Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dua Petani Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Polisi, KPA Jambi Angkat Bicara

Published

on

detail.id/, Jambi – Berbagai praktik dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) yang terlibat konflik agraria dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) seolah tak ada habisnya.

Terbaru 2 petani anggota STK, Tumiran dan Sapriadi diduga mengalami tindakan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi dari aparat Kepolisian Daerah Jambi. Hal tersebut terungkap dalam rilis yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, Selasa kemaren 5 Desember 2023.

Korwil KPA Jambi Frandody dalam rilis menyampaikan tindakan kriminalisasi yang dialami oleh Tumiran dan Sapriadi diawali dengan penghentian paksa truk yang dikendarai mereka saat sedang mengangkut TBS sawit hasil panen masyarakat Desa Sumber Jaya, Selasa 21 November lalu sekira pukul 22.30 WIB di Desa Niaso, Muarojambi oleh sejumlah orang berpakaian bebas.

“Sejumlah orang yang mengadang kedua petani ini mengaku sebagai pihak Kepolisian Daerah Jambi. Selain penghentian paksa, petani sekaligus mendapatkan tindakan kekerasan dan diintimidasi oleh aparat kepolisian daerah Jambi,” kata Korwil KPA Jambi, Frandody, dalam rilisnya.

Sapriadi disebut bahkan mendapat pukulan tepat di pelipis kiri, berlanjut sampai tersungkur di aspal. Proses ini disertai tembakan senjata api yang semakin mengintimidasi. Keduanya kemudian digelandang secara paksa menuju Polda Jambi, sementara mobil truk berisikan TBS sawit yang mereka kendarai ditahan.

“Penangkapan terhadap Tumiran dan Sapriadi adalah cacat hukum. Keduanya tidak pernah melalui proses pemanggilan secara patut terlebih dahulu. Penangkapan pun dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak dapat menunjukkan surat tugas ataupun memberi alasan yang jelas,” ujar Frandody.

Setelah kabar penangkapan paksa Tumiran dan Sapriadi diketahui oleh Warga Sumber Jaya, Serikat Tani Kumpeh pada keesokan harinya, Rabu 22 November 2023 pun langsung bersepakat melakukan aksi blokade jalan. Aksi blokade jalan itu dilakukan sebagai desakan kepada Polda Jambi untuk membebaskan 2 petani yang menjadi korban penangkapan.

“Selain itu, aksi blokade jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas kerugian yang dialami masyarakat yang tidak dapat menjual hasil panen TBS karena dituduh melakukan pencurian sawit,” katanya.

Setelah beberapa hari keduanya ditahan di Polda Jambi, keluarga Tumiran dan Sapriadi kemudian diduga mendapat intimidasi untuk menandatangani surat permohonan penangguhan. Frandodi menilai upaya tersebut ditengarai tujuan pihak Kepolisian untuk membuat proses penangkapan terlegitimasi, sah secara hukum.

Berbagai praktik dugaan penyelewengan kewenangan oleh aparat tersebut lantas menggerakkan Tumiran dan Sapriadi bersama STK dan solidaritas gerakan reforma agraria mengajukan Pra Peradilan ke PN Jambi pada Selasa kemarin 5 Desember, yang teregister dengan Nomor 465/SK/Prapid/PN/Jmb.

“Langkah ini diambil untuk membuktikan ketiadaan alas hak atas penangkapan Tumiran dan Sapriadi, menghentikan penyidikan dan tuntutan tak berdasar pada mereka,” ujarnya.

Dodi pun menilai penyelewengan kekuasaan ini hanya menambah catatan represifitas pihak kepolisian terhadap pejuang agraria. Sebab Desa Sumberjaya sendiri merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah sampai di meja Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera dilakukan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.

Terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi tersebut, KPA Jambi mendesak sejumlah hal ini.
1. PT FPIL menghentikan operasi bisnis perkebunan yang melanggar hukum, dan merugikan juga melanggar berbagai hak dasar petani Serikat Tani Kumpeh.
2. Kepolisian Daerah Jambi segera hentikan proses Penyidikan terhadap Tumiran dan Sapriadi.
3. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi serta berbagai upaya hukum pada Serikat Tani Kumpeh.
4. Gubernur Jambi berperan aktif dalam menyelesaikan konflik agraria antara PT FPIL dan petani Serikat Tani Kumpeh.
5. Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan menindak tegas PT FPIL dalam melakukan bisnis sawitnya yang sewenang-wenang dan melanggar hukum dan HAM.
6. Kementerian ATR/BPN menyelesaikan konflik di wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
7. Presiden Republik Indonesia melaksanakan reforma agraria sejati.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi pada Selasa kemarin 5 Desember, terkait dugaan kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap 2 petani tersebut belum merespons hingga berita ini terbit.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dikonfirmasi perihal yang sama hanya jawab singkat. “Kami cek dulu ke Dit Reskrimum Polda Jambi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.

‎Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.

‎Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

‎”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

‎Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.

‎Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.

‎”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

‎Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.

‎”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.

‎Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.

‎”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.

‎Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.

‎Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.

‎Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

‎Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

‎”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.

‎Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.

‎”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs