Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Habiskan Anggaran Belasan Miliar Namun Tak Kunjung Difungsikan, Rusunawa RSUD Mattaher Menyimpan Segudang Tanda Tanya

Published

on

Rusunawa RSUD Mattaher. (DETAIL/Juan).

DETAIL.ID, Jambi – Sampai kini, proyek gede belasan miliar Rumah Susun Sewa (Rusunawa) RSUD Raden Mattaher senilai Rp 14,7 miliar yang digarap oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Sumatera IV lewat kontraktor Jakarta yakni PT Sihyong Jaya Persada belum jelas statusnya.

Padahal jauh sebelumnya, proyek yang bersumber dari penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah susun bagi RSUD Raden Mattaher Jambi itu telah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan di Auditorium Kementerian PUPR pada awal Desember 2022 lalu.

Di awal Januari 2023 lalu, pemberitaan di sejumlah media menyebutkan Rusunawa RSUD Raden Mattaher yang dibangun 3 lantai dengan 44 unit itu nantinya akan bisa menampung hampir sekitar 200 orang. Dan, saat itu dikabarkan akan siap beroperasi pada Agustus 2023.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Herlambang melalui Wakil Direktur Pelayanan Dr. Anton Trihartanto, SpB., FINACS mengatakan, Rusunawa ini nantinya akan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Jambi yang berobat di RSUD Raden Mattaher.

"Umumnya kan pasien RSUD Raden Mattaher ini berasal dari daerah. Nah, permasalahan ketika rawat inapkan mereka tidak punya tempat, maka itu Rusunawa ini kita siapkan untuk keluarga pasien yang berobat, dari pada mereka nginap di tempat lain hotel misalnya kan kasian, kita sediakan tempat yang harganya terjangkau," katanya kepada detail.id/ pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Kapan beroperasi? dr Anton mengatakan pada Juli-Agustus mendatang. "Insya Allah pada akhir Juli sudah selesai, dan Agustus sudah bisa kita gunakan, semoga saja tidak ada hambatan sehingga pelayanan di RS ini bisa maksimal," ujar Anton saat itu, dalam rekam jejak digital yang tampak pada laman suarajambi.com.

Saat ini gedung rusunawa tampak sudah berdiri tegak di samping gedung Farmasi RSUD Raden Mattaher, namun masih sepi dari aktivitas. Terkait hal ini Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Herlambang, saat dikonfirmasi tak mau merespons. Ditelepon seluler berkali-kali, Herlambang tampak cuek saja seakan tak peduli pada pentingnya keterbukaan informasi publik.

Bawahannya yakni Wadir Pelayanan, Anton Trihartono saat dikonfirmasi pun tak bisa menjawab konkret, terkait apakah Rusunawa tersebut sudah serah terima dari pelaksana pekerjaan dan kapan rusunawa tersebut akan difungsikan.

Begini jawaban Anton saat dikonfirmasi. “Itu bukan di bawah wadiryan kayaknya ini, Pak,” kata Anton pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Anton lantas mengarahkan ke Humas RSUD Raden Mattaher, Jhoni. Namun tak beda dengan Anton, Joni pun tak bisa kasih jawaban konkret soal pertanyaan awak media. “Maaf kalau masalah Rusunawa, kompirnya ke PU. Coba kompir ke PU dekat Perindak Telanai,” ujar Jhoni.

Begitulah respons pihak RSUD Raden Mattaher saat dikonfirmasi soal kejelasan proyek gede yang bersumber dari dana APBN. Tak ada kejelasan, dan seolah menutup akses bagi keterbukaan informasi publik.

Upaya konfirmasi ke BP2P Sumatera IV pun sempat buntu, berkali-kali Kepala BP2P Sumatera IV, Ir. Tambat Yulius dikonfirmasi namun tak ada respons. Sikapnya tak jauh beda dengan Herlambang, soal proyek Rusunawa RSUD Raden Mattaher, mereka kompak bungkam.

Beruntung sumber lain mau bicara, Reza salah seorang PPK di BP2P Sumatera IV saat dikonfirmasi pun akhirnya bicara. Menurut dia soal Rusunawa RSUD Raden Mattaher itu sudah dilakukan serah terima.

“Pada saat ini sudah dilakukan serah terima pengelolaan,” kata Reza pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Menurut Reza, karena sudah dilakukan proses serah terima. Maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan Rusunawa itu kini sudah jadi kewenangan pengelola. Dia pun lagi-lagi mengarahkan untuk konfirmasi ke pihak RSUD Raden Mattaher terkait rencana pengelolaannya.

Reza juga menyampaikan bahwa setelah serah terima pengelolaan, pihak BP2P Sumatera IV juga sudah melakukan serah terima aset ke Kementerian PU. Hal itu diakuinya masih berproses dengan urutan di pusat.

“Tapi kalau sudah serah terima pengelolaan, sudah kewenangan pihak pengelola itu, Mas,” katanya.

Begitulah cerita Rusunawa RSUD Mattaher, namun masih jadi pertanyaan kenapa Rusunawa RSUD Mattaher tak kunjung difungsikan? Sayang para pihak di RSUD Mattaher tak mau bicara soal ini. Padahal di awal sudah gembar-gembor di sejumlah media akan difungsikan pada Agustus 2023.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Lapor Jenderal! Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tebo Gunakan Material Galian C Ilegal, Gimana Ini?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tebo, Jambi, diduga menggunakan material pasir yang berasal dari galian C ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi di sejumlah lokasi pembangunan.

‎Dari hasil penelusuran di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pembangunan gedung koperasi tersebut diduga tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.

‎Salah satu pelaksana pembangunan KDMP di Kecamatan Rimbo Bujang, Nur Khoiron, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026 mengatakan bahwa material pasir yang digunakan diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

‎”Supply material yang dipakai untuk pembangunan gedung KDMP yaitu pasir, kami berdayakan masyarakat sekitar pembangunan gedung sesuai dengan profesinya,” ujar Khoiron.

‎Khoiron juga membantah bahwa dirinya mengerjakan seluruh proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia menyebut hanya bertugas sebagai mandor pada beberapa titik pembangunan.

‎”Kalau untuk se-kecamatan tidak. Saya hanya mandor di 5 titik pembangunan,” katanya.

‎Terkait dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, Khoiron mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul izin tambang pasir tersebut. Menurutnya, di Kabupaten Tebo saat ini baru ada perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan izin tambang.

‎Pelaksana pembangunan lainnya, Syauqi juga menyampaikan hal serupa. Syauqi mengaku mengerjakan pembangunan KDMP di tiga lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun menurutnya pembangunan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dalam penyediaan material.

‎”Karena swakelola masyarakat terlibat, nanti akan kami tanyakan juga pasirnya diambil dari mana, dari PT apa,” ujarnya.

‎Meski demikian, penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

‎Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA TIPIKOR) juga telah melaporkan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo.

‎Dalam laporannya, GEMA TIPIKOR menyebut material urugan berupa pasir, batu dan sirtu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin resmi.

‎Mereka menilai penggunaan material ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak dari aktivitas pertambangan tersebut.

‎”Kami dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi telah menyurati Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol agar melakukan pengawasan terhadap sumber material galian C ilegal yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih,” ujar Dr. Muhammad Azri, SH, MH.

‎Pihak DPP GEMA TIPIKOR tersebut pun menghimbau agar para kontraktor/pemborong proyek koperasi desa merah putih agar menggunakan material galian C dari sumber yang berizin (legal), dengan membeli material legal maka secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah

DETAIL.ID

Published

on

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.

Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.

“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.

“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.

Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.

“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.

Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.

Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.

“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs