PERKARA
Genting Plantation Berhad Diduga ‘Suap’ Bupati Kapuas untuk Mendapat Izin Lokasi Perkebunan
detail.id/, Palangka Raya – Genting Plantations Berhad, induk perusahaan perkebunan sawit PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan PT Dwie Warna Karya (DWK) diduga ‘menyuap’ Bupati Kabupaten Kapuas untuk mendapat izin lokasi.
Hal ini terungkap pada lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 14 September 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi yakni Kiki Okta Nugraha (direktur PT DWK), Elvina Septiani (manajer akuntansi PT DWK), Gerek (kabid perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kapuas 2017-2020), dan Siti Nurbaya (direktur PT Dimendra Raya Tour & Travel).
Kiki Okta Nugraha selaku direktur PT DWK dicecar JPU untuk menjelaskan pemberian uang dari perusahaan ke terdakwa melalui rekening Kristian Adinata, sopir pribadi Ben Brahim.
Menanggapi pertanyaan itu, Kiki mengaku tidak mengetahui perihal pengeluaran uang dari perusahaan karena itu bukan wewenang dia. Walau berstatus direktur namun setiap departemen melaporkan langsung ke perusahaan induk di Malaysia.
“Saya hanya bertugas menangani sengketa lahan dan masalah ketenagakerjaan,” ujar Kiki.
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi Kristian Adinata mengaku rekeningnya dipakai terdakwa untuk menampung pemberian dari PT DWK dan PT GAL.
Total pemberian uang dari kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1.030 miliar yang berasal dari pemberian PT DWK sebesar Rp 75 juta per bulan pada periode Januari hingga Oktober 2017 serta pemberian dari PT GAL sebesar Rp 40 juta per bulan pada periode Januari hingga Juli 2017.
Untuk memastikan aliran dana dari PT DWK, JPU lalu memperlihatkan bukti rekening koran adanya transfer dari rekening perusahaan di City Bank ke rekening BRI milik Kristian Adinata.
“Benar, itu rekening City Bank milik perusahaan (PT DWK),” ucap Kiki usai melihat nomor rekening yang diperlihatkan JPU.
Kiki kemudian menyampaikan bahwa transfer dari rekening PT DWK itu kemungkinan dari bagian operasional perusahaan yang saat itu dipimpin oleh Salim bin Abdulrahman.
Ia menceritakan pada 2017 lalu, ia sempat bertemu Salim pada acara perusahaan dan menceritakan tentang PT DWK yang diminta untuk berpartisipasi CSR (Corporate Social Responsibility) di Kapuas.
“Tapi bentuknya seperti apa saya tidak tahu.”“Saat ini Salim sudah pensiun dan kembali ke Malaysia,” ucapnya.
JPU kemudian menanyakan tentang perizinan PT DWK beroperasi di Kabuapaten Kapuas. Ia mengungkapkan bahwa PT DWK sudah memperoleh izin usaha perkebunan yang ditandatangani terdakwa Ben Brahim pada 12 Mei 2015.

“Izin usaha PT DWK sudah ada sebelum saya masuk pada Agustus 2015,” kata Kiki.
JPU lalu menanyakan kejanggalan dari izin yang dimilik PT DWK yang baru mendapat izin lokasi pada tahun 2018. JPU pun menanyakan urutan pengurusan perizinan usaha perkebunan.
“Seharusnya izin lokasi dulu, kemudian izin lingkungan, lalu izin usaha perkebunan,” jawab Kiki.
JPU kemudian menanyakan siapa yang menandatangani izin lokasi untuk PT DWK.“Yang memberikan izin Pak Ben,” katanya.
Ketua majelis hakim sempat mempertanyakan adanya pemberian uang dari bagian operasional perusahaan yang tidak diketahui Kiki yang menjabat sebagai direktur. Selain itu, Peten Sili juga mempertanyakan klaim CSR untuk pemberian uang rutin setiap bulan dari perusahaan kepada terdakwa.
“Ini hanya pinjam nama. Saya bertugas untuk sengketa lahan dan tenaga kerja,” kata Kiki.
Wewenang Perusahaan Induk
Pertanyaan senada mengenai pemberian uang dari PT DWK dan PT GAL juga disampaikan JPU kepada Elvina Septiani selaku manajer akuntansi PT DWK.
Untuk diketahui, Elvina selain sebagai manajer akuntansi PT DWK, juga menduduki jabatan yang sama di 4 anak perusahaan Genting Plantations Berhad, yakni PT GAL, PT Kapuas Maju Jaya, PT Susantri Permai, dan PT United Agro Indonesia.
Menjawab pertanyaan JPU, Elvina mengaku tidak tahu menahu mengenai maksud dan tujuan pemberian uang dari perusahaan kepada terdakwa. Ia juga membenarkan rekening milik PT GAL yang dipakai mengirim uang ke rekening Kristian Adinata.
“Saya hanya bertugas membuat financial closing bulanan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa setiap pengeluaran uang dari masing-masing departemen di setiap anak perusahaan langsung berkoordinasi dengan manajer keuangan perusahaan induk di Malaysia.
Sebagai manajer akuntasi di anak perusahaan, Elvina mengaku hanya bisa memberikan verifikasi untuk setiap permintaan pembayaran yang nilainya di bawah Rp 30 juta.
“Lebih dari nilai itu adalah kewenangan kantor pusat,” ucapnya.
Sidang perkara tipikor ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Achmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Erhammuddin, Darjono Abadi, Kusmat Tirta Sasmita, dan Muji Kartika selaku hakim anggota. (Red)
PERKARA
Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti
DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.
”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).
”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.
Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 536 Butir Ekstasi Diamankan dari 3 Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada 22 April 2026 dan mengamankan RE di sebuah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang seluruhnya berjumlah 536 butir.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyelidikan berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan ekstasi dari RB. Tak lama kemudian, RB berhasil diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa RB merupakan ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
”Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Dewa pada Senin, 29 Juni 2026.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih berada di Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar ketika dikonfirmasi hanya mengirimkan keterangannya yang telah terbit pada dalah satu media massa.
”Sikap institusi jelas, kami mendukung proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.
Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.
Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.



