PERKARA
Kuasa Hukum Sikapi Sejumlah Hal Dalam Sidang Kasus Pencabulan Mamah Muda YSA
DETAIL.ID, Jambi – Kasus pencabulan Yunita Sari Anggraini (21) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda keterangan ahli pada Senin, 4 September 2023.
Sidang yang berlangsung tertutup itu kali ini beragendakan keterangan ahli seksualitas dan kesehatan reproduksi PSW UGM, Dr. Budi Wahyuni, M.M., M.A.
Usai sidang, salah satu kuasa hukum YSA yakni Ranti kepada sejumlah awak media menyampaikan soal peran penting dari ahli, bagaimana ahli membuka pandangan terhadap kesalahan-kesalahan perspektif dalam kasus YSA.
“Kenapa perempuan itu dijadikan kambing hitam dalam setiap kasus-kasus kekerasan seksual. Ahli kita menjelaskan ke arah sana,” kata Ranti usai sidang pada Senin, 4 September 2023.
Dalam kesempatannya, ahli juga disebut menjelaskan soal ketiadaan negara dalam memberikan edukasi tentang seksualitas. Hak itu pun dinilai menjadi salah satu pemicu dalam melanggengkan dan meningkatkan angka kekerasan seksual.
Selain itu, juga terungkap soal relasi kuasa dalam sengkarut persoalan pencabulan YSA. Dalam kasus ini kuasa hukum YSA menilai bahwa bukan kliennya yang memiliki relasi kuasa terhadap anak-anak. Melainkan sebaliknya.
“Malah ini kalau kita buka lagi lebih luas lagi dengan keterangan saksi yang lain, ternyata yang paling memiliki relasi kuasa di sana adalah RT yang memiliki 2 orang anak. Anak yang menurut pandangan kita adalah pelaku,” ujar Ranti.
Ranti merinci, bahwa di lokasi tempat tinggal YSA terdapat 8 anak yang terlibat dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan anak dari sepupu suami YSA.
Situasi tersebut pun diduga menjadi salah satu sebab YSA dikambinghitamkan dalam kasus pencabulan. Demi menyelamatkan banyak orang dan situasi sosial yang mendukung untuk YSA jadi kambing hitam.
“Situasi pertama kali kan muncul YSA diperkosa, kenapa itu bisa berbalik? Karena ya pantas YSA untuk dijadikan pelaku. Dia perempuan, situasi patriarkis juga seperti yang dijelaskan oleh ahli. Kalau terjadi kekerasan seksual ujung-ujungnya menyalahkan perempuan, apakah itu dari cara berpakaian, atau bagaimana. Sehingga itu jadi alasan pembenar,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum YSA juga menyatakan keberatan dengan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan. Hal tersebut karena keberadaan suami YSA yang mana telah di-BAP di kepolisian namun tak dihadirkan oleh JPU dengan alasan tidak mendukung pada dakwaan terhadap YSA.
“Itu (suami YSA) saksi kunci menurut kita. Kita berharap tadi agar keterangannya di-BAP diambil sebagai fakta persidangan,” katanya.
Malahan majelis hakim, kata Ranti, meminta kita yang menghadirkan. “Karena dakwaannya (kasus YSA) anak-anak sebagai korban. Sedangkan keterangan Apri (suami YSA) adalah anak-anak sebagai pelaku,” katanya.
Ranti pun pesimis jika pihaknya yang diminta menghadirkan suami YSA. Dia beralasan soal relasi kuasa seperti yang dikatakan ahli.
“Apri (suami YSA) tidak berdaya, karna ada RT di sana. Di lokasi itu, di kuburan Cino itu. Ada posisi orang tua juga di sana. Ada posisi 2 pelaku itu adalah ponakan Apri sendiri sehingga dia tidak berdaya,” katanya.
Dengan semua proses yang tengah bergulir di pengadilan, selanjutnya kasus pencabulan YSA akan memasuki agenda tuntutan JPU, kemudian pledoi dari pihak YSA hingga kemudian berujung pada putusan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin kemarin, 15 Desember 2025
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat total 10 terdakwa, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, serta sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak rekanan.
4 dari 10 terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
“Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, membacakan amar putusan.
Penolakan serupa juga dinyatakan terhadap 3 terdakwa lainnya. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
“Untuk selanjutnya, silakan melanjutkan persidangan pembuktian,” ujar Majelis Hakim.
Sementara penasihat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tetap memohon agar majelis mempertimbangkan kembali permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
“Kami menerima yang Mulia, tetapi mohon dipertimbangkan kembali permohonan penangguhan klien kami,” ujarnya di hadapan majelis.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Tomi Ferdian menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan sela atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, yakni memanggil dan memeriksa para saksi,” katanya.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), serta Helpi Apriadi (HA), yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kabupaten Kerinci.
Reporter: Juan Ambarita
Uncategorized
Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Bandar Narkoba Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.
Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kecamatan.Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi saat hendak mengedarkan sabu-sabu.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis SH MM langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna kuning, satu buah timbang merk CHQ warna hitam, satu unit HP android merk INFINIX warna hitam, satu buah tas selempang warna abu-abu merek EIGER dan empat pack plastik klip berbagai ukuran.
“Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rezi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Merangin
”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp 19.500.000 namun uang pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual,” katanya.
Jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Dar
PERKARA
Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.
Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.
“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.
Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.
“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter Daryanto

