Connect with us
Advertisement

PERKARA

KoMA Laporkan 4 Perusahaan Terduga Pelaku Karhutla ke Polda Kalimantan Tengah

Published

on

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Direktur LBH Palangka Raya, Aktivis SOB.

DETAIL.ID, Palangka Raya – Tiga lembaga swadaya masyarakat yakni Save Our Borneo (SOB), Walhi Kalimantan Tengah, dan LBH Palangka Raya yang tergabung dalam Koalisi Menolak Asap (KoMA) melaporkan 4 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Polda Kalimantan Tengah, Kamis kemarin, 12 Oktober 2023.

Empat perusahaan tersebut yakni PT Industrial Forest Plantation (IFP), PT Rimbun Seruyan (RS), PT Karya Luhur Sejati (KLS), dan PT Globalindo Agung Lestari (GAL).

“Kami mendesak Polda Kalteng memproses laporan ini dan melakukan penegakan hukum secara transparan kepada empat perusahaan yang terlibat karhutla,” kata Direktur LBH Palangka Raya Ario Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil analisis spasial menggunakan data titik panas (hotspot) Citra Sentinen 2 band 11 periode 2 hingga 10 September 2023 diketahui bahwa total karhutla di lahan konsesi ke-4 perusahaan terlapor seluas 3.650 hektare.

Analisis titik api (hotspot) di lahan PT KLS.

Analisis titik api (hotspot) di lahan PT KLS.

Temuan areal karhutla terluas di lahan konsesi PT Rimbun Seruyan seluas 2.055 hektare di 2 lokasi serta di lahan konsesi PT Karya Luhur Sejati seluas 1.122 hektare juga di 2 lokasi. Selain itu terbakar juga ditemukan di lahan konsesi PT IFP seluas 441 dan lahan konsesi PT GAL seluas 32 hektare.

“Berdasarkan hasil monitoring diketahui bahwa terjadi kebakaran berulang di lahan konsesi ke-4 perusahaan tersebut. Artinya, sebelum tahun 2023, kebakaran sudah pernah terjadi di lahan konsesi perusahaan ini namun jauh dari pantauan dan penindakan hukum,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata.

Karhutla Terluas di Kabupaten Kapuas dan Seruyan

Sementara itu, dari hasil kajian spasial yang dilakukan Save Our Borneo (SOB) periode 1 Agustus hingga 27 September 2023 menemukan luas karhutla di Kalteng seluas 69.188 hektare.

Sebaran karhutla dengan luasan terbesar terjadi di Kabupaten Kapuas yakni 18.497 hektare disusul Kabupaten Seruyan seluas 16.425 hektare, Kabupaten Barito Selatan seluas 10.229 hektare, Kabupaten Pulang Pisau seluas 7.290 hektare, dan Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 6.219 hektare.

“Total luasan karhutla terluas terjadi di Kabupaten Kapuas, Seruyan, dan Kabupaten Barito Selatan,” kata aktivis SOB, M Habibie.

Akibat luasnya karhutla mengakibatkan pencemaran udara berupa kabut asap menutupi sejumlah daerah di Kalteng. Berdasarkan pantauan SOB pada 2 Oktober 2023, indeks kualitas udara (AQI) dengan particulate matter (PM) 2,5 Kabupaten Kotawaringin Timur tembus di angka 1.135 yang artinya pada level sangat berbahaya.

Selain itu di sejumlah kota seperti Palangka Raya ibu kota Provinsi Kalteng bahkan di awal Oktober 2023 AQI sempat mencapai angka 407 yang artinya sudah sangat tidak sehat bahkan berbahaya bagi orang yang beraktivitas di luar ruangan.

“Akibat pencemaran udara ini berdampak pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Selama periode ini tercatat ada sekitar 3.988 orang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar Habibie. (Red)

Advertisement Advertisement

PERKARA

Penasehat Hukum Thawaf Aly Nilai ‘Mens Rea’ Tak Terbukti, Keterangan Saksi-Saksi JPU Disebut Tidak Berkesesuaian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur– Aktivis petani Thawaf Aly kembali menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis 12 Februari 2026.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada. Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

‎Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

‎Tim penasihat hukum PH terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasehat hukum, Abdullah Ihsan menilai unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.

‎”Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah.

‎Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan. Sejauh persidangan bergulir dakwaan pun dinilai lemah baik secara formil maupun materiel karena adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dan alat bukti surat.

‎Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Menurut pihak pembela, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, kemudian Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.

‎Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap berstatus kawasan hutan. Pihak pembela menyebut aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
‎Meski demikian, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik.

‎Tim PH menyatakan lokasi dalam surat tersebut tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.

‎Salah satu kuasa hukum terdakwa, Azhari pun menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara kliennya tetap dipaksakan.

‎”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.

‎Adapun persidangan bakal dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Continue Reading

PERKARA

Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.

‎Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.

‎”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.

‎Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.

‎Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

‎Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.

‎Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.

‎Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.

‎”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.

‎Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tabung Gas 12 Kilogram Disuntik ke Tabung Kosong, Polisi Tangkap 3 Pelaku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram pada Selasa, 10 Februari 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muarojambi.

‎”Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati 3 orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan 3 terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

‎Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, 1 alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, 1 unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

‎”Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp 200.000

‎”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara,” ujarnya.

‎Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs