Connect with us
Advertisement

PERKARA

Waduh! Dari Korban yang Melapor Kemudian Jadi Tersangka, Kasus Jamaludin di Tebo Terombang-ambing

DETAIL.ID

Published

on

Tebo – Alur cerita perseteruan antara Jamaludin Siregar dengan sejumlah warga di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu masih berus bergulir.

Jamaludin yang mendapatkan sejumlah luka tembak dan bacokan di sekujur tubuhnya dari Mahyudin cs dan terpaksa melakukan upaya pembelaan diri ditengah keterdesakannya kala itu, kini dikabarkan turut menjadi tersangka.

“Iya, Jamaludin sama Wahyudin,” kata Kapolres Tebo, I Wayan Arta Ariawan, saat dikonfirmasi via telfon, Senin 4 September 2023.

Berdasarkan keterangan Kapolres terkait kasus Jamaludin, sebelumnya tokoh-tokoh masyarakat Desa Teluk Kayu Putih sudah meminta untuk permasalahan ini diselesaikan oleh tokoh-tokoh adat itu, namun buntu. Masalah penembakan, pengeroyokan, dan pembacokan itu belum berujung pada titik terang.

“Sampai dengan akhir bulan kemarin (Agustus) belum juga ada penyelesaian terkait dengan niat dari tokoh masyarakat itu,” ujar Kapolres.

Soal peristiwa penembakan terhadap Jamaludin, serta keadaan yang memaksa Jamaludin melakukan upaya perlawanan balik. Kapolres terkesan enggan untuk banyak bicara.

“Terkait itu nanti dibuktikan di pengadilan siapa yang berbuat apa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kapolres menyampaikan bahwa sejak awal dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta sejumlah alat bukti. Pihaknya sudah dapat memetakan kasus.

Namun dia juga mengaku bahwa sejauh ini agenda pemeriksaan masih berjalan lamban. Salah satunya yang mempengaruhi menurut dia adalah sifat saksi yang dinilai kurang koperatif setelah Jamaludin keluar dari rumah sakit.

“Jadi bisa dibilang kurang koperatif, (Jamaludin?) indikasinya seperti itu,” katanya.

Terkait jumlah saksi yang diperiksa pihak Polres Tebo dalam kasus Jamaludin Siregar, Kapolres mengarahkan kepada Kasat Reskrim untuk lebih detail.

“Kita sih pengennya cepat ya. Kalau ini sudah terpenuhi segala unsur pidananya, kita limpah ke Kejaksan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kakak beradik Jamaludin dan Kamaludin Siregar mempertanyakan soal kebenaran pernyataan Kapolres Tebo.

Menurut dia, Jamaludin bersifat kooperatif sejak awal. Disaat sakit pun Jamaludin disebut masih menyempatkan diri untuk proses pemeriksaan.

“Jamaludin itu kooperatif malah di saat sakit pun dia hadir, tanggal 22 Agustus.
Tanggal 28 Agustus datang sebagai saksi korban dan terlapor,” ujar Josep Simalango, Senin 4 September 2023.

Dia pun merasa janggal dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres dari waktu ke waktu. Sebab pada 17 Agustus 2023, telah banyak tersiar kabar di berbagai media massa dimana Kapolres Tebo menyatakan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus Jamaludin Siregar.

Yang tak lain Jamaludin sendiri sebagai pelapor dan Mahyudin orang yang disebut-sebut melakukan penembakan, pembacokan dan terlibat dalam pengeroyokan terhadap Jamaludin di depan rumah Mahfud.

“Tanggal 17 Agustus Kapolres mengatakan tersangka sedangkan tanggal 28 Agustus posisinya masih sebagai saksi terlapor, ini ada apa? Kan kita jadi bertanya-tanya ini,” ujar Josep.

Josep pun berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan profesional oleh aparat kepolisian. Dia menegaskan bahwa tragedi berdarah ini harus diusut tuntas.

“Sebab hukum harus benar-benar ditegakkan. Dan dalam perkara pidana seperti ini, bukti harus lebih terang daripada cahaya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Tim Macan Pseko. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.

Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.

“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.

Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.

JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.

Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.

“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.

Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.

“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.

Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.

“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.

Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs