DETAIL.ID, Tebo – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi menggelar aksi pengusiran PT Andika Permata Nusantara (APN) yang berbuntut membuat salah satu warga Desa Sungai Jernih ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi tersebut digelar di depan mess PT APN yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir pada Kamis, 30 November 2023.
Kepala Desa Sungai Jernih, Ali Mardiansyah yang juga turut ikut dalam aksi tersebut mengatakan, gerakan solidaritas ini merupakan spontanitas para petani sawit akibat satu warga bernama Edi Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dari konflik lahan masyarakat dengan PT APN.
Ali mengatakan, kehadiran PT APN di Kecamatan Muara Tabir menimbulkan konflik lahan dengan masyarakat. Akibatnya masyarakat dilaporkan ke Polda Jambi dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat,” ujarnya kepada DETAIL.ID pada Kamis, 30 November 2023.
Dalam aksi yang digelar, kata Ali lagi, masyarakat bersepakat untuk menolak kehadiran PT APN di Kecamatan Muara Tabir. Menurutnya dinilai meresahkan dan mengkriminalisasi petani.
“Kami memohon agar PT APN untuk mengosongkan mess ini dalam waktu 7 hari. Kami tidak bertanggungjawab lagi bilamana dalam 7 hari mess ini belum dikosongkan,” kata Ali dengan tegas.
Ali menjelaskan, pihaknya mengusir PT APN dikarenakan satu warga ditetapkan sebagai tersangka. “Hal tersebutlah yang akhirnya menguatkan soliditas dan spontanitas untuk menggelar aksi karena masyarakat desa memiliki prinsip senasib sepenanggungan,” ucapnya.
Setelah semua aspirasi telah disampaikan di depan mess PT APN, massa aksi pun membubarkan diri.
Konflik lahan ini telah bergulir sejak PT APN memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Kabupaten Tebo pada Mei 2022 lalu.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo, Heru Purnomo mengungkapkan, PT APN baru mengantongi PKKPR tersebut.
Dalam RDP beberapa waktu lalu di ruang Banggar Sekretariat DPRD Tebo, ia menjelaskan bahwa dengan izin itu, PT APN baru boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga menyebut jika perusahaan harus memenuhi prosedur dalam pencarian lahan tempat berinvestasi.
“PT APN harus melakukan proses pemilikan lahan dengan menjalankan prosesnya. Untuk proses izinnya masih panjang,” kata Heru usai RDP di DPRD Tebo membahas persoalan ini.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post