ADVERTORIAL
Bupati Batanghari Fadhil Arief Tandatangani Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan APBD T.A 2024 Bebas Korupsi
Muara Bulian – DPRD Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan APBD tahun anggaran 2024 bebas dari korupsi dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS RAPBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Batanghari pada Senin, 14 Agustus 2023.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief beserta Wabup H. Bakhtiar, para Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Batanghari, para Asisten, Kabag, Camat dan undangan lainnya.
Dilaksanakan di Aula Besar Kantor DPRD Batanghari. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin, SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M Ja’afar, SH beserta Sekwan, M. Ali, SE.
Sebelum dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan APBD tahun anggaran 2024 bebas korupsi, terlebih dahulu dibacakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Batanghari oleh Anggota Dewan, Turisman.
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, yang telah mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dalam rangka Penandatanganan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan APBD T.A. 2024 Bebas dari korupsi dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024 pada hari ini.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang baik ini dapat terus terjalin demi mewujudkan Batanghari yang Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu dan Harmonis (TANGGUH),” kata Bupati Fadhil.
Dikatakannya, penandatanganan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan APBD T.A. 2024 Bebas Dari Korupsi pada hari ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana salah satu tugas, wewenang dan kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain daripada itu kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/1130/KSP.007/70-76/02/2023 yang mana telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi dan penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 6 April 2023 yang lalu.
Penandatanganan Pakta Integritas ini juga selain merupakan tindak lanjut pelaksanaan Program Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK RI Tahun 2023, sekaligus bukti komitmen eksekutif dan legislatif untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dilakukan secara tepat waktu, bebas dari benturan kepentingan dan tidak melakukan praktik korupsi seperti penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi atau pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
“Saya juga mengapresiasi capaian program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2022 dalam zona hijau atau tertinggi dengan perolehan Skor 100. Pencapaian ini bukan merupakan tujuan akhir dan jangan terlalu berpuas diri karena penilaian capaian ini dilakukan setiap tahun dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran. Namun yang terpenting adalah tata kelola pemerintahan dilaksanakan secara akuntabel dan masyarakat Kabupaten Batanghari terlayani secara optimal,” ujar Bupati.
Selanjutnya, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan atas sinergi yang baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, serta budgeting dan kontrol guna mendorong transparansi pengelolaan keuangan. Serta apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI yang telah mengawal pelaksanaan pembangunan Kabupaten Batanghari melalui program pencegahan antikorupsi
“Kami berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemerintah Kabupaten Batanghari dengan melakukan upaya kooperatif dan responsif, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari KPK. Sinergi ini harus terus ditingkatkan pada masa yang akan datang,” tutur Fadhil Arief.
Untuk diketahui, Penandatanganan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan APBD tahun anggaran 2024 bebas dari korupsi ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Batanghari, Wakil Ketua I DPRD Batanghari, Sekwan DPRD Batanghari, Bupati Batanghari, Wakil Bupati Batanghari, Kepala Bakeuda dan Kepala Baperida Batanghari.
ADVERTORIAL
Anak Dirawat Lima Hari di Puskesmas, Warga Patrang Jember Bersyukur Seluruh Biaya Dijamin JKN
DETAIL.ID, Jember – Ketakutan akan bayang-bayang biaya tebus obat dan sewa kamar rawat inap yang mahal seketika sirna dari benak Benny Satria Indra Cahyadi (34).
Warga Desa Banjarsengon, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember ini mengaku sangat bersyukur karena status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya menjadi penolong utama saat sang buah hati jatuh sakit.
Benny merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri.
Manfaat nyata dari program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini ia rasakan langsung saat anaknya mendadak mengalami diare akut disertai dehidrasi.
Tanpa berpikir panjang, ia melarikan anaknya ke Puskesmas Sukorambi.
Akibat kondisi fisik yang lemas, sang anak harus menjalani rawat inap selama lima hari berturut-turut.
Beruntung, seluruh tindakan medis, fasilitas kamar, hingga obat-obatan dijamin penuh tanpa ada pungutan biaya tambahan sepeser pun.
“Menurut saya, manfaat Program JKN sudah terbukti dan nyata dirasakan oleh masyarakat. Selama mengikuti prosedur yang berlaku dan status kepesertaan aktif, pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa harus khawatir dengan biaya. Saya dan istri merasa lebih tenang karena telah terlindungi oleh Program JKN. Kehadiran program ini sangat membantu meringankan beban biaya pengobatan keluarga kami. Bahkan, saat ini anak kami telah menjalani rawat inap selama lima hari dan seluruh pelayanan yang dibutuhkan tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Benny saat mendampingi anaknya.
Selama mendampingi buah hatinya di faskes, Benny juga mengapresiasi sistem pelayanan yang teratur.
Menurutnya, tidak ada sekat pembeda atau diskriminasi yang ia terima. Petugas medis memberikan penanganan yang setara, cepat, dan ramah seperti pasien umum lainnya.
