DETAIL.ID, Tebo – Polres Tebo dikabarkan bakal memanggil pihak PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) terkait dengan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sudah dua kali terjadi di dalam wilayah konsesinya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian pertama terjadi pada 4 September 2023 lalu di lahan konsesi PT ABT di Dusun Simarantihan, Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo yang mengakibatkan lahan seluas 10 hektare ludes dilalap api.
Dalam peristiwa ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa BBM jenis pertalite. Kemudian pada 11-20 September lalu di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay yang mengakibatkan lebih dari 100 hektare lahan konsesi PT ABT terbakar.
Dalam peristiwa ini pula, sebanyak 4 unit motor diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan proses penyelidikan terhadap karhutla ini.
“Masih proses lidik, Mas. Kalau ada perkembangan kami infokan, Mas. Mohon maklum ya,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.
Terpisah, Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda Diki Pribadi menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Tanggal 25 dan 26 kemarin sudah olah TKP,” katanya.
Ipda Diki mengatakan bahwa dalam kasus Karhutla di PT ABT ini, belum ada pihak yang dipanggil.
“Hari Kamis ini, kalau tidak ada halangan akan memanggil saksi-saksi dari PT ABT, petugas BPBD selanjutnya personel yang melakukan pemadaman,” katanya.
Ia juga menerangkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya juga akan mencari identitas pengelola lahan yang memicu terbakarnya lahan.
Selain mencari tindak pidana kebakaran ini, polisi juga akan menyelidiki unsur kelalaian pihak PT ABT. “Semua informasi-informasi akan kita tampung semuanya,” tuturnya.
Reporter: Hary IrawanÂ
Discussion about this post