Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istri, Ary Egahni dengan dakwaan kombinasi.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu sore, 16 Agustus 2023.
Sidang perkara tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas bersama istri dipimpin Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono selaku ketua majelis didampingi Erhammuddin dan Darjono Abadi selaku hakim anggota.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.
Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Selama masa jabatannya, Ben Brahim bersama istri Ary Egahni menerima gratifikasi berbentuk uang dari sejumlah perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU KPK, Arif Rahman dan Sandy Septi menyebut kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp 5,410 miliar dari 4 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp 4,380 miliar perusahaan kontraktor PT Rapika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara. Kedua perusahaan ini diketahui mengerjakan beberapa paket pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.
Selain itu, keduanya juga menerima uang sebesar Rp 1,030 miliar dari dua perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas yakni PT Globalindo Agro Lestari (GAL) dan PT Dwi Warna Karya yang keduanya adalah perusahaan investasi asing Genting Group Malaysia.
Karena penerimaan gratifikasi dari 4 perusahaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK, kata JPU, maka penerimaan tersebut harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan Ben Brahim selaku Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.
“Perbuatan terdakwa 1 Ben Brahim bersama-sama dengan terdakwa 2 Ary Egahni sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” ucap JPU pada pembacaan dakwaan.
Selain menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan, kedua terdakwa juga menerima pemberian sejumlah uang dan barang dari pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.
Selama periode jabatannya, Ben Brahim bersama istri menerima uang dan barang dari pegawai negeri dan penyelenggaran negara di Kabupaten Kapuas sebesar Rp 6.111.985.000 yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun rincian dari total uang tersebut yakni penerimaan dari Agus Cahyono selaku direktur PDAM Kapuas 2019-2021 sebesar Rp 2.847.385.000; dari Teras selaku Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-PKP Kapuas periode 2017-2019 sebesar Rp 1.649.600.000.
Selain itu, dari Suyatno Muriat selaku Kadis Pendidikan Kapuas periode 2018-2022 sebesar Rp 1.465.000.000; serta dari Septedi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kapuas periode 2020-2023 sebesar Rp 150.000.000.
“Bahwa permintaan uang oleh terdakwa 1 Ben Brahim bersama-sama dengan terdakwa 2 Ary Egahni yang seluruhnya berjumlah Rp 6.111.985.000 kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas dilakukan seolah-olah mereka mempunyai utang kepada terdakwa 1 Ben Brahim dan terdakwa 2 Ary Egahni. Padahal permintaan tersebut bukan karena adanya utang kepada para terdakwa,” kata JPU.
“Perbuatan terdakwa 1 Ben Brahim bersama-sama terdakwa 2 Ary Egahni sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12F Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas JPU.
Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama periode 2013 – 2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019 – 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.
Discussion about this post