PERKARA
KoMA Laporkan 4 Perusahaan Terduga Pelaku Karhutla ke Polda Kalimantan Tengah
DETAIL.ID, Palangka Raya – Tiga lembaga swadaya masyarakat yakni Save Our Borneo (SOB), Walhi Kalimantan Tengah, dan LBH Palangka Raya yang tergabung dalam Koalisi Menolak Asap (KoMA) melaporkan 4 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Polda Kalimantan Tengah, Kamis kemarin, 12 Oktober 2023.
Empat perusahaan tersebut yakni PT Industrial Forest Plantation (IFP), PT Rimbun Seruyan (RS), PT Karya Luhur Sejati (KLS), dan PT Globalindo Agung Lestari (GAL).
“Kami mendesak Polda Kalteng memproses laporan ini dan melakukan penegakan hukum secara transparan kepada empat perusahaan yang terlibat karhutla,” kata Direktur LBH Palangka Raya Ario Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil analisis spasial menggunakan data titik panas (hotspot) Citra Sentinen 2 band 11 periode 2 hingga 10 September 2023 diketahui bahwa total karhutla di lahan konsesi ke-4 perusahaan terlapor seluas 3.650 hektare.

Analisis titik api (hotspot) di lahan PT KLS.
Temuan areal karhutla terluas di lahan konsesi PT Rimbun Seruyan seluas 2.055 hektare di 2 lokasi serta di lahan konsesi PT Karya Luhur Sejati seluas 1.122 hektare juga di 2 lokasi. Selain itu terbakar juga ditemukan di lahan konsesi PT IFP seluas 441 dan lahan konsesi PT GAL seluas 32 hektare.
“Berdasarkan hasil monitoring diketahui bahwa terjadi kebakaran berulang di lahan konsesi ke-4 perusahaan tersebut. Artinya, sebelum tahun 2023, kebakaran sudah pernah terjadi di lahan konsesi perusahaan ini namun jauh dari pantauan dan penindakan hukum,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata.
Karhutla Terluas di Kabupaten Kapuas dan Seruyan
Sementara itu, dari hasil kajian spasial yang dilakukan Save Our Borneo (SOB) periode 1 Agustus hingga 27 September 2023 menemukan luas karhutla di Kalteng seluas 69.188 hektare.
Sebaran karhutla dengan luasan terbesar terjadi di Kabupaten Kapuas yakni 18.497 hektare disusul Kabupaten Seruyan seluas 16.425 hektare, Kabupaten Barito Selatan seluas 10.229 hektare, Kabupaten Pulang Pisau seluas 7.290 hektare, dan Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 6.219 hektare.
“Total luasan karhutla terluas terjadi di Kabupaten Kapuas, Seruyan, dan Kabupaten Barito Selatan,” kata aktivis SOB, M Habibie.
Akibat luasnya karhutla mengakibatkan pencemaran udara berupa kabut asap menutupi sejumlah daerah di Kalteng. Berdasarkan pantauan SOB pada 2 Oktober 2023, indeks kualitas udara (AQI) dengan particulate matter (PM) 2,5 Kabupaten Kotawaringin Timur tembus di angka 1.135 yang artinya pada level sangat berbahaya.
Selain itu di sejumlah kota seperti Palangka Raya ibu kota Provinsi Kalteng bahkan di awal Oktober 2023 AQI sempat mencapai angka 407 yang artinya sudah sangat tidak sehat bahkan berbahaya bagi orang yang beraktivitas di luar ruangan.
“Akibat pencemaran udara ini berdampak pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Selama periode ini tercatat ada sekitar 3.988 orang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar Habibie. (Red)
PERKARA
Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.
Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.
”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.
Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.
Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.
Reporter: Jogi Sirait
PERKARA
Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.
Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.
Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita


