Medan – Pinjaman online (pinjol) ilegal memang begitu meresahkan masyarakat. Banyak aksi tipu-tipu yang dilakukan beragam pinjol ilegal ini.
Salah satu aksi tipu-tipu pinjol ilegal itu adalah modus salah transfer dana pinjaman ke rekening masyarakat yang hendak diperas.
Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan, kemarin, pihak Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan kepada masyarakat.
Khususnya mengenai banyaknya laporan terkait modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” kata pihak Satgas.
Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan. Antara lain tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
Kemudian mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat.
Masyarakat, kata Satgas, kemudian disarankan minta surat tanda penerimaan laporan serta selanjutnya adalah simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
“Laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut,” kata pihak Satgas.
Penahanan dana tersebut, kata pihak Satgas, dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
Satgas memberikan saran, jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir.
Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” jelas keterangan tertulis tersebut.
Satgas pun mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya.
Yaitu tidak memiliki dokumen izin dari OJK; proses pinjaman sangat mudah dan cepat; Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call.
Kemudian bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
Lalu adanya penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.
Berikutnya, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Reporter: Heno
Discussion about this post