Jambi– Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Hacon (YRH) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Jambi, Senin 07, Agustus 2023.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas tersangka YEH oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
YEH tiba di Kejati Jambi pukul 11.00 WIB, tersangka mendapat pengawalan ketat dan langsung menuju ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.
Pantauan Tribunjambi.com di Kejati Jambi, pemeriksaan tersangka YEH berlangsung lebih kurang dua setengah jam.
Tepat pukul 14.20 WIB tersangka YEH baru saja selesai pemeriksaan dan meninggalkan gedung Kejati Jambi menuju Lapas Jambi.
“Lebih kurang 15 menit yang lalu, tersangka keluar dari sini dan langsung masuk mobil tahanan,” ujar security.
Untuk diketahui YEH merupakan salah satu dari tersangka kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi senilai Rp 310 Miliar.
Sebelum diperiksa YEH juga mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan hartanya berupa rumah di daerah Bintaro, Tangerang, Provinsi Banten.
Selain itu penyidik juga berhasil menyita 6 aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth membenarkan jika siang ini penyidik Kejati Jambi dijadwalkan memeriksa YEH sebagai tersangka yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya.
“Guna mempercepat pemberkasan dan persidangan maka penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YEH siang ini” jelas Asintel Kejati Jambi Nophy.
Discussion about this post