Connect with us
Advertisement

DAERAH

Lima Tahun Disegel, HKI Alam Barajo Bersama Sejumlah Tokoh Muda Kristen Kembali Ajukan Izin IMB Gereja

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lima tahun pasca disegel oleh Pemerintah Kota Jambi karena persoalan IMB dan juga adanya respons penolakan dari sejumlah masyarakat. Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Alam Barajo akhirnya kembali mengajukan permohonan perizinan IMB ke Pemerintah Kota Jambi.

Didampingi sejumlah tokoh pemuda Kristen Jambi dari Pemuda Katolik, GAMKI, PIKI, dan GMKI Jambi Pendeta Resort HKI Alam Barajo Adventus Nadapdap menyerahkan sejumlah berkas atau surat-surat kelengkapan administrasi serta permohonan rekomendasi ke FKUB Kota Jambi untuk pengurusan IMB rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Penyerahan itu disampaikan langsung kepada FKUB melalui Sekretaris FKUB Kota Jambi.

Menurut Adventus, sejauh ini pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menggalang dukungan untuk pendirian kembali HKI Alam Barajo, serta mengurus semua berkas persyaratan administrasinya.

“Kita sudah 5 tahun ini berupaya melengkapi semua persyataran legal formil terkait keberadaan gereja kita HKI Alam Barajo. Hari ini Puji Tuhan, kita sudah menyerahkan semua dokumen persyaratannya ke pihak Pemkot Jambi dalam hal ini FKUB Kota Jambi,” kata Pdt Adventus Nadapdap, Kamis 14 September 2023.

Pendeta Adventus pun berharap besar agar semuanya dapat ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya oleh pihak Pemerintah Kota Jambi. Agar ke depan para warga jemaat HKI Alam Barajo dapat beribadah dengan nyaman dan tenang.

Baginya 5 tahun beribadah di samping gedung gerejanya yang disegel pada 2018, sedikit banyak merupakan pelajaran berharga. Bagaimana memaknai segala tantangan dan problema yang ada dan tetap berpengharapan pada Tuhan.

Dia pun meminta dukungan kepada semua pihak agar turut mengawal proses ini. Karena menurut Adven, kebebasan beribadah sudah ada dan nyata ditegaskan oleh konstitusi.

“Ini pelajaran berharga. Kepada semua pihak kami mohon doanya. Kami mohon dukungan juga buat perizinan rumah ibadah kami. Kepada pemerintah kami harap untuk ditindaklanjuti. Tentunya besar harapan persoalan gereja ini dapat segera tuntas dan kita bisa beribadah dengan tenang. Terima kasih,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

Bupati M. Syukur Santuni 77 Anak Yatim di Sela Pesantren Kilat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menyantuni sedikitnya 77 anak yatim berusia di bawah 15 tahun di sela kegiatan Pesantren Kilat jenjang SD dalam rangka Gebyar Ramadhan 1447 H / 2026.

Acara tersebut berlangsung khidmat di Masjid Raya Istiqomah, Pasar Bawah Bangko pada Senin, 2 Maret 2026.

Pemberian santunan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mempererat tali asih sekaligus memberikan dukungan moril kepada anak-anak yatim di awal bulan suci Ramadan.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur tidak hanya menekankan pentingnya pendidikan agama bagi generasi muda, tetapi juga menitipkan pesan khusus kepada Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Merangin.

Beliau berharap syiar Islam tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan (Bangko), melainkan merata hingga ke pelosok.

“Saya berharap BKMT bisa ekspansi ke kecamatan-kecamatan untuk menghidupkan pengajian-pengajian. Jadi tidak terpusat hanya di kota, tapi memang harus ada kegiatan rutin pengajian sebulan sekali di tingkat kecamatan,” ujar M. Syukur.

Menurut Bupati, penguatan pengajian di tingkat kecamatan dan desa sangat krusial. Selain untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, kegiatan tersebut berfungsi sebagai wadah silaturahmi yang efektif antara pemerintah dan tokoh masyarakat.

“Disamping pengajian, tentu ini menjadi sarana menjaga hubungan silaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kecamatan maupun di desa-desa,” tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Merangin, di antaranya Zulhifni (Sekda Merangin), Sukoso (Asisten I Sekda), Agus Salim Idris (Kabag Kesra), Eduar (Camat Bangko), Sri Rezeki (Ketua DWP Kabupaten Merangin), Marzuki Yahya (Ketua BAZNAS Merangin) dan sejumlah undangan lainnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan ITKT dan Bebaskan Denda Overstay

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer berdampak langsung pada lalu lintas penerbangan internasional Indonesia.

Negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran menghentikan operasional ruang udaranya, memicu pembatalan serta penundaan penerbangan dari dan menuju Indonesia.

Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan tertib di tengah dinamika penerbangan global yang berubah cepat.

Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.

Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Situasi tersebut menimbulkan konsekuensi administratif, terutama bagi penumpang yang telah melewati proses pemeriksaan imigrasi namun batal berangkat.

Untuk itu, jajaran imigrasi melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, agar data perlintasan tetap akurat.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjaga stabilitas pelayanan di bandara internasional.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi.

Selain penyesuaian administrasi, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan seluruh jajaran di bandara untuk menata ulang penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Koordinasi diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan.

Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Hal ini bertujuan agar setiap perubahan situasi dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu arus layanan.

Sebagai bentuk respons kebijakan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila situasi belum memungkinkan untuk keberangkatan.

Kebijakan lain yang diberlakukan adalah pembebasan tarif biaya beban atau denda overstay sebesar Rp 0,00 bagi orang asing yang terdampak kondisi tersebut.

Penerapan kebijakan ini mensyaratkan adanya surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik yang diterbitkan maskapai maupun otoritas bandara.

Yuldi Yusman juga mengingatkan para penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk terus memantau perkembangan penerbangan melalui saluran resmi.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutur Yuldi Yusman.

Continue Reading

DAERAH

Razia Gabungan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Pasuruan Temukan 2.800 Batang Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Pasuruan menggelar operasi gabungan terhadap barang ilegal pada Jumat, 27 Februari 2026.

Razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rembang, disinyalir marak menjual rokok tanpa cukai di setiap toko-toko kelontong. Sejak pagi, titik-titik rawan peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai disisir.

Hasilnya, rokok tanpa cukai ditemukan di sebuah toko milik salah satu warga. Petugas gabungan menemukan 100 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai dengan total 2.000 batang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono mengatakan, kegiatan ini rutin digelar dalam rangka memberantas rokok ilegal. Selain membahayakan kesehatan, rokok tersebut juga merugikan negara.

“Kita selalu mengadakan razia rutin bersama Bea Cukai dan Kejaksaan pada operasi kali kita menemukan rokok ilegal di wilayah dua desa atau dua titik wilayah sebanyak 2.800 batang,” kata Suyono kepada sejumlah media.

Tak hanya di satu lokasi, petugas kemudian menyisir sebuah tempat pengiriman paket yang berada di wilayah Kecamatan Bangil. Tim gabungan kembali menemukan rokok ilegal sebanyak 40 bungkus dengan total 800 batang rokok.

Ia menjelaskan, barang temuan ini akan kita serahkan kepada kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan untuk diproses lebih lanjut. “Untuk tindakan kita sementara ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Suyono, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik maupun perdagangan eceran secara masif. Upaya ini dilakukan demi memastikan iklim usaha yang sehat serta menekan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs