PERISTIWA
Raden Pahmi: Tak Benar Itu Penipuan
DETAIL.ID, Jambi – Raden Pahmi sosok warga Jambi yang sedang viral di sejumlah media sosial warganet Jambi 2 hari belakangan dengan kasus dugaan penipuan tak terima keluarganya disebut-sebut melalukan penipuan.
Kepada media ini, dia pun menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi sepihak tudingan penipuan sebagaimana diunggah oleh sejumlah akun instagram seperti @infoseputar_jambii, @jambikilasperistiwa, @seputar_jambi_kito, dan @jambikerasboss.
Raden Pahmi menyayangkan pemberitaan sepihak dan penyebarluasan foto-foto anaknya yang lengkap dengan nomor pribadinya sebagaimana dapat dilihat dalam akun-akun instagram tersebut. Tanpa adanya konfirmasi dari dirinya selaku pihak tertuduh.
“DICARI PENIPUAN! Modus menawarkan proyek BUMD bernilai ratusan juta rupiah, /seorang pria nekat diduga menipu dengan modus pengadaan bahan kimianya hingga ratusan juta..,” tulis akun @infoseputar_jambii, dengan menampilkan foto anak Raden Pahmi berinisial N.
Raden Pahmi pun tak terima disebut-sebut penipuan dalam postingan akun-akun instagram tersebut. Menurut dia berdasarkan kontrak kerja sama antara dirinya selaku pihak ke 2 dan pihak pertama yang berinisial A, uang yang dititipkan A terhadap pihak Raden Pahmi bersifat jaminan.
Hal tersebut bahkan dapat dilihat dalam kesepakatan kontrak kerja sama, yang kemudian diposting oleh akun @seputar_jambi_kito, kemarin.
Bahwa dalam proyek tersebut, pengadaan bahan kimia watermeter 1 SR (komplit) dengan duit Rp 100 juta yang dititipkan oleh pihak pertama A pada pihak kedua atau Raden Pahmi. Apabila pekerjaan tidak didapatkan oleh pihak pertama (A), maka uang kembali dengan utuh ke pihak pertama.
Jika pekerjaan sudah didapatkan, dan dikerjakan oleh pihak pertama maka uang yang dititipkan oleh pihak pertama seutuhnya menjadi milik pihak kedua.
“Makanya saya bingung, ini penipuan dari mana. Tidak ada penipuan. Hanya saja lokasinya yang berpindah dan dia (A) tahu itu. Ini kan uang yang dititipkan bersifat jaminan. Nah kegiatannyakan jalan, pertama jalan, kedua jalan. Nah ketiga dia (A) enggak mau lagi,” kata Raden Pahmi, dikonfirmasi baru-baru ini.
Dia pun menyayangkan media-media Instagram yang langsung mengunggah dengan tudingan penipuan terhadap keluarganya, tanpa adanya konfirmasi pada pihaknya selaku tertuduh.
“Ya konfirmasilah ke kita, maunya gimana. Jangan langsung adu viral-viral begini. Ini persoalan nama baik keluarga saya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



