DAERAH  

Polda Jambi Beri Sanksi Kepada Angkutan Batu Bara

Jambi – Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.

Keputusan ini merupakan Deskresi kepolisian melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 itu ditandatatangi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis, 31 Agustus 2023.

Bila angkutan batu bara mengabaikan Deskresi Polda Jambi, Kombes Dhafi mengatakan akan mengamankan kendaraan tersebut.

“Tindakannya mengamankan kendaraan, kecuali kalau dia memang ada kerusakan. Alasannya kuat kita kecuali, kalau dari mulut tambang kita amankan,” ujar Dhafi, Senin, 4 Agustus 2023.

Menurutnya, saat ini anggota telah berjaga oleh anggota dan tidak ada angkutan yang keluar dari tambang.

“Kalau malam kemarin ada yang masih jalan beberapa, itu ada angkutan yang tergantung karena keluar hari Jum’at malam Sabtu tapi belum sampai. Malam tadi sudah dipastikan sepi dari mulut tambang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika ada ditemukan angkutan batubara yang membandel, selain mengamankan kepolisian akan melaporkan kepada Ditjen minerba terlepas diberikan sanksi atau tidak transportir dan tambangnya

“Dihentikan saja dulu sementara waktu sampai tertib dan betul-betul ada upaya kongkrit untuk beberapa ruas jalan yang rusak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Keputusan ini merupakan deskresi kepolisian.

Keputusan melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 itu ditanda tangani oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis, 31 Agustus 2023.

“Dari hasil temuan, analisa dan evaluasi atas permasalahan tersebut di atas, telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya pada jalur angkutan batu bara, maka selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 2 s.d 6 September 2023 DISKRESI KEPOLISIAN PEMBERHENTIAN MOBILISASI ANGKUTAN BATUBARA YANG MELINTASI RUAS JALAN UMUM (baik jalan nasional maupun jalan provinsi) yang menuju pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya. Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan”. Demikian salah satu isi poin surat tersebut.

Dari surat tersebut jelas bahwa dari tanggal 2-6 September 2023, aktivitas angkutan batu bara di jalan umum dihentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *