Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tuntut Bebaskan Pelaku Curanmor, Polres Merangin Digeruduk SAD

Published

on

Puluhan warga SAD saat geruduk Polres Merangin di hadang personil polres di depan pintu masuk dan sempat jadi tontonan warga. (DETAIL.ID/ist)

detail.id/, Merangin – Puluhan warga suku anak dalam (SAD) yang tinggal di desa lantak seribu, kecamatan Renah Pamenang Geruduk polres merangin, kedatangan warga SAD untuk meminta dua orang warga anak dalam yang jadi pelaku pencurian motor, bisa dibebaskan.

Puluhan SAD yang terdiri orang tua datang masuk ke dalam Polres Merangin, kedatangan warga SAD tersebut tidak di duga akan terjadi keributan di dalam polres, sebab awal kedatangan mereka hanya ingin besuk biasa.

Personil polres yang tengah berada di dalam Polres Langung, melokalisir puluhan warga SAD yang marah dan meminta mereka keluar dari Polres Merangin. Pasalnya, tuntutan mereka untuk membebaskan dua warganya tidak dapat dipenuhi pihak Polres Merangin. Sebab berkas kedua pelaku curanmor yang dilakukan warga SAD sudah tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangko.

Pantauan media ini terlihat puluhan warga SAD, yang mengendarai sepeda motor dan juga mobil, membuka baju mereka dan terlihat membawa kayu di tangan mereka, namun setelah perwakilan temenggung mereka di terima Pihak Polres Merangin dan diberikan penjelasan, warga SAD yang sempat marah dengan berteriak membubarkan diri.

“Awalnya kami sudah datang ke Polres Merangin, untuk meminta solusi terkait dengan kejadian dua warga SAD yang di amankan polisi, tapi ternyata kasusnya sudah tahap dua, kami sudah temui korban yang kehilangan motor mereka mau berdamai” ujar Ai salah satu warga SAD yang dijumpai, Senin, 18 Desember 2023.

Menurutnya, apa yang dilakukan dua warga SAD tidak dapat dibenarkan sebab dalam hukum adat jelas perbuatan mereka sudah melanggar adat suku anak dalam.

”Namanya mencuri tentu tidak dibenarkan oleh adat kami dan kami bisa menjatuhkan sanksi adat terhadap keduanya, namun kami juga ingin agar ada solusi terbaik untuk warga kami dari kasus ini” ujarnya lagi.

Sementara itu, terlihat Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, usai mediasi di dalam ruangannya terlihat mengajak para temenggung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, untuk mendengarkan penjelasan pihak Kejaksaan Negeri Merangin.

Dari pantauan media ini terlihat puluhan keluarga suku anak dalam, tengah menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Merangin, di ruko kosong di Jalan Talang Kawo, sementara itu usai temenggung datang dan memberikan penjelasan hasil pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Merangin, mereka pun membubarkan diri, sementara hingga berita ini di tulis belum ada penjelasan dari Polres Merangin.

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.

Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.

“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.

Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.

Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut, BPK Soroti Pengelolaan Aset dan Kelebihan Bayar Proyek

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Jambi.

‎Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Toha Arafat mengapresiasi keberhasilan Pemprov Jambi dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabilitas.

‎”Pencapaian ini mencerminkan kerja keras dan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Jambi. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

‎Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Selain itu, terdapat permasalahan dalam pengadaan bahan bangunan dan pekerjaan konstruksi pada UPTD Workshop dan Peralatan Dinas PUPR yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

‎BPK juga menyoroti pekerjaan pada stadion yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pengelolaan aset tetap berupa tanah, jalan, dan mesin yang belum tertib.

‎Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dinas PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset tetap tanah yang digunakan pihak lain dan melaporkannya kepada Gubernur Jambi.

‎Dalam kesempatan itu, BPK mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

‎Toha Arafat menyebutkan, hingga saat ini telah ditindaklanjuti sebanyak 1.633 dari total 2.199 rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemprov Jambi.

‎”Kami mendorong agar rekomendasi yang masih tersisa dapat segera diselesaikan,” katanya.

‎Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.

‎”WTP bukanlah tujuan, tetapi cerminan kesungguhan kita dalam menata dan menjalankan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya,” ujar Al Haris.

‎Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

‎”Hasil pemeriksaan ini harus menjadi wujud evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik. Kita harus berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis

DETAIL.ID

Published

on

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan saat berkunjung ke RSI Garam Kalianget. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.

Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.

Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.

“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.

Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.

Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.

“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.

Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.

“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs