DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi enam orang terpindana suap RAPBD Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) kelas II A Jambi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis menuturkan, tim Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap pada 19 Oktober lalu.
“Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Ali Fikri, Senin, 23 Oktober 2023.
Sementara Sainuddin divonis lebih berat dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara.
Para terpidana sebelum diekskusi diberi waktu untuk pikir-pikir mengajukan banding, namun sampai lewat batas waktu tidak ada pengajuan banding.
Eksekusi ini sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim, selain menjalani hukuman 6 orang tersangka tersebut juga masing-masing membayar denda sebesar 250 juta rupiah.
“Membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta,” ujarnya.
Dia mengatakan, ada pidana tambahan kepada 2 terpidana dengan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta. Selain itu, pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
“Dibebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin, sebesar 200 juta rupiah. Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para Terpidana dimaksud,” katanya.
Keenam eks anggota DPRD Jambi itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Discussion about this post