Jambi – Tiga pelaku pencurian barang elektronik dan satu unit mobil milik warga, diamankan aparat kepolisian di Tebo, Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB
Tiga tersangka yaitu Yulnadi (57) warga Desa Teluk Kepayang Pulau Indah Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo, Joni Nurdin (28) warga Jalan 18 Poros Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo.
Lalu, Ahmad Reza Firmandani (19) warga Desa Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.
”Ketiga pelaku diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan 13 Poros Kelurahan Mandiri Agung Kecamatan Rimbo Bujang,” ujar Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Anthoni Brown.
“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan Polsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Anthoni Brown.
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan satu unit lemari es merk Polytron warna biru, satu unit lemari es merk Sharp warna silver, serta satu unit mobil Toyota Kijang Grand warna biru dan satu mesin pompa air merk Sanyo.
“Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 5.000.000,” ujarnya.
Dijelaskannya akai pencurian ini terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan 12 Kelurahan Mandiri Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Peristiwa ini terjadi saat korban datang ke warung miliknya untuk bersih-bersih. Saat itulah korban baru mengetahui warungnya dibobol maling.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Rimbo Bujang.
“Usai menerima laporan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Opsnal Polres Tebo melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujarnya.
Discussion about this post