Jambi– Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Jambi berikan beberapa catatan khusus terhadap Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di daerah Provinsi Jambi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori. Setelah membaca dan mencermati draft ranperda ini, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut.
Saat ini di Provinsi Jambi ada 23 potensi hutan adat di Provinsi Jambi. Ranperda ini merupakan langkah antisipatif yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sehubungan dengan perlunya dilakukan percepatan pengakuan hutan adat di masyarakat.
“Hal ini untuk mengantisipasi keterancaman wilayah hutan di provinsi Jambi yang semakin tinggi. Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa ranperda ini akan memberikan kekuatan bagi kepala daerah dalam menetapkan masyarakat hukum adat di daerahnya,”ujar Fauzi Ansori.
Ia juga mengatakan, para bupati dan walikota di Provinsi Jambi cukup dengan menggunakan SK kepala daerah saja. Tanpa harus menunggu adanya perda dari masing-masing kabupaten/kota.
Ranperda ini akan memberikan legalitas untuk menjalankan atau menegakkan peraturan adat sehingga masyarakat memiliki posisi tawar dalam menjaga wilayah dan lingkungannya.
“Langkah Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan Ranperda ini patut diberikan apresiasi dengan cara segera dibahasnya ranperda ini. Memperhatikan beberapa hal tersebut diatas, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung ranperda ini untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat lanjut. Terkait point-point penting dalam ranperda ini, kami meminta agar hal ini dapat dibicarakan lebih mendalam bersama panitia khusus,” ujarnya.
Discussion about this post