Jambi, DETAIL.ID – Puluhan kendaraan roda dua hasil tindak pidana curanmor berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Jambi dalam operasi Jaran Siginjai 2023.
Dalam ungkap kasus dengan 51 barang bukti kendaraan bermotor berbagai jenis tersebut. Kabid Humas Polda Jambi didampingi Plt Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan dan juga perwakilan dari Sub Dit Ranmor Polda Metro Jaya, Kabid Humas mengungkap 2 kasus curanmor di wilayah hukum Polda Jambi.
Pertama Tim Resmob Polda Jambi mengamankan 2 truk yang berisi 36 unit kendaraan bermotor berbagai jenis di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi beberapa pekan lalu.
Kemudian di wilayah Tebo, polisi juga kembali berhasil mengamankan 15 unit kendaraan bermotor roda 2, tepatnya di Jalan Lintas Jambi – Bungo, Kabupaten Tebo.
“Dari hasil penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan terhadap hasil tangkapan,” kata Kabid Humas Mulia Prianto, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kemudian dari hasil penyelidikan oleh Polisi ditemukan adanya tindak pidana Curanmor dengan TKP di Jakarta. Sehingga, kata Mulia, sehingga dilakukan Join Investigation dengan
Sub Dit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hasilnya, untuk sementara ada 4 laporan Polisi. Semuanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Mulia.
Setelah dilakukan profiling, 3 orang pelaku berinisal AW, MH, dan PS berhasil diamankan. Adapun lokasi penangkapan terhadap para pelaku itu disebutkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Para pelaku kini terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” katanya.
Sementara untuk penerima atau penadah terancam pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun.
Sementara Wadikkrimum Polda Jambi mengungkap puluhan unit kendaraan roda 2 tersebut direncanakan oleh pelaku untuk dibawa ke Sumatra untuk kemudian dipasarkan.
Namun terkait rincian harga yang dibandrol pelaku untuk motor hasil tindak pidana tersebut serta tempat penadahannya sendiri, Wadirkrimum Polda Jambi menyampaikan hal itu masih dalam proses penyelidikan.
“Kalau untuk itu sementara kami dalami, terkait dengan 481-nya (penadahan) kemudian harganya,” kata Wadirkrimum.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, terlebih bagi masyarakat yang hendak membeli motor bekas atau seken.
“Tolong dipastikan bahwa kendaraan tersebut bukan dari hasil kejahatan karena pelaku sekarang ini pintar-pintar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post