ADVERTORIAL
Dengarkan dan Tampung Aspirasi dari Masyarakat, Fadhil Arief Kumpulkan Ketua RT se-Kabupaten Batanghari
Muara Bulian – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengumpulkan seluruh ketua RT se-Kabupaten Batanghari untuk bersilaturahmi sekaligus menampung usulan dan masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui Ketua RT.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan program dan visi misi Batanghari Tangguh berjalan dengan baik.
Nantinya kegiatan ini akan berkelanjutan, dimana saat ini sudah dilaksanakan untuk Ketua RT di Kecamatan Pamayung dan Kecamatan Maro Sebo Ilir. Dimana selain Ketua RT, Kepala Dinas serta pejabat terkait yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari juga ikut dalam kegiatan ini.
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengungkapkan bahwa banyak masukan yang diterimanya terkait dengan teknis-teknis yang terjadi di lapangan. Ia mengatakan, sinergitas harus dilaksanakan dari tingkat paling bawah untuk menjamin terwujudnya program Batanghari Tangguh.
“Kita minta masukkan dari ketua RT se-Batanghari nanti kegiatannya dibuat per kecamatan. Ada dokter tangguh, penyuluh tangguh, motivator tangguh, ada pelatih tangguh dan guru tangguh. Kita perlu kontrol bersama, apabila kita ingin Batanghari maju harus saling mengingatkan,” ujarnya.
Fadhil mengatakan, beberapa evaluasi maupun saran baiknya disampaikan secara langsung untuk segera dilakukan perbaikan.
“Tidak bisa bupati saja atau kepala dinas saja. Bentuk sayang kita ke kabupaten adalah saling mengingatkan, Jangan sampai kita mengkritik di belakang,kalau dibelakang tidak bisa diperbaiki. Bisa secara langsung atau melalui aplikasi sampaikan. Tatap muka, jangan demo kalau demo mengganggu orang lain, jadi bising, pekerjaan ditinggal,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa bentuk dan wujud sayang terhadap daerah Kabupaten Batanghari adalah dengan menyampaikan aspirasi. Namun dengan cara-cara yang baik juga.
“Karena kalau sayang dengan Kabupaten Batanghari maka harus saling memberikan kritik, saran dan masukan juga,” ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat menampung aspirasi masyarakat yang ada di Kabupaten Batanghari dan mewujudkan Program Batanghari Tangguh yang lebih baik lagi ke depannya.
ADVERTORIAL
Kapan Peserta JKN Mendapat Surat Kontrol? Begini Alur dan Ketentuannya
DETAIL.ID, Jember – Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih membutuhkan pelayanan lanjutan, kepastian jadwal kembali berobat menjadi hal penting.
Melalui surat kontrol, peserta dapat mengetahui jadwal kunjungan berikutnya sesuai kondisi medis, sehingga proses pemantauan dan perawatan dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa surat kontrol diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit dan klinik utama, setelah dokter penanggung jawab pelayanan melakukan evaluasi terhadap kondisi peserta.
Surat kontrol tersebut memuat jadwal kunjungan berikutnya sebagai acuan peserta untuk melanjutkan pelayanan dan perawatan sesuai kebutuhan medis.
“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter. Apabila surat kontrol diterbitkan tanpa indikasi medis yang sesuai, pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh Program JKN. Surat kontrol diberikan untuk memastikan peserta mendapatkan kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil evaluasi dokter pada pelayanan rawat jalan,” ujar Yessy, Jumat, 28 Agustus 2026.
Yessy menambahkan bahwa surat kontrol juga memudahkan fasilitas kesehatan dalam melakukan verifikasi kepesertaan dan pendaftaran peserta.
Bagi peserta, surat tersebut memberikan kepastian jadwal sehingga pelayanan lanjutan dapat diakses dengan lebih mudah sesuai kebutuhan medis.
“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan. Jadi, peserta tidak perlu lagi bingung kapan harus kembali untuk pemeriksaan atau memastikan jadwal dokter. Semua informasi tersebut sudah tercantum dalam surat kontrol. Peserta cukup membawa surat kontrol saat datang ke rumah sakit agar proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, sehingga pelayanan lanjutan dapat diberikan sesuai jadwal,” kata Yessy.
Menurut Yessy, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kesamaan pemahaman dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan.
Pemahaman mengenai mekanisme surat kontrol perlu disampaikan hingga ke tingkat pelaksana, mulai dari DPJP, petugas pendaftaran, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), hingga petugas pelayanan lainnya.
“Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika berhalangan atau perlu mengubah jadwal, peserta dapat menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Selain itu, pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat membutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yessy menjelaskan bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.
Jika peserta masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai indikasi medis.
Karena itu, peserta diimbau datang sesuai jadwal yang tercantum agar pemantauan kondisi kesehatan dan pemberian pelayanan dapat berjalan sesuai rencana terapi dokter.
“Jika peserta berhalangan hadir sesuai jadwal, sebaiknya segera menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Hal ini penting agar pelayanan tetap berjalan dengan baik dan peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai haknya,” tutur Yessy.
Salah satu peserta JKN asal Kota Jember, Iva Setijanawati (55), mengaku terbantu dengan adanya surat kontrol.
