Medan, DETAIL.ID – Proses pengaturan dan pengawasan yang ketat akan terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga pembiayaan, perusahaan modal Ventura.
Kemudian kepada lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, serta pengawasan di bidang Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dalam keterangan resmi kepada para wartawan, Senin 21 Agustus 2023, disebutkan bahwa semangat itu semakin menguat seiring dengan kehadiran dua anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu 9 Agustus 2023.
Kehadiran dua ADK itu diyakini menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam pasal 10 UU PPSK disebutkan dua tambahan ADK OJK yaitu Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Kemudian, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kehadiran dua ADK OJK ini tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK.
Dengan tujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Hal ini guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Setelah melalui proses pemilihan, terpilih Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus.
Juga bertugas mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan.
Serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.
Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Perusahaan modal ventura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi (fintech lending dan paylater).
Perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM).
Reporter: Heno
Discussion about this post