Tebo – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Tebo yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit hingga saat ini ternyata belum sama sekali menunaikan kewajiban penyaluran bantuan CSR kepada masyarakat setempat.
Salah satunya di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media tercatat dua perusahaan perkebunan yang menunaikan tanggung jawab sosial (CSR) tersebut kepada masyarakat sekitar yaitu PT Tebo Indah dan PT Mega Sawindo.
“Sampai hari ini PT Mega Sawindo belum pernah menggelontorkan bantuan CSR nya dalam bentuk apapun,” ujar Ihsan, Kepala Desa Mangun Jayo, Kamis, 3 Agustus 2023.
Padahal, kata Ihsan, kurang lebih 200 hektare lahan perkebunan sawit dari PT Mega Sawindo itu sendiri masuk dalam wilayah administrasi desa yang dipimpinnya.
Meskipun beberapa upaya langkah-langkah pendekatan dan komunikasi kepada perusahaan tersebut sudah sering kali dilakukan termasuk menyurati secara resmi, namun perusahaan sawit itu tak ada menindaklanjutinya. Mereka mengabaikannya.
“Terakhir kami menyurati PT Mega Sawindo pada tahun 2022 yang lalu, namun sampai hari ini tidak ada kabar seperti apa tindak lanjutnya,” kata Ihsan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Hary Irawan, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh PT Mega Sawindo.
Sebab menurut Hary, Jika merujuk pada undang undang nomor 40 tahun 2007 Bab V pasal 74 sudah jelas mengatakan bahwa, setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan.
“Apalagi perusahaan tersebut menjalankan bidang usahanya terkait dengan sumber daya alam, tentunya wajib mengikuti apa yang telah tertuang didalam peraturan perundang-undangan tersebut,” kata alumni PSLH UGM itu.
Hary Irawan pun meminta kepada pihak perusahaan agar jangan hanya bisa mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang mereka kelola di tempat mereka berkegiatan.
Akan tetapi perusahaan juga harus mematuhi aturan yang telah menjadi kewajibannya. Karena menurut dia sikap acuh perusahaan seperti ini sama saja dengan telah merampas hak masyarakat.
Jika hal ini dibiarkan, Hary pun menilai akan sangat memungkinkan menimbulkan efek negatif di tengah masyarakat yang akhirnya berpotensi menjadi konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan.
Dirinya pun berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Pemerintah jangan terkesan menutup mata, kiranya ini harus segera dicarikan solusi dan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal seperti ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post