DETAIL.ID, Jambi – Hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024.
Penetapan ini selaras dengan PP No.51 Tahun 2023 dengan penetapan paling lambat pada tanggal Selasa 21 November 2023 lalu dengan menggunakan formula upah minimum dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu.
Akan tetapi hingga berita ini ditulis masih ada 2 Provinsi yang belum menetapkan besaran UMP-nya yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun Provinsi pemekaran dari Papua yakni Papua Barat, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan mengikuti besaran UMP Papua.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri bagi provinsi yang tidak juga mengumumkan kenaikan UMP hingga waktu yang ditetapkan. Maka sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sanksi bukan dari Bu Menaker. Tapi kami laporkan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa nanti ada unsur pembinaan dari Kemendagri, dan nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya,” ujarnya pada 22 November 2023.
Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu 7,5%. Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%. Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.
Sedangkan DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.067.381. Sedangkan yang terendah ada di Jawa Tengah dengan nilai UMP Rp 2.036.947.
Berdasarkan penelusuran detail.id, berikut ini daftar lengkap UMP Tahun 2024 seluruh Provinsi di Indonesia.
- UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik Rp 47.006 (1,38%)
- UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
- UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
- UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963 (3,2%)
- UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
- UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
- UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
- UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
- UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
- UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
- UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)
- UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
- UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
- UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
- UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
- UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
- UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
- UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
- UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
- UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
- UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
- UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
- UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653 naik Rp 109.951 (3,38%)
- UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
- UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
- UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
- UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
- UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik Rp 35.750 (1,19%)
- UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
- UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
- UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).
- UMP 2024 Papua Barat, Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (3,38%)
- UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%)
- Papua Pegunungan -> Mengikuti UMP Papua
- Papua Barat Daya -> Mengikuti UMP Papua
- Papua Selatan -> Mengikuti UMP Papua
Reporter : Ados Sianturi
Discussion about this post