Connect with us
Advertisement

PERKARA

Genting Plantation Berhad Diduga ‘Suap’ Bupati Kapuas untuk Mendapat Izin Lokasi Perkebunan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Palangka Raya – Genting Plantations Berhad, induk perusahaan perkebunan sawit PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan PT Dwie Warna Karya (DWK) diduga ‘menyuap’ Bupati Kabupaten Kapuas untuk mendapat izin lokasi.

Hal ini terungkap pada lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 14 September 2023.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi yakni Kiki Okta Nugraha (direktur PT DWK), Elvina Septiani (manajer akuntansi PT DWK), Gerek (kabid perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kapuas 2017-2020), dan Siti Nurbaya (direktur PT Dimendra Raya Tour & Travel).

Kiki Okta Nugraha selaku direktur PT DWK dicecar JPU untuk menjelaskan pemberian uang dari perusahaan ke terdakwa melalui rekening Kristian Adinata, sopir pribadi Ben Brahim.

Menanggapi pertanyaan itu, Kiki mengaku tidak mengetahui perihal pengeluaran uang dari perusahaan karena itu bukan wewenang dia. Walau berstatus direktur namun setiap departemen melaporkan langsung ke perusahaan induk di Malaysia.

“Saya hanya bertugas menangani sengketa lahan dan masalah ketenagakerjaan,” ujar Kiki.

Seperti diberitakan sebelumnya, saksi Kristian Adinata mengaku rekeningnya dipakai terdakwa untuk menampung pemberian dari PT DWK dan PT GAL.

Total pemberian uang dari kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1.030 miliar yang berasal dari pemberian PT DWK sebesar Rp 75 juta per bulan pada periode Januari hingga Oktober 2017 serta pemberian dari PT GAL sebesar Rp 40 juta per bulan pada periode Januari hingga Juli 2017.

Untuk memastikan aliran dana dari PT DWK, JPU lalu memperlihatkan bukti rekening koran adanya transfer dari rekening perusahaan di City Bank ke rekening BRI milik Kristian Adinata.

“Benar, itu rekening City Bank milik perusahaan (PT DWK),” ucap Kiki usai melihat nomor rekening yang diperlihatkan JPU.

Kiki kemudian menyampaikan bahwa transfer dari rekening PT DWK itu kemungkinan dari bagian operasional perusahaan yang saat itu dipimpin oleh Salim bin Abdulrahman.

Ia menceritakan pada 2017 lalu, ia sempat bertemu Salim pada acara perusahaan dan menceritakan tentang PT DWK yang diminta untuk berpartisipasi CSR (Corporate Social Responsibility) di Kapuas.

“Tapi bentuknya seperti apa saya tidak tahu.”“Saat ini Salim sudah pensiun dan kembali ke Malaysia,” ucapnya.

JPU kemudian menanyakan tentang perizinan PT DWK beroperasi di Kabuapaten Kapuas. Ia mengungkapkan bahwa PT DWK sudah memperoleh izin usaha perkebunan yang ditandatangani terdakwa Ben Brahim pada 12 Mei 2015.

“Izin usaha PT DWK sudah ada sebelum saya masuk pada Agustus 2015,” kata Kiki.

JPU lalu menanyakan kejanggalan dari izin yang dimilik PT DWK yang baru mendapat izin lokasi pada tahun 2018. JPU pun menanyakan urutan pengurusan perizinan usaha perkebunan.

“Seharusnya izin lokasi dulu, kemudian izin lingkungan, lalu izin usaha perkebunan,” jawab Kiki.

JPU kemudian menanyakan siapa yang menandatangani izin lokasi untuk PT DWK.“Yang memberikan izin Pak Ben,” katanya.

Ketua majelis hakim sempat mempertanyakan adanya pemberian uang dari bagian operasional perusahaan yang tidak diketahui Kiki yang menjabat sebagai direktur. Selain itu, Peten Sili juga mempertanyakan klaim CSR untuk pemberian uang rutin setiap bulan dari perusahaan kepada terdakwa.

“Ini hanya pinjam nama. Saya bertugas untuk sengketa lahan dan tenaga kerja,” kata Kiki.

Wewenang Perusahaan Induk

Pertanyaan senada mengenai pemberian uang dari PT DWK dan PT GAL juga disampaikan JPU kepada Elvina Septiani selaku manajer akuntansi PT DWK.

Untuk diketahui, Elvina selain sebagai manajer akuntansi PT DWK, juga menduduki jabatan yang sama di 4 anak perusahaan Genting Plantations Berhad, yakni PT GAL, PT Kapuas Maju Jaya, PT Susantri Permai, dan PT United Agro Indonesia.

Menjawab pertanyaan JPU, Elvina mengaku tidak tahu menahu mengenai maksud dan tujuan pemberian uang dari perusahaan kepada terdakwa. Ia juga membenarkan rekening milik PT GAL yang dipakai mengirim uang ke rekening Kristian Adinata.

“Saya hanya bertugas membuat financial closing bulanan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa setiap pengeluaran uang dari masing-masing departemen di setiap anak perusahaan langsung berkoordinasi dengan manajer keuangan perusahaan induk di Malaysia.

Sebagai manajer akuntasi di anak perusahaan, Elvina mengaku hanya bisa memberikan verifikasi untuk setiap permintaan pembayaran yang nilainya di bawah Rp 30 juta.

“Lebih dari nilai itu adalah kewenangan kantor pusat,” ucapnya.

Sidang perkara tipikor ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Achmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Erhammuddin, Darjono Abadi, Kusmat Tirta Sasmita, dan Muji Kartika selaku hakim anggota. (Red)

Advertisement Advertisement

PERKARA

Viktor Gunawan Paling Berat Dituntut Jaksa, Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa korupsi fasilitas kredit antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI (Persero) TBK, yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 1 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga terdakwa yakni Dirut PT PAL Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, dan Eks SKM BNI KC Palembang Rais Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mantan Direktur Utama PT PAL, Viktor Gunawan mendapat tuntutan terberat yakni 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman berupa uang pengganti mencapai Rp 10,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Senin, 1 Desember 2025.

Selain itu, Viktor juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.301.798.737 dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk terdakwa Wendy Haryanto, dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 79.260.201.263.

Hal itu diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk negara berupa 6 bidang tanah dalam 1 hamparan seluas 163.285 meter persegi berikut pabrik kelapa sawit PT PAL kapasitas 45 ton/jam (extra 60 ton/jam), kantor, mess karyawan, mesin-mesin/peralatan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), serta sarana prasarana penunjang lainnya.

Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Sementara Rais Gunasan, eks SKM BNI Palembang lepas dari tuntutan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, para terdakwa yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, Rais Gunawan serta 2 terdakwa yang belum disidangkan yakni Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL, dan Arief Rohman selaku Komisaris PT PAL, secara bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan fasilitas Kredit Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero) kepada PT PAL tahun 2018-2019.

Namun uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga, Jaksa pun menilai telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Pekan depan, 15 Desember 2025 sidang bakal berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi, pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.

Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.

“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.

Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.

“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.

Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.

“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.

Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?

Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.

“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.

Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs