DETAIL.ID, Jambi – Pesta Demokrasi yakni Pemilu 2024 sudah semakin dekat, proses yang berjalan pada lembaga penyelenggara atau KPU pun kini sudah mencatatkan sejumlah nama Bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Hal yang menarik dan kini ramai jadi perbincangan dimana-mana, terdapat sejumlah Bacaleg yang pernah terjerat kasus hukum atau mantan narapidana.
Di Provinsi Jambi sendiri, Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni mengungkap terdapat 7 Bacaleg yang merupakan mantan narapidana.
“Ya nama itukan kami dapatkan dari KPU RI, 7 orang. Ada Erpan, Dumisno, Kawi, Epi Suryadi, M Hafiz, Mukti, dan Syafrudin,” kata Ketua Iron, dikonfirmasi Jumat kemarin,1 September 2023 di ruangannya.
Iron tak menyebutkan secara rinci soal riwayat kasus ke 7 Bacaleg mantan terpidana tersebut. Dia hanya mengungkap nama.
Berdasarkan data yang dirangkum awak media dari DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi 2024, Erpan merupakan Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai PKB Dapil 2 Muaro Jambi – Batanghari Nomor Urut 1.
Kemudian Dumisno Manalu, Caleg DPRD Provinsi Jambi dari PDI Perjuangan Dapil 6 Tanjabbar-Tanjabtim dengan nomor urut 7.
Ketiga, Kawi, Caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gelora Dapil 5 Bungo – Tebo nomor urut 3.
Keempat, Epi Suryadi, Caleg DPRD Provinsi Jambi dari PKS Dapil 1 Kota Jambi nomor urut 10.
Kelima, M. Hafiz, Caleg DPRD Provinsi Jambi dari PAN Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari nomor urut 10.
Keenam, Drs. H. A Mukti, Caleg DPRR Provinsi Jambi dari partai Demokrat Dapil 2 Muaro Jambi – Batanghari nomor urut 4.
Terakhir, Syarifuddin, Caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat Dapil 6 Tanjabbar-Tanjabtim Nomor urut 5.
Namun tak hanya itu, temuan awak media menyatakan bahwa juga terdapat 1 nama Bacaleg DPD RI Dapil Provinsi Jambi yang berstatus mantan narapidana yakni, Petrus Hilman Dapot Tuah Purba, dengan nomor urut 14.
Namun terkait status Petrus yang pernah tersandung kasus pembalakan liar itu, Iron saat dikonfirmasi terkesan mengelak. Menurutnya terkait status DCS Bacaleg Anggota DPD RI adalah kewenangan dari KPU RI.
“Kalau DPD RI itu di KPU RI, kita dak berwenang. Kita kan sebatas Provinsi,” katanya.
Terkait pencalonan 8 mantan narapidana itu, Iron menilai bahwa sah-sah saja, sepanjang semua persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan sudah dipenuhi. Kini mereka tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 3 November mendatang.
“Jadikan begini, kalau terhadap mantan napi kan harus ada surat dari pengadilan. Kedua, surat dari LP bahwa yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya. Bahwa mereka ini sudah bebas murnikan. Nah itu dilampirkan. Nanti baru mereka mengumumkan nama mereka itu di media bahwa mereka itu mantan narapidana,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post