Jambi – Kasus oknum panitera berinisial M pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang jadi tersangka penipuan dan dilakukan penahanan oleh Polsek Pasar, Kota Jambi beberapa hari lalu dibenarkan oleh pihak PN Jambi ketika dikonfirmasi.
Suwarjo selaku Humas PN Jambi ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jambi akan segera menyikapi dengan bersurat kepada pihak Pengadilan Tinggi Jambi hingga Mahkamah Agung terkait peristiwa yang menimpa oknum panitera PN Jambi berinisial M itu.
Namun meski begitu, Suwarjo masih tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai nanti kasusnya terbukti di persidangan.
“Bagi siapapun yang disangka melakukan tindak pidana, asas praduga tak bersalah kan masih melindungi pelaku-pelaku itu semua,” kata Suwarjo, Senin 4 September 2023.
Semenjak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Sektor (Polsek) Pasar, Kota Jambi. Suwajo menyampaikan bahwa tersangka M sudah tidak aktif beraktivitas di PN Jambi lagi.
Sebelum tersangka M dilakukan oleh penahanan, tersangka juga disebut mengalami sakit. Namun terkait pernyakit yang diderita, Suwarjo mengaku tidak tahu persis penyakit M.
“Beliau itu beberapa terakhir itu katanya memang sakit ya. Saya ga tau juga persis sakitnya seperti apa sih. Informasinya sakit jantung,” ujar Suwarjo.
Suwarjo pun berpesan bahwa kasus yang menimpa tersangka M menjadi bahan pelajaran bagi semua. Kata dia, bekerjalah sesuai tupoksi dengan sebaik-baiknya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post