DAERAH
Sokong Kegiatan Tahun 2024, BPS Sumut Gelar Bimtek PJ Statistik
detail.id/, Medan – Untuk menguatkan pelaksanaan statistik sosial di kabupaten dan kota, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) PJ Statistik Sosial BPS Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dari keterangan resmi yang diperoleh para wartawan di Medan pada Selasa, 21 November 2023, disebutkan bahwa kegiatan itu digelar di Emerald Garden Hotel, Medan, mulai 20-23 November 2023.
Bimtek ini juga merupakan persiapan untuk menyokong kegiatan BPS Sumut di tahun 2024 agar kualitas data statistik sosial lebih baik lagi.
“Jadi yang diundang adalah seluruh penanggung jawab statistik sosial di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ucap Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin.
Hal itu ia katakan saat berpidato di acara tersebut. Kata dia, ada 33 kabupaten dan kota yang di Sumut yang tersebar sangat luas.
Dengan demikian, kata dia, melalui kegiatan ini kita menyamakan frekuensi dan pemahaman agar standarisasi pelaksanaan lapangan nanti itu bisa lebih baik.
Hasan, sapaan akrab Nurul Hasanudin, mengatakan, di dalam standarisasi pendataan itu juga terdapat satu jaminan terkait dengan lahirnya kualitas data.
Kalau tidak ada standar, tidak berbanding dan masing-masing pemahamannya, ketika bersatu di satu data provinsi maka itu akan terjadi persoalan. Akan ada kelemahan di sana-sini.
“Jadi yang terpenting kegiatan ini adalah di mana petugas kami yang ada di daerah itu dikuatkan potensi dan pemahamannya dalam dalam tugas-tugas statistik sosial khususnya,” katanya.
Ia menambahkan, untuk peserta Bimtek dari 33 kabupaten/kota itu ada yang baru dan ada yang lama.
Jadi yang lama ada dari Nias Barat karena BPS belum ada di sana jadi direkrut dari Nias induk untuk bisa menguatkan agar bisa mengawal pelaksanaan lapangan sosial di sana.
Juga ada beberapa yang mutasi. Karena mutasi dia baru pindah antarkota dan itu dikuatkan di sini agar kemampuannya betul-betul sama.
Ditanya apakah ada ketimpangan yang sangat besar antara kabupaten/kota, dikatakan Hasan, sesungguhnya ketimpangan dari sisi kompetensi ada.
“Levelisasi pemahaman itu ada. Mungkin yang lebih paham provinsi karena sudah biasa melihat dan hasilnya sudah terlihat,” ujarnya.
“Jadi kegiatan ini memang menguatkan karena boleh jadi masalahnya misalnya di akses. Misalnya di Nias Selatan. Bagaimana mencapai kepulauan, itu punya kendala tersendiri,” kata Hasan lagi.
Jadi, ujarnya, untuk hal tersebut, tambahnya, strategi yang mereka bangun akan dilihat apakah sudah baik atau tidak.
Hal itu juga akan dikomunikasikan dalam kegiatan ini. Ia mencontohkan, untuk memantau rumah tangga yang mau disurvei, petugas harus ketok pintu jadi harus dilatih.
“Tidak bisa dihindari memang beberapa akses itu yang menjadi faktor apakah itu fakta terkait dengan kepulauan, jarak, termasuk daerah-daerah sulit,” kata dia.
“Ada seperti di Kepulauan Nias. Itu punya karakteristik jadi strateginya berbeda dengan di daerah tinggi misalnya di Danau Toba, termasuk di pantai barat dan pantai timur,” kata dia lagi.
Ia bilang hal itu ada perbedaan strategi untuk kita mengawal kualitas datanya terutama di dalam merekrut petugas.
“Kan petugas itu banyak yang direkrut dari masyarakat. Nah proses dan cara melatihnya harus disesuaikan seperti soal bahasa. Itu juga strategi kita untuk memudahkan pendataan di lapangan,” tutur Hasan
Ia pun berharap, petugas yang diundang di Bimtek ini bisa melakukan pelatihannya dengan baik. Karena ini proses untuk mengawal kualitas data sesungguhnya.
Hasan mengatakan, untuk poin-poin yang ditekankan untuk statistik sosial di setiap daerah sama karena kuesionernya sama.
Pertanyaan yang ditanyakan sama. Hanya bagaimana menyampaikan satu pertanyaan tapi dipersepsikan dengan sama.
“Saya contohkan pendataan pengeluaran makan. Ada yang digali dengan dalam. Ada yang masih permukaannya saja misalnya cuma jenis makanan,” ucapnya.
Tapi, kata dia, ada juga yang mendalam hingga menanyakan bumbunya. Jadi di sini, ujarnya, bagaimana juga menggali supaya petugas itu juga care di dalam data yang lengkap.
“Jadi bukan sekadar mendata, tapi harus lengkap sesuai fakta apa yang dikonsumsi. Karena itu nanti akan berdampak pada angka kemiskinan,” ujar Hasan.
Reporter: Heno
DAERAH
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
DETAIL.ID, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Senin, 7 September 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa angka tersebut sudah melampaui target penetapan LP2B untuk 2029.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada 2029. Target penetapannya direncanakan bertahap, yaitu 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Menteri Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibanding kondisi di awal tahun ini. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72%.
Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B bisa tetap memenuhi target nasional. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya diwujudkan lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Meski secara nasional telah mencapai 87,52%, saat ini masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%. Ketujuh provinsi itu antara lain Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu kepada daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” kata Menko Pangan.
Rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; Wakil Menteri Lingkungan Hidup; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang
DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.
Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.
“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.
Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.
“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.
Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.
Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)
DAERAH
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.
Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.
Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.
Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)



