Connect with us
Advertisement

PERKARA

KoMA Laporkan 4 Perusahaan Terduga Pelaku Karhutla ke Polda Kalimantan Tengah

Published

on

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Direktur LBH Palangka Raya, Aktivis SOB.

DETAIL.ID, Palangka Raya – Tiga lembaga swadaya masyarakat yakni Save Our Borneo (SOB), Walhi Kalimantan Tengah, dan LBH Palangka Raya yang tergabung dalam Koalisi Menolak Asap (KoMA) melaporkan 4 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Polda Kalimantan Tengah, Kamis kemarin, 12 Oktober 2023.

Empat perusahaan tersebut yakni PT Industrial Forest Plantation (IFP), PT Rimbun Seruyan (RS), PT Karya Luhur Sejati (KLS), dan PT Globalindo Agung Lestari (GAL).

“Kami mendesak Polda Kalteng memproses laporan ini dan melakukan penegakan hukum secara transparan kepada empat perusahaan yang terlibat karhutla,” kata Direktur LBH Palangka Raya Ario Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil analisis spasial menggunakan data titik panas (hotspot) Citra Sentinen 2 band 11 periode 2 hingga 10 September 2023 diketahui bahwa total karhutla di lahan konsesi ke-4 perusahaan terlapor seluas 3.650 hektare.

Analisis titik api (hotspot) di lahan PT KLS.

Analisis titik api (hotspot) di lahan PT KLS.

Temuan areal karhutla terluas di lahan konsesi PT Rimbun Seruyan seluas 2.055 hektare di 2 lokasi serta di lahan konsesi PT Karya Luhur Sejati seluas 1.122 hektare juga di 2 lokasi. Selain itu terbakar juga ditemukan di lahan konsesi PT IFP seluas 441 dan lahan konsesi PT GAL seluas 32 hektare.

“Berdasarkan hasil monitoring diketahui bahwa terjadi kebakaran berulang di lahan konsesi ke-4 perusahaan tersebut. Artinya, sebelum tahun 2023, kebakaran sudah pernah terjadi di lahan konsesi perusahaan ini namun jauh dari pantauan dan penindakan hukum,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata.

Karhutla Terluas di Kabupaten Kapuas dan Seruyan

Sementara itu, dari hasil kajian spasial yang dilakukan Save Our Borneo (SOB) periode 1 Agustus hingga 27 September 2023 menemukan luas karhutla di Kalteng seluas 69.188 hektare.

Sebaran karhutla dengan luasan terbesar terjadi di Kabupaten Kapuas yakni 18.497 hektare disusul Kabupaten Seruyan seluas 16.425 hektare, Kabupaten Barito Selatan seluas 10.229 hektare, Kabupaten Pulang Pisau seluas 7.290 hektare, dan Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 6.219 hektare.

“Total luasan karhutla terluas terjadi di Kabupaten Kapuas, Seruyan, dan Kabupaten Barito Selatan,” kata aktivis SOB, M Habibie.

Akibat luasnya karhutla mengakibatkan pencemaran udara berupa kabut asap menutupi sejumlah daerah di Kalteng. Berdasarkan pantauan SOB pada 2 Oktober 2023, indeks kualitas udara (AQI) dengan particulate matter (PM) 2,5 Kabupaten Kotawaringin Timur tembus di angka 1.135 yang artinya pada level sangat berbahaya.

Selain itu di sejumlah kota seperti Palangka Raya ibu kota Provinsi Kalteng bahkan di awal Oktober 2023 AQI sempat mencapai angka 407 yang artinya sudah sangat tidak sehat bahkan berbahaya bagi orang yang beraktivitas di luar ruangan.

“Akibat pencemaran udara ini berdampak pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Selama periode ini tercatat ada sekitar 3.988 orang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar Habibie. (Red)

Advertisement Advertisement

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs