Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tak Diloloskan, Giliran Wira Ade Putra Surati KPU RI dan DKPP RI

Published

on

detail.id/, Jambi – Langkah Wira Ade Putra, pendaftar untuk anggota KPU Sungai Penuh yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan digagalkan oleh Timsel KPU Kabupaten/Kota. Belum berhenti, sampai kini Wira masih terus berupaya memperjuangkan nasibnya.

Setelah sebelumnya Wira menyurati Timsel perihal ketidaklulusannya lalu dibalas dengan jawaban yang tidak memuaskan oleh Timsel. Baru-baru ini Wira langsung bersurat resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Iya, tadi saya kirim via email dan kirim fisik,” kata Wira, Sabtu, 30 September 2023.

Sebelumnya Wira Ade Putra dinyatakan tidak lulus oleh timsel dengan dalih pernah tersandung kasus dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Padahal berdasarkan pengakuan pribadi Wira, pada perkara pidana yang sempat dijalaninya majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan, dari dakwaan Jaksa saat itu 4 bulan.

Wira digugurkan lewat PKPU No 4 tahun 2023 pasal 2 ayat 1 (l) yang berbunyi sebagai sebagai berikut.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;”

Dengan langkah yang sudah ditempuh Wira sejauh ini, Wira berharap pengaduannya segera ditindaklanjuti oleh KPU RI maupun DKPP RI.

“Jika memang benar timsel melakukan kesalahan kita tentu berharap keputusan timsel pada tanggal 22 September tersebut harus dibatalkan karena cacat hukum. Kemudian timsel yang bermasalah segera diganti untuk terciptanya seleksi yang adil,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Singosari, KDKMP Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Malang – Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., mendampingi kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M.Kunjungan tersebut meninjau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan Zulkifli Hasan meninjau secara langsung kondisi bangunan serta kesiapan sarana dan prasarana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diproyeksikan menjadi penggerak perekonomian desa dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Dalam acara turut hadir mendampingi Menko Pangan, Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Kohir, Dandim 0818/Malang-Batu yang saat ini dijabat oleh Letkol Czi Bayu Nugroho, S.Hub., jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang terkait, Camat Singosari beserta Forkopimcam Singosari, serta jajaran Perangkat Desa Candirenggo.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa KDKMP ini dirancang sebagai pusat kegiatan setiap desa yang berfokus pada penampungan dan penyaluran hasil ekonomi rakyat sebagai opteker atau penyedia barang.

“Sehingga kalau ada hasil jagung, gabah, peternakan, perikanan dari masyarakat nantinya bisa ditampung di Kopdes, sehingga tidak ada produk yang tidak laku dan akan kembali kemasyarakat lagi,” ujar Menko Zulkifli Hasan.

Ke depannya KDMP menjadi suplier yang akan terintegrasi dengan SPPG yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga ekonomi Indonesia bisa tumbuh. Selain itu, hal ini menjadi langkah awal penguatan KDKMP sebagai koperasi desa yang lebih mandiri dan profesional. Dengan fasilitas yang memadai, kapasitas penyimpanan diharapkan meningkat, distribusi kebutuhan pokok semakin lancar, serta ketersediaan dan stabilitas harga pangan di tingkat desa dapat terjaga dengan baik.

Di samping itu, melalui pembangunan fisik gerai dan pergudangan di dua lokasi KDKMP tersebut, keberadaan koperasi diharapkan mampu mendukung penuh program SPPG/MBG, mewujudkan swasembada protein, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Keberadaan KDKMP juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat setempat. Dengan pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi pusat distribusi sekaligus pemberdayaan ekonomi warga, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkesinambungan. (Tina)

Continue Reading

DAERAH

Sertifikat Warisan Budaya Khas Kecamatan Tosari Resmi Sebagai Budaya Takbenda Indonesia

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pengakuan resmi dalam bentuk sertifikat WBTbI (Warisan Budaya Takbenda Indonesia) dari Kementerian Kebudayaan RI melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo yang diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa dalam acara Festival Takjil Ramadan di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kota Malang pada Minggu, 22 Februari 2026.

Agus Hari Wibawa mengatakan Udeng dan Kaweng Tengger dikenal sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat Tengger yang tak terpisahkan.

Sehari-hari, Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang digunakan oleh laki-laki Suku Tengger sebagai pelengkap pakaian kegiatan keagamaan, ritual adat maupun kegiatan sehari-hari masyarakat Suku Tengger. Sedangkan Kaweng Tengger merupakan perlengkapan pakaian tradisional berupa kain atau sarung yang dililitkan di badan dan dipakai oleh masyarakat Suku Tengger baik laki-laki maupun perempuan,

“Udeng dan Kaweng Tengger itu melekat pada kehidupan sehari-hari warga Tengger di Kecamatan Tosari,” kata Agus di sela-sela kesibukannya pada Rabu, 25 Februari 2026.

Agus juga menjelaskan, kedua warisan budaya tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung filosofi kehidupan masyarakat adat Tengger yang masih lestari hingga kini.

“Dengan memakai sarung, mereka menunjukkan kalau asli penduduk sana serta membawa simbol agar perilakunya dan ucapannya bisa melewati jalur yang benar,” ujarnya.

Usai ditetapkan, Pemkab Pasuruan menurut Agus menyampaikan apresiasi dan bangganya serta mempersembahkan penghargaan ini untuk seluruh masyarakat Tengger yang ada di wilayah Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan

Menurutnya, status WBTbI menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan tradisi lokal.

“Pengakuan Udeng dan Kaweng Tengger sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi momentum penting bagi Kabupaten Pasuruan untuk terus memperkuat pelestarian budaya daerah,” ucapnya.

Masi bersama Agus serta menjelaskan bahwa saat penyerahan sertifikat, Gubernur Jawa Timur berpesan agar setiap kabupaten/kota lebih aktif menggali, mendata, dan menginventarisasi potensi warisan budaya takbenda di wilayahnya masing-masing.

“Usulan tersebut dapat diajukan ke Kementerian Kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur saya berharap selaku Ibu Gubernur Jawa Timur, daerah harus semakin giat menggali warisan budaya yang ada untuk diusulkan menjadi WBTbI. Karena Ini penting sebagai bentuk perlindungan dan penguatan identitas budaya,” tutur Agus.

Ia menjelaskan, Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan akan terus berkoordinasi dengan komunitas budaya dan tokoh adat untuk mengidentifikasi potensi budaya lain yang layak diusulkan. (Tina)

Continue Reading

DAERAH

Imigrasi Jember Hadirkan SIBER OSING, WNA Terima Layanan Izin Tinggal dari Rumah

DETAIL.ID

Published

on

Tim SIBER OSING Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember saat memberikan pelayanan, Selasa (24/2/2026). (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menghadirkan program Layanan Izin Tinggal di Rumah Ramah HAM (SIBER OSING) bagi Warga Negara Asing (WNA), guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Program ini menyasar pemohon izin tinggal yang mengalami keterbatasan akses, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, serta individu dengan kondisi kesehatan tertentu.

Petugas mendatangi langsung rumah pemohon untuk melakukan verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, hingga menyerahkan dokumen izin tinggal sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Eko Santoso, menyebut layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun pelayanan publik yang inklusif dan nondiskriminatif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang mendapatkan akses layanan yang setara tanpa hambatan fisik maupun sosial. Pendekatan ramah HAM menjadi prinsip utama dalam setiap proses pelayanan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, SIBER OSING mengedepankan beberapa prinsip utama, yakni:

  1. Pelayanan tanpa diskriminasi
  2. Transparansi prosedur dan biaya
  3. Perlindungan data pribadi pemohon
  4. Pendekatan humanis dan profesional oleh petugas

Program ini juga berjalan seiring reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui SIBER OSING, Kantor Imigrasi Jember memperluas akses layanan izin tinggal sekaligus memastikan setiap pemohon memperoleh pelayanan yang setara dan bermartabat.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs