahan, The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan hiu paus (Rhincodon typus) sebagai ikan yang rentan dan termasuk dalam daftar merah yang tergolong terancam punah (endangered) sejak tahun 2016.

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.

Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.

Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.

“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.

Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.

Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.

Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.

“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.

Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.

“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.

50 Persen Gambut Sudah Disulap

KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.

“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.

Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.

Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.

Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan

Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.

“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.

Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.

“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.

Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).

Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.

Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs