Tebo – Alur cerita perseteruan antara Jamaludin Siregar dengan sejumlah warga di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu masih berus bergulir.
Jamaludin yang mendapatkan sejumlah luka tembak dan bacokan di sekujur tubuhnya dari Mahyudin cs dan terpaksa melakukan upaya pembelaan diri ditengah keterdesakannya kala itu, kini dikabarkan turut menjadi tersangka.
“Iya, Jamaludin sama Wahyudin,” kata Kapolres Tebo, I Wayan Arta Ariawan, saat dikonfirmasi via telfon, Senin 4 September 2023.
Berdasarkan keterangan Kapolres terkait kasus Jamaludin, sebelumnya tokoh-tokoh masyarakat Desa Teluk Kayu Putih sudah meminta untuk permasalahan ini diselesaikan oleh tokoh-tokoh adat itu, namun buntu. Masalah penembakan, pengeroyokan, dan pembacokan itu belum berujung pada titik terang.
“Sampai dengan akhir bulan kemarin (Agustus) belum juga ada penyelesaian terkait dengan niat dari tokoh masyarakat itu,” ujar Kapolres.
Soal peristiwa penembakan terhadap Jamaludin, serta keadaan yang memaksa Jamaludin melakukan upaya perlawanan balik. Kapolres terkesan enggan untuk banyak bicara.
“Terkait itu nanti dibuktikan di pengadilan siapa yang berbuat apa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kapolres menyampaikan bahwa sejak awal dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta sejumlah alat bukti. Pihaknya sudah dapat memetakan kasus.
Namun dia juga mengaku bahwa sejauh ini agenda pemeriksaan masih berjalan lamban. Salah satunya yang mempengaruhi menurut dia adalah sifat saksi yang dinilai kurang koperatif setelah Jamaludin keluar dari rumah sakit.
“Jadi bisa dibilang kurang koperatif, (Jamaludin?) indikasinya seperti itu,” katanya.
Terkait jumlah saksi yang diperiksa pihak Polres Tebo dalam kasus Jamaludin Siregar, Kapolres mengarahkan kepada Kasat Reskrim untuk lebih detail.
“Kita sih pengennya cepat ya. Kalau ini sudah terpenuhi segala unsur pidananya, kita limpah ke Kejaksan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum kakak beradik Jamaludin dan Kamaludin Siregar mempertanyakan soal kebenaran pernyataan Kapolres Tebo.
Menurut dia, Jamaludin bersifat kooperatif sejak awal. Disaat sakit pun Jamaludin disebut masih menyempatkan diri untuk proses pemeriksaan.
“Jamaludin itu kooperatif malah di saat sakit pun dia hadir, tanggal 22 Agustus.
Tanggal 28 Agustus datang sebagai saksi korban dan terlapor,” ujar Josep Simalango, Senin 4 September 2023.
Dia pun merasa janggal dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres dari waktu ke waktu. Sebab pada 17 Agustus 2023, telah banyak tersiar kabar di berbagai media massa dimana Kapolres Tebo menyatakan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus Jamaludin Siregar.
Yang tak lain Jamaludin sendiri sebagai pelapor dan Mahyudin orang yang disebut-sebut melakukan penembakan, pembacokan dan terlibat dalam pengeroyokan terhadap Jamaludin di depan rumah Mahfud.
“Tanggal 17 Agustus Kapolres mengatakan tersangka sedangkan tanggal 28 Agustus posisinya masih sebagai saksi terlapor, ini ada apa? Kan kita jadi bertanya-tanya ini,” ujar Josep.
Josep pun berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan profesional oleh aparat kepolisian. Dia menegaskan bahwa tragedi berdarah ini harus diusut tuntas.
“Sebab hukum harus benar-benar ditegakkan. Dan dalam perkara pidana seperti ini, bukti harus lebih terang daripada cahaya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post