PERKARA
Genting Plantation Berhad Diduga ‘Suap’ Bupati Kapuas untuk Mendapat Izin Lokasi Perkebunan

DETAIL.ID, Palangka Raya – Genting Plantations Berhad, induk perusahaan perkebunan sawit PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan PT Dwie Warna Karya (DWK) diduga ‘menyuap’ Bupati Kabupaten Kapuas untuk mendapat izin lokasi.
Hal ini terungkap pada lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 14 September 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi yakni Kiki Okta Nugraha (direktur PT DWK), Elvina Septiani (manajer akuntansi PT DWK), Gerek (kabid perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kapuas 2017-2020), dan Siti Nurbaya (direktur PT Dimendra Raya Tour & Travel).
Kiki Okta Nugraha selaku direktur PT DWK dicecar JPU untuk menjelaskan pemberian uang dari perusahaan ke terdakwa melalui rekening Kristian Adinata, sopir pribadi Ben Brahim.
Menanggapi pertanyaan itu, Kiki mengaku tidak mengetahui perihal pengeluaran uang dari perusahaan karena itu bukan wewenang dia. Walau berstatus direktur namun setiap departemen melaporkan langsung ke perusahaan induk di Malaysia.
“Saya hanya bertugas menangani sengketa lahan dan masalah ketenagakerjaan,” ujar Kiki.
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi Kristian Adinata mengaku rekeningnya dipakai terdakwa untuk menampung pemberian dari PT DWK dan PT GAL.
Total pemberian uang dari kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1.030 miliar yang berasal dari pemberian PT DWK sebesar Rp 75 juta per bulan pada periode Januari hingga Oktober 2017 serta pemberian dari PT GAL sebesar Rp 40 juta per bulan pada periode Januari hingga Juli 2017.
Untuk memastikan aliran dana dari PT DWK, JPU lalu memperlihatkan bukti rekening koran adanya transfer dari rekening perusahaan di City Bank ke rekening BRI milik Kristian Adinata.
“Benar, itu rekening City Bank milik perusahaan (PT DWK),” ucap Kiki usai melihat nomor rekening yang diperlihatkan JPU.
Kiki kemudian menyampaikan bahwa transfer dari rekening PT DWK itu kemungkinan dari bagian operasional perusahaan yang saat itu dipimpin oleh Salim bin Abdulrahman.
Ia menceritakan pada 2017 lalu, ia sempat bertemu Salim pada acara perusahaan dan menceritakan tentang PT DWK yang diminta untuk berpartisipasi CSR (Corporate Social Responsibility) di Kapuas.
“Tapi bentuknya seperti apa saya tidak tahu.”“Saat ini Salim sudah pensiun dan kembali ke Malaysia,” ucapnya.
JPU kemudian menanyakan tentang perizinan PT DWK beroperasi di Kabuapaten Kapuas. Ia mengungkapkan bahwa PT DWK sudah memperoleh izin usaha perkebunan yang ditandatangani terdakwa Ben Brahim pada 12 Mei 2015.
“Izin usaha PT DWK sudah ada sebelum saya masuk pada Agustus 2015,” kata Kiki.
JPU lalu menanyakan kejanggalan dari izin yang dimilik PT DWK yang baru mendapat izin lokasi pada tahun 2018. JPU pun menanyakan urutan pengurusan perizinan usaha perkebunan.
“Seharusnya izin lokasi dulu, kemudian izin lingkungan, lalu izin usaha perkebunan,” jawab Kiki.
JPU kemudian menanyakan siapa yang menandatangani izin lokasi untuk PT DWK.“Yang memberikan izin Pak Ben,” katanya.
Ketua majelis hakim sempat mempertanyakan adanya pemberian uang dari bagian operasional perusahaan yang tidak diketahui Kiki yang menjabat sebagai direktur. Selain itu, Peten Sili juga mempertanyakan klaim CSR untuk pemberian uang rutin setiap bulan dari perusahaan kepada terdakwa.
“Ini hanya pinjam nama. Saya bertugas untuk sengketa lahan dan tenaga kerja,” kata Kiki.
Wewenang Perusahaan Induk
Pertanyaan senada mengenai pemberian uang dari PT DWK dan PT GAL juga disampaikan JPU kepada Elvina Septiani selaku manajer akuntansi PT DWK.
Untuk diketahui, Elvina selain sebagai manajer akuntansi PT DWK, juga menduduki jabatan yang sama di 4 anak perusahaan Genting Plantations Berhad, yakni PT GAL, PT Kapuas Maju Jaya, PT Susantri Permai, dan PT United Agro Indonesia.
Menjawab pertanyaan JPU, Elvina mengaku tidak tahu menahu mengenai maksud dan tujuan pemberian uang dari perusahaan kepada terdakwa. Ia juga membenarkan rekening milik PT GAL yang dipakai mengirim uang ke rekening Kristian Adinata.
“Saya hanya bertugas membuat financial closing bulanan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa setiap pengeluaran uang dari masing-masing departemen di setiap anak perusahaan langsung berkoordinasi dengan manajer keuangan perusahaan induk di Malaysia.
Sebagai manajer akuntasi di anak perusahaan, Elvina mengaku hanya bisa memberikan verifikasi untuk setiap permintaan pembayaran yang nilainya di bawah Rp 30 juta.
“Lebih dari nilai itu adalah kewenangan kantor pusat,” ucapnya.
Sidang perkara tipikor ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Achmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Erhammuddin, Darjono Abadi, Kusmat Tirta Sasmita, dan Muji Kartika selaku hakim anggota. (Red)

PERKARA
Kuasa Hukum Desak Polisi Serius Tangani Dugaan Malapraktik di Delizza Beauty Clinic

