PERISTIWA
Saldo Nasabah Bank BRI Terkuras Ratusan Juta, Pihak Bank Justru Lepas Tangan
DETAIL.ID, Merangin – Tergiur ajakan dengan program BRI unit Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Risman Saragih, salah warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang yang juga salah satu ASN harus gigit jari. Saldo yang berada di rekening BRI miliknya yang berjumlah Rp 250 juta lebih lenyap. Ironisnya, pihak bank malah lepas tanggung jawab.
Kepada media ini Risman Saragih mengatakan, kejadian ini bermula saat dirinya pada 12 November 2022 saat mengambil dana di Bank BRI di unit Tambang emas. Saat itu pula, Risman ditawari oleh Kepala Unit.
“Kalau ada dana silakan menyimpan di Bank BRI Tambang Emas. Soalnya, ada program untuk mendapatkan hadiah emas Antam seberat satu gram apabila menyimpan Rp 100 juta bila mana mau dibekukan selama tiga bulan,” kata Risman menirukan ucapan Kepala Unit tersebut.
Atas saran tersebut, Risman Saragih dua hari kemudian datang dan membawa uang Rp 209 juta. Risman mendapat penjelasan, dana yang masuk akan dibekukan selama tiga bulan dan nasabah akan mendapatkan hadiah emas.
Dia pun tidak curiga bila saldonya akan terkuras. Ia ingat peristiwa itu pada 6 November 2023 sekitar pukul 16.12 WIB. Ia saat itu mengambil uang di ATM Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat sebesar Rp 2,5 juta. Dan pukul 20.00 WIB, korban ditelepon anaknya dan meminta untuk dikirim uang. Korban saat itu membuka aplikasi Brimo miliknya ternyata mengalami ‘error’, karena handphone ‘error’, pada esok harinya korban kemudian mendatangi BRI unit Tambang emas, dan menemui pihak unit BRI Tambang Emas.
Lalu oleh pihak bank, akun Brimo korban diperbaharui, namun saat dicek saldonya korban terkejut jika isinya tinggal sekitar Rp 80 ribuan saja.
“Ya saya langsung meminta pertanggung jawaban pihak bank saat itu. Pihak bank saat itu langsung mencetak rekening saya dan diketahui ada aktivitas transfer melalui akun Brimo dua kali yang pertama Rp 249 juta dan yang kedua Rp 1.750.000,” kata Risman Saragih saat ditemui di halaman BRI Cabang Bangko pada Senin, 13 November 2023.
Lebih lanjut dia mengatakan jika dirinya meminta pertanggungjawaban bank secara moral bagaimana melindungi nasabah.
“Ya namun apa yang dilakukan bank, mereka seperti lepas tangan. Mereka memberikan jawaban yang tidak masuk akal yakni mengatakan jika transaksi itu sah dan risiko ditanggung oleh nasabah. Hal itu jelas membuat saya kecewa. Sedikit pun mereka tidak ada upaya bagaimana pihak bank memberikan solusi,” ujar Risman.
Sementara itu saat media ini berusaha untuk meminta konfirmasi terhadap Kepala Unit BRI Tambang Emas tetapi tak mendapat respons apapun. Saat konfirmasi dikirim lewat pesan lewat WhatsApp terlihat centang dua tapi hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi dari Kepala Unit BRI Tambang Emas.
Kepala Cabang BRI Bangko juga sedang tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Namun dalam surat yang dilayangkan kepada pihak nasabah mengatakan jika pihak bank tidak bertanggung jawab terhadap transaksi yang telah terjadi di akun Brimo milik Risman Saragih, padahal raibnya uang di rekening Risman Saragih tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.
FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.
Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.
Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.
Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)



