PERISTIWA
Jatuh di Kamar Mandi Klinik Lapas, Tahanan KPK Meninggal Dunia
detail.id/, Jambi – Agus Rama Tahanan KPK sekaligus mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dikabarkan meninggal dunia usai meninggal dunia usai terjatuh di kamar mandi klinik lapas kelas II Jambi pada Rabu, 1 November 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas kelas II Jambi, Yunus Simangunsong. Yunus mengatakan setelah beberapa hari dimasukkan ke tahanan, Agus Rama mengeluhkan sakit perut dan mengigil.
“Dia mengeluh sakit perut dan mengigil bahkan sudah tidak makan selama dua hari. Ia kemudian dirawat di klinik yang berada di dalam lapas,” ujarnya.
Kemudian pada pukul 22.00 WIB dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi tahanan tersebut. Ia masih terbaring di ruang perawatan.
Agus Rama diketahui memberitahukan keluhan ini kepadanya pada 31 Oktober 2023.Adapun Agus resmi masuk Lapas yaitu pada 24 Oktober 2023 akibat terjerat kasus ketok palu RAPBD 2017-2018.
Yunus menambahkan Agus Rama ditemukan pada tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 6 pagi tidak sadarkan diri di kamar mandi klinik.
“Diduga karena terjatuh di kamar mandi tersebut,” ujar Yunus.
Agus Rama kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher lalu diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, sekitar pukul 07.05 WIB, Agus Rama dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian pihak Lapas Jambi menghubungi piihak keluarga Agus Rama bin Busamah dan pihak yang menahan serta Jaksa KPK untuk menyampaikan kondisinya. Saat ini Agus Rama sudah dibawa ke rumah duka di kawasan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, untuk segera disemayamkan.
Reporter: Ados Sianturi
PERISTIWA
PIKI Muaro Jambi Resmi Terbentuk, Robinson Sirait Terpilih sebagai Ketua
DETAIL.ID, Muarojambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Muaro Jambi resmi terbentuk dalam rapat pembentukan yang digelar di Cafe Nyaman Hati, Jaluko, Muaro Jambi, Sabtu kemarin 23 Mei 2026.
Pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi tersebut dihadiri langsung Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi beserta jajaran pengurus.
Dalam forum rapat pembentukan itu, Robinson Sirait terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PIKI Muaro Jambi untuk satu periode ke depan. Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Don Sebastian Tarigan.
Ketua terpilih Robinson Sirait menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut.
”Terima kasih atas kepercayaannya. Saya berharap organisasi ini mampu berkontribusi secara optimal bagi pemerintah, masyarakat, dan secara khusus bagi gereja,” ujar Robinson.
Sementara itu, Ketua Caretaker Don Sebastian Tarigan mengatakan proses pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi dilakukan melalui koordinasi bersama DPD PIKI Provinsi Jambi.
”Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami. Semoga pengurus DPC PIKI Muaro Jambi ke depan mampu membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan bermanfaat,” katanya.
Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi turut menyampaikan apresiasi kepada tim caretaker yang telah mempersiapkan pembentukan kepengurusan cabang tersebut. Ia juga berharap DPC PIKI Muaro Jambi dapat menjadi mitra strategis pemerintah serta memberi manfaat bagi gereja dan masyarakat.
Pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi merupakan bagian dari program penataan organisasi yang dilakukan DPD PIKI Provinsi Jambi. Pada 2026 ini, DPD PIKI Jambi menargetkan pembentukan enam DPC di kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. (*)
PERISTIWA
Konflik Lahan Antara Warga dengan PT WKS Kembali Memanas, Pemkab Tanjungjabung Barat Dinilai Berpihak Pada Perusahan
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria antara masyarakat dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memanas. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KPA Jambi selaku pendamping masyarakat, Sejajar Institute dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) menuding PT WKS melakukan penggusuran lahan warga hingga pemutusan 10 akses jalan masyarakat di Desa Bukit Bakar Jaya, Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat.
Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dodi mengatakan konflik tersebut telah berlangsung sejak 2006 saat PT WKS mulai masuk ke wilayah Bukit Bakar. Menurutnya, sejak saat itu masyarakat terus mengalami penggusuran lahan pertanian dan kebun mereka.
”Yang bertahan sekarang rata-rata hanya memiliki sisa lahan satu sampai dua hektare. Setiap panen selalu terjadi penggusuran,” kata Fran Dodi.
Ia menyebut masyarakat telah berupaya menempuh jalur administratif dengan menyurati Bupati dan DPRD Tanjungjabung Barat. Aspirasi warga sempat difasilitasi Komisi I DPRD melalui pertemuan di Bukit Bakar.
Dalam proses itu, kata Dodi, PT WKS disebut mengakui adanya penggusuran kebun masyarakat seluas kurang lebih 500 hektare dan berjanji melakukan verifikasi objek sengketa. Namun, pada 20 April 2026 perusahaan justru melakukan pemutusan akses jalan masyarakat.
”Hari ini ada sembilan titik jalan yang diputus, bahkan bertambah lagi satu titik” ujarnya.
Fran juga menyoroti pembentukan tim terpadu kabupaten yang disebut telah 2 kali melakukan pertemuan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Kata Dodi, pertemuan hanya melibatkan perusahaan sehingga berita acara yang dihasilkan menjadi sepihak dan merugikan kelompok tani.
Direktur Sejajar Institute, Eko menilai tindakan pemutusan akses jalan menunjukkan PT WKS tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat.
”Bayangkan satu desa tidak bisa membawa hasil panen keluar. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan hidup masyarakat Bukit Bakar?” kata Eko.
Ia juga menyinggung komitmen keberlanjutan perusahaan yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
”Di forum internasional mereka bicara komitmen penyelesaian konflik dan penghormatan wilayah masyarakat, tetapi faktanya di lapangan, mereka masih melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ketua Persatuan Petani Jambi, Erizal menyebut konflik agraria di wilayah tersebut telah lama diabaikan pemerintah daerah. Ia menilai tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami melihat pemerintah selalu memberikan jawaban yang mengambang. Tidak ada penyelesaian konkret,” kata Erizal.
Ia juga menyoroti sertifikasi internasional perusahaan. Menurutnya, PT WKS tidak layak memperoleh sertifikasi FSC apabila konflik dengan masyarakat masih terus berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, Warno mengingat kembali bahwa masyarakat telah terus berjuang mempertahankan lahan mereka sejak awal kehadiran PT WKS pada tahun 2006.
Warno mengatakan kelompok tani telah menyampaikan laporan ke berbagai pihak, mulai dari bupati, DPRD hingga kepolisian. Data lahan masyarakat seluas sekitar 500 hektare juga telah diserahkan untuk proses verifikasi.
Namun, menurut dia, PT WKS justru tidak hadir dalam proses verifikasi tersebut dan kembali melakukan pemutusan akses jalan di sejumlah titik.
”Kami tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan tim terpadu. Pemerintah hanya mendengarkan pihak perusahaan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.
Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.
Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.
Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.
Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.
Reporter: Hary Irawan