DETAIL.ID, Jakarta – Kuasa hukum korban dugaan malapraktik Delizza Beauty Clinic (DBC) Jhon Saud Damanik, mendesak penyidik Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur lebih serius menangani perkara yang disebut telah menelan sejumlah korban.
Ia meminta kepolisian segera memeriksa legalitas Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter Siti Fatimatus Zuhro yang diduga melakukan operasi di klinik tersebut.
“Jika benar dokter umum dan tidak memiliki STR maupun SIP, maka tindakan operasi ini adalah perbuatan pidana yang sangat keji demi uang. Penyidik harus serius, sebab ini menyangkut nyawa manusia,” kata Jhon pada Minggu, 14 September 2025.
Menurut Jhon, praktik operasi tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pasal pidana antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Selain itu, UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan UU Praktik Kedokteran juga menegaskan ancaman pidana bagi tenaga medis yang tidak memiliki izin resmi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara wajib melindungi pasien dari praktik ilegal yang berisiko merenggut nyawa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus DBC. Menurutnya aparat lebih cepat menindak kasus lain, bahkan yang melibatkan hewan peliharaan publik figur dibandingkan perkara dugaan malapraktik yang menyangkut keselamatan manusia.
Sementara korban berharap rencana pemanggilan saksi pada 17 September 2025 mendatang benar-benar terealisasi, termasuk menghadirkan saksi kunci seperti perawat yang mengetahui langsung tindakan medis. Mereka juga menuntut proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Ini menyangkut keselamatan publik. Jangan sampai ada korban baru hanya karena aparat terlambat bertindak,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penasihat Hukum Bantah Kliennya Terlibat Korupsi Kredit Macet PT PAL, Singgung Penjualan Pabrik Hingga PKPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa korupsi kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto lewat penasihat hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya error in persona atau tidak dapat ditersangkakan hingga didakwa dalam perkara korupsi.
Alasannya PT PAL telah beralih kepemilikan atau jual beli saham dari terdakwa Wendy kepada Bengawan Kamto pada 12 November 2018. Selain itu dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Wendy di persidangan, perkara kredit macet Rp 105 miliar itu dinilainya bukanlah perkara korupsi, melainkan perdata.
Sebagaimana putusan homologasi PN Niaga Medan pada Juli 2022 lalu, bahwa terdapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bank BNI, yang masih berlangsung hingga 2027.
“Perbuatan terdakwa bukan bersifat pidana. Apabila debitur lalai maka sanksi yang diberikan bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi pailit,” ujar Penasihat Hukum Wendy, membacakan eksepsi pada Kamis, 11 September 2025.
Selain itu, soal kerugian keuangan negara yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan sebelumnya juga turut dibantah, menurut Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Firm NR & Partners ini, yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada pernyataan kerugian keuangan negara dari audit investigatif BPK. Hanya didasari oleh laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo dan rekan. Tidak dideklair oleh BPK sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Tim penasihat hukum terdakwa pun meragukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan audit KAP Jojo Sunaryo dan rekan senilai Rp 79,2 miliar yang jadi landasan penuntut umum, sebab menurut mereka unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti. Dalam hal ini penghitungan harusnya dilakukan oleh instansi pemerintah yang diberi kewenangan oleh UU Perbendaharaan Negara, yakni BPK RI.
“Surat dakwaan tidak dapat diterima. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karenanya sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.
Sementara dalam dakwaan sebelumya, penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan Direktur PT PAL pada 2018 menawarkan PT PAL yang kondisi keuangannya sedang tidak sehat kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp 126,5 miliar yang kemudian berlanjut pada Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 7 Mei 2018 antara terdakwa dengan Bengawan Kamto.
Namun dikarenakan Bengawan Kamto saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk transaksi pembelian PT PAL, orang dekatnya yakni Viktor Gunawan lantas menyarankan untuk menggunakan fasilitas kredit dari Bank BNI Palembang untuk pembiayaan. Rencana tersebut pun diamini oleh Bengawan Kamto.
Selanjutnya Viktor Gunawan lantas berkoordinasi dengan SRM BNI KC Palembang Rais Gunawan untuk menyiasati segala persyaratan pinjaman dapat diproses. Rais lantas meminta Viktor untuk mengajukan surat permohonan pengajuan kredit agar ditandatangani oleh pengurus sah PT PAL yakni Wendi Haryanto.
Wendy Haryanto pun selanjutnya bergerak mengajukan permohonan kredit investasi senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar pada 28 Juli 2018, yang kemudian diteruskan oleh Viktor Gunawan pada 12 November 2018 dan disetujui oleh Komite kredit BNI pada keesokan harinya 13 November 2018 yang dicairkan melalui KCU BNI Jambi, dengan pabrik PT PAL serta 5 SHM atas tanah PT PAL sebagai agunan.
Dari pengajuan kredit yang sarat akan sejumlah masalah itu, Wendy akhirnya menerima Rp 75,2 miliar yang kemudian dipergunakan untuk melunasi utang di Bank CIMB Niaga Medan. Sementara PT PAL beralih ke pemilik baru yakni Bengawan Kamto.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Padang Panjang Terancam 12 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang laki-laki berhasil ditangkap pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini.
Ia mengatakan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ucap Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yamg di simpan pelaku di bawah sofa ruangan tamu antara lain:
- 37 (tiga puluh tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam berbagai warna plastik wafer dan plastik bening berklip merah.
- 1 (satu) buah korek api merah yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan pipet berlapis timah rokok.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi peralatan penggunaan shabu, termasuk pipet, kaca pirek, dan tutup botol yang telah dilubangi.
- 1 (satu) buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.
Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba tanpa adanya perlawanan sama sekali.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada kedua pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kasatresnarkoba.
Reporter: Diona