Connect with us

DAERAH

KPK RI Datang ke Jambi, Sekda Sudirman Paparkan Sejumlah Masalah Batu Bara dan Langkah Pemerintah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar diskusi media dengan topik ‘Urgensi Pencegahan dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batu Bara di Provinsi Jambi’ pada Rabu, 13 September 2023 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.

Bertindak sebagai moderator, juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa fokus utama dalam kasus korupsi bukan hanya soal penindakan namun juga pada upaya pencegahan. Berangkat dari hal tersebut KPK menginisiasi langkah-langkah pencegahan korupsi yang kali ini difokuskan pada sektor pertambangan batu bara.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan, sektor pertambangan batu bara di samping celah atau potensi korupsi yang ada, bagi Provinsi Jambi merupakan salah satu penopang ekonomi. Berdasarkan data, Sudirman memaparkan 1,8% dari jumlah total 5,3% pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi pada tahun 2022 lalu disumbang oleh sektor batu bara.

“Artinya kita tidak boleh mengabaikan itu, ada sekitar 56 sampai dengan 65 ribu tenaga kerja yang bergantung dari sektor pertambangan baru bara di Provinsi Jambi,” kata Sekda Sudirman di acara diskusi media KPK RI pada Rabu, 13 September 2023.

Namun di samping semua torehan positif baru bara bagi Provinsi Jambi itu, Sudirman juga mengakui berbagai dampak negatif yang ditimbulkan di antaranya masalah kemacetan tiada ujung, kecelakaan, jalan rusak, hingga terganjalnya distribusi pangan.

Dia juga mengakui masalah-masalah tersebut merupakan PR yang harus segera disikapi. Dari sisi regulasi, Sudirman kembali memaparkan produk-produk hukum dalam bentuk Perda yang sudah dihasilkan dan beberapa kali direvisi terkait persoalan angkutan batu bara, yakni Perda Provinsi Jambi tahun 2012 yang kemudian direvisi lagi pada tahun 2015.

“Memang yang terjadi di Provinsi Jambi agak beda dengan di provinsi lain. Angkutan batu bara masih menggunakan jalan umum. Di regulasi peraturan daerah sudah harus menggunakan jalur khusus,” ujar Sudirman.

Sudirman pun menyampaikan kepada jubir KPK, Ali Fikri dan juga Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Aminuddin, terkait jalur khusus batu bara sudah diperjuangkan oleh Gubernur Jambi dengan menghadirkan 3 perusahaan yang kemudian menyepakati untuk melakukan pengerjaan jalur khusus. Di tengah proyek jalur khusus yang tak kunjung selesai itu, kini muncul fenomena baru.

“Dan perkembangan lebih lanjut ada juga pihak-pihak yang memanfaatkan itu, tapi mari kita nanti kaji bersama karena potensi-potensi penyelenggaraan batu bara ini kebetulan berkembang. Ada asosiasi yang muncul mengatasnamakan suatu organisasi. Tapi mari kita kaji bersama-sama saja. Karena tidak domain kami juga untuk mengatakan ini legal atau ilegal,” katanya.

Sekda pun menegaskan pentingnya legalitas dalam bisnis di sektor batu bara. Hal itu juga tak lain agar nantinya tidak merembet ke hal-hal yang memicu ke arah tindak pidana korupsi.

“Jadi ketika melihat suatu kegiatan, lihat legalitasnya. Ada punya kewenangan enggak seseorang itu? Kemudian bagaimana prosedur dan mekanismenya? Dan menjadi strategis adalah transparansinya,” ujarnya.

Sampai saat ini masalah baru bara di Provinsi Jambi sudah menjadi perhatian banyak pihak. Sekda menyebut jika Kantor Staf Presiden (KSP) juga sudah turut mengawal masalah ini. Khususnya agar masalah jalur khusus batu bara dapat segera terealisasi.

“Kita berharap sesuai dengan janji-janji 3 pengusaha ini akan menuntaskan (jalur khusus) pada akhir Desember 2023,” katanya.

Menurutnya, hal itu juga telah didiskusikan dengan konsultan KPK yang ada di Jambi.

“Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah segera membuat rencana aksi dalam format keputusan Gubernur untuk melakukan step-step tahapan termasuk juga mengidentifikasi permasalahan bagaimana langkah penyelesaiannya sehingga 2024 sudah kita wujudkan realisasinya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

DAERAH

BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Jambi, Kepala BPKPD Sebut Tidak Banyak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Temuan BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD) Pemprov Jambi TA 2024 mengungkap lemahnya pengelolaan aset tanah, seperti masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat dalam sambutannya usai penyerahan LHP di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 4 Juli 2025.

Merespons hal tersebut, Gubernur Al Haris dalam sambutannya langsung memerintahkan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.

Usai paripurna, Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pringadi bilang bahwa aset-aset yang belum tercatat dalam KIB, tersebar di beberapa perangkat daerah terkait, yang awalnya tercatat sebagai aset milik Kementerian namun proses hibahnya belum dilakukan.

“Lebih ke arah itu. Sehingga kita perlu untuk memastikan apakah aset itu sudah bisa kita catat atau tidak, kalau misalnya hibahnya itu belum bisa kita dapat administrasi berarti belum bisa kita catat,” ujar Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.

Selain itu menurut Agus, terdapat aset-aset yang secara nilai belum diperoleh lantaran merupakan pelimpahan dari daerah Kabupaten terhadap Provinsi. Misalnya aset tanah sekolah SMA/K dan SLB.

“Pada saat penyerahan aset itu nilainya belum didapat. Itu sementara kita masih mencatat nilainya Rp 1, nilai Rp 1 sebagai prasyarat untuk bisa dicatat di BI (Buku Inventaris) kita,” ujarnya.

Aset yang tercatat dengan nilai Rp 1 tersebut menurut Agus kini sedang dalam pengamanan, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan DJKN Kemenkeu buat melakukan penilaian terhadap aset yang tercatat dengan nilai Rp 0.

Disinggung terkait kondisi terkini dimana masih banyak aset-aset Pemprov Jambi yang belum terdata dengan baik sehingga tak menghasilkan PAD sebagaimana temuan berulang oleh BPK. Menurut Agus nilainya tak begitu banyak, namun ia tak memungkiri jika beberapa aset memang belum tercatat.

“Kalau banyak itu enggak, tapi masih ada. Prinsip pengamanan aset kan semua harus tercatat, baik yang sudah ada nominal atau belum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Pemprov Jambi Kembali Dapat WTP, BPK Sebut Penyelesaian Temuan Sebelumnya Lampaui Target Nasional

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2024. Namun meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Jambi.

Temuan itu disampaikan dalam sambutan
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat usai penyerahan LHP. Widi Hidayat, mengungkap bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan secara optimal potensi penerimaan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan persoalan likuiditas.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan bayar pada belanja honorarium dan rapat-rapat pemerintah. BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset tanah, termasuk masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.

BPK pun merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun proyeksi pendapatan secara realistis, serta menginstruksikan 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memulihkan dan menyetorkan honorarium tertunda ke kas daerah. BPK juga meminta evaluasi terhadap aset bernilai Rp 1 atau Rp 0 dan penelusuran sertifikat tanah yang belum terdokumentasi.

“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sinergi antar lembaga menjadi kunci,” kata Widi, dalam sambutannya.

BPK mencatat dari 2563 temuan sebelumnya, sebanyak 1972 atau 76.94% telah ditindaklanjuti Pemprov Jambi, melampaui target nasional 75%. Namun, BPK menegaskan seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.

Sementara Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Dalam sambutannya ia juga langsung menugaskan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan.

“Kami menyadari masih ada kekurangan. Kami berharap laporan keuangan kami ke depan semakin baik dan dapat disampaikan serta diaudit tepat waktu,” kata Al Haris.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Sangkar Burung dan Kandang Ayam Hasil Karya Napi Bangko Diminati Pasar

DETAIL.ID

Published

on

Kesibukan di Binker Lapas Kelas IIB Bangko, Saat memproduksi kandang ayam dan sangkar burung. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Warga binaan di Lapas Kelas IIB Bangko terlihat cekatan mengunakan mesin pemotong kayu dan mesin penyerut bambu. Tangan-tangan terampil mereka menyulap potongan bambu dan kayu pecahan menjadi barang yang bernilai jual tinggi.

Dari tangan mereka menghasilkan kerajinan berupa kandang burung dan kandang ayam. Hasil olahan mereka yang diproduksi di bengkel Bimbingan Kerja (Binker) kemudian dijual di pasaran seputar Merangin.

Kalapas Kelas IIB Bangko, Heri mengatakan, produksi para napi dijual di wilayah Merangin Sejauh ini permintaan pasar sangat tinggi.

“Mereka yang bekerja di Binker sudah menjalani setengah dari masa hukuman tetapi mereka wajib melewati assessment. Kita melihat keahlian mereka di bidang apa. Ternyata napi yang kerja di Binker menghasilkan kerajinan yang bernilai jual di pasaran,” kata Heri pada Jumat, 4 Juli 2025.

Menurutnya, hasil penjualan sekitar 15 persen masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keuntungan yang didapatkan setelah dipotong biaya produksi dibagikan kepada para napi yang bekerja di Binker.

Ia mengaku, Binker Lapas kelas IIB Bangko, masih sangat kekurangan mesin pemotong kayu. “Akibatnya, produksi juga jadi terbatas padahal permintaan pasar sangat tinggi,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah atau pihak lain bisa membantu kekurangan peralatan mesin di binker Lapas Kelas IIB Bangko.

Heri sangat yakin para napi yang bekerja di Binker bisa memperbaiki diri, apalagi dengan keahlian yang dimilikinya maka saat mereka selesai menjalani hukumannya bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs