DETAIL.ID, Jambi – Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan landasan moral atau etika profesi yang menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Namun, kadang kala oknum-oknum dalam media justru sering melanggarnya.
Salah satunya tampak dalam pemberitaan tentang PT Parade Abdi Sinergi (PAS) menjadi topik atau isu yang diangkat dalam di media. Kendati ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan sejumlah aturan tentang pemberitaan terkait narasumber, praktik di lapangan masih banyak pemberitaan media yang tidak sensitif terhadap pengusaha minyak industri.
Dari hasil investigasi Satgasus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Jambi, Sekretaris Jendral IWO I Lawrence Sibarani menyayangkan sekaligus miris membaca berita-berita miring terkait PT PAS karena tidak dilengkapi narasumber ahli.
“Kami IWO I peduli karena menyangkut kas atau ekonomi Jambi jika ini tidak diusut,” katanya pada Minggu, 1 Oktober 2023.
“Saya pastikan pengusaha Medan tidak mau lagi investasi jika pihak-pihak tidak mengungkap apa yang terjadi terhadap berita PT Parade yang sepihak dan belum tentu adanya,” ujarnya.
Lawrence pun menyampaikan bahwa pihaknya melalui media telepon seluler sudah dikonfirmasi ke aparat penegak hukum terkait hal ini bahwa PT Parade memimiliki izin trasportir, kantor serta garasi perwakilan di Jambi.
Direktur PT Parade Abdi Sinergi Panjaitan, SE menyampaikan, hasil penyelidikan Tim Krimsus Polda Jambi menyatakan PT Parade Abdi Sinergi memiliki izin resmi dan izin transportir serta tidak ditemukan bukti pembelian minyak Ilegal di mana pun.
“PT Parade akan menuntut balik kepada pihak yang menertibkan berita miring, menduga, tanpa konfirmasi serta narasumber yang jelas dari ahli. Bukan dari wartawan atas nama Hendri dari media jambiklik wilayah Kota Jambi,” tuturnya.
PT Parade, lanjutnya, meminta kepada semua media-media yang sempat menerbitkan berita-berita miring tanpa konfirmasi untuk menutup semua media online, Tiktok, Instragram yang memberitakan informasi miring terhadap PT Parade yang diterbitkan pada 24 September 2023 lalu.
Direktur PT Parade pun berharap agar kepolisian segera memproses hukum terhadap oknum-oknum hingga dalang dalam penyebaran foto dan video yang disertai tuduhan miring terhadap PT PAS.
Discussion about this post