Pengalaman berharga ini membuat Benny sadar bahwa program JKN merupakan bentuk nyata dari sistem gotong royong berskala nasional.
Ia pun mengetuk hati masyarakat Jember lainnya untuk tidak lalai dalam menunaikan kewajiban iuran bulanan demi menjaga status kepesertaan tetap aktif.
“Saya berharap masyarakat dapat terus menjaga kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin. Program JKN bukan hanya memberikan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga menjadi wujud gotong royong. Ketika kita sehat, iuran yang kita bayarkan membantu peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebaliknya, ketika kita sakit, kita juga akan mendapatkan perlindungan yang sama,” tutur Benny.
Penulis: Tim Redaksi DETAIL.ID
ADVERTORIAL
Warga Jember Rasakan Manfaat Layanan BPJS SATU! dan PIPP Rumah Sakit
DETAIL.ID, Jember – Langkah taktis BPJS Kesehatan Cabang Jember menempatkan petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU!) dan Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS) di area rumah sakit mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Kehadiran mereka dinilai memangkas kebingungan pasien saat berhadapan dengan kendala administrasi faskes.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengungkapkan bahwa kehadiran para petugas ini krusial untuk mengurai benang kusut yang sering dihadapi peserta, terutama terkait status kepesertaan non-aktif dan miskomunikasi prosedur kedaruratan.
“Peserta JKN tidak perlu khawatir apabila mengalami kendala saat mengakses layanan di rumah sakit. Selain hadir secara langsung, petugas kami juga dapat dihubungi melalui nomor kontak yang tersedia di berbagai titik strategis rumah sakit. Dengan demikian, peserta tetap dapat memperoleh informasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah secara cepat,” kata Yessy.
Manfaat pengawasan langsung di lapangan ini diakui oleh Andik (51), warga Jember yang juga merupakan peserta aktif JKN.
Baginya, komitmen pendampingan nyata ini memberikan rasa tenang yang luar biasa bagi pasien maupun keluarga yang sedang fokus pada penyembuhan.
Berkaca dari pengalaman pribadinya yang berulang kali terbantu oleh program proteksi kesehatan ini, Andik pun mengingatkan warga lainnya untuk tidak menunda urusan administrasi jaminan kesehatan mereka.
“Saya berharap masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaannya tidak aktif dapat segera menjadi peserta JKN. Dari pengalaman yang saya rasakan, Program JKN memberikan banyak kemudahan, mulai dari proses pendaftaran yang praktis hingga akses pelayanan kesehatan yang lebih terjamin. Saya sudah beberapa kali memanfaatkan JKN saat berobat dan manfaatnya sangat besar, terutama dalam mengurangi beban biaya kesehatan yang terus meningkat,” tutur Andik.
Penulis: Tim Redaksi DETAIL.ID
ADVERTORIAL
Tak Ada Diskriminasi, Pasien PBI JKN di Puskesmas Sukorambi Jember Dapat Layanan Setara
DETAIL.ID, Jember – Stereotip mengenai adanya perbedaan perlakuan antara pasien umum dan pasien jaminan kesehatan sosial di fasilitas medis kini terbantahkan.
Mutu layanan yang setara dan tanpa diskriminasi dirasakan langsung oleh masyarakat saat mengakses pengobatan di tingkat puskesmas.
Hal tersebut ditegaskan oleh Intan Kurnia Andriani (23), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Sebagai pemegang kartu aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah, ia mengaku mendapatkan hak pelayanan yang sama baiknya dengan pasien komersial.
“Saya merasakan bahwa pelayanan yang diberikan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, sama baiknya dan tidak membedakan peserta JKN dengan pasien lainnya. Proses pelayanannya juga cepat,” kata Intan saat mendampingi putranya berobat di Puskesmas Sukorambi.
Pengalaman tersebut ia dapati ketika sang anak membutuhkan penanganan medis darurat akibat gejala diare.
Begitu tiba di Puskesmas Sukorambi, petugas medis sigap melakukan tindakan kedaruratan tanpa menunda waktu hanya karena urusan administrasi, lalu mengarahkan alur perawatan ke poliklinik rawat jalan secara teratur.
Kemudahan ini kian optimal berkat pemanfaatan sistem antrean digital melalui Aplikasi Mobile JKN.
Mengingat perlindungan kesehatan telah mengover seluruh anggota keluarganya selama lima tahun terakhir, inovasi non-tunai dan non-fisik ini dinilai memberikan ketenangan finansial yang mutlak bagi masyarakat kelas pekerja di Jember.
Akses fasilitas kesehatan yang gratis, responsif, dan adil ini diharapkan dapat memicu kesadaran kolektif bagi generasi muda di wilayah Tapal Kuda untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka tetap aktif sebagai bantalan proteksi dini.
Penulis: Tim Redaksi DETAIL.ID