Menurutnya, surat tersebut memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan sekaligus tindak lanjut pelayanan kesehatan yang perlu dijalani sesuai dengan kondisi kesehatannya.
“Saya merasa terbantu dengan adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Untuk kontrol, saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, kemudian datang ke rumah sakit sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jadi, saya tidak perlu datang terlalu awal dan menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan,” kata Iva. (*)
ADVERTORIAL
BPJS Kesehatan dan Polije Siapkan Talenta Unggul untuk Mendukung Program JKN di Wilayah Tapal Kuda
DETAIL.ID, Jember – BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama dengan Politeknik Negeri Jember (Polije) untuk mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing di dunia kerja.
Kolaborasi tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Kampus Polije.
Kolaborasi tersebut melibatkan BPJS Kesehatan Cabang Jember dan BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi sebagai bentuk kerja sama antarcabang di wilayah Tapal Kuda.
Selain memperluas edukasi mengenai Program JKN kepada mahasiswa, kolaborasi ini juga diarahkan untuk membangun talent pool sebagai wadah menjaring mahasiswa yang berpotensi dikembangkan menjadi sumber daya manusia BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membekali generasi muda dengan kompetensi dan kemampuan berinovasi agar siap menghadapi dunia kerja.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin mahasiswa tidak hanya mengenal Program JKN dan manfaatnya bagi masyarakat, tetapi juga memahami seperti apa kompetensi dan integritas yang dibutuhkan di dunia kerja. Kami berharap pengalaman ini dapat memberi gambaran kepada mahasiswa mengenai semangat pelayanan yang menjadi bagian penting dalam bekerja di BPJS Kesehatan,” kata Yessy.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menegaskan bahwa kerja sama lintas wilayah menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia di kawasan Tapal Kuda.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang lebih luas kepada mahasiswa mengenai peran BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengenal dunia kerja sekaligus membuka peluang lahirnya talenta muda yang siap berkontribusi dalam penyelenggaraan Program JKN,” ujarnya.
Direktur Politeknik Negeri Jember, Saiful Anwar, menyambut baik kolaborasi dengan BPJS Kesehatan yang dinilai dapat memperkaya pengalaman mahasiswa.
Menurutnya, keterlibatan praktisi dan institusi pelayanan publik dalam kegiatan kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal kebutuhan dan tuntutan dunia kerja secara lebih dekat.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polije memperkuat keterkaitan antara dunia pendidikan dan dunia industri. Sebanyak 45 industri nasional hadir untuk membuka peluang kerja bagi 699 wisudawan, sekaligus mempertemukan lulusan dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia industri,” ucap Saiful.
BPJS Kesehatan berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.
Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Jember, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, dan Politeknik Negeri Jember diharapkan dapat mendorong lahirnya generasi muda yang siap berkontribusi dalam pelayanan publik dan mendukung keberlanjutan Program JKN. (*)
ADVERTORIAL
BPJS Kesehatan Pastikan Perubahan FKTP Tidak Mengurangi Hak Peserta JKN
DETAIL.ID, Jember – BPJS Kesehatan Cabang Jember memastikan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan mengurangi hak maupun akses peserta terhadap pelayanan kesehatan.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan layanan kesehatan primer tetap optimal dan berkesinambungan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengatakan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan hanya dapat dilakukan apabila fasilitas kesehatan tersebut memenuhi persyaratan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku.
“Setiap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib memenuhi seluruh persyaratan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku. Ketentuan ini penting untuk menjamin mutu layanan sekaligus memastikan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal,” ujar Yessy, Rabu, 26 Agustus 2026.
Yessy menegaskan bahwa penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) merupakan tanggung jawab fasilitas kesehatan melalui mekanisme perizinan yang melibatkan instansi berwenang.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut dan hanya dapat menjalin atau melanjutkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki izin operasional yang masih berlaku.
“Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun memperpanjang izin operasional fasilitas kesehatan. Proses tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan bersama instansi yang berwenang. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan hanya dapat menjalin atau melanjutkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki izin operasional yang masih berlaku. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap sesuai regulasi dan terjamin mutunya,” katanya.
Lebih lanjut, Yessy memastikan bahwa perubahan maupun berakhirnya kerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan tidak akan mengurangi hak peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan akan melakukan penyesuaian layanan dengan mengalihkan kepesertaan ke fasilitas kesehatan lain yang telah memenuhi persyaratan kerja sama, sehingga akses pelayanan kesehatan peserta tetap terjamin.
“Yang menjadi prioritas utama kami adalah memastikan hak peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap terpenuhi. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan kerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan akan mengalihkan kepesertaan ke FKTP lain yang bekerja sama sehingga peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa kendala,” katanya.
Menurut Yessy, pengalihan peserta ke FKTP lain bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara sepihak, melainkan telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Pada prinsipnya, setiap kebijakan BPJS Kesehatan selalu berorientasi pada perlindungan hak peserta JKN. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Yessy.
BPJS Kesehatan juga mengajak seluruh fasilitas kesehatan mitra untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi dan perizinan agar kerja sama tetap berjalan sesuai ketentuan serta pelayanan kepada peserta JKN dapat terus berlangsung secara optimal. (*)



