Connect with us
Advertisement

DAERAH

Ini Hasil ST2023 yang Didiseminasi BPS Sumut, Pemprov Selayaknya Memberi Perhatian

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut saat ini sedang melakukan diseminasi terhadap hasil sensus pertanian (ST) 2023 kepada sejumlah instansi terkait di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Bertempat di Santika Dyandra Premierre Hotel, Medan, BPS Sumut menggelar kegiatan diseminasi itu mulai Rabu sampai Kamis, 20-21 Desember 2023.

Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin, dan dihadiri berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

Lalu, seperti apakah hasil ST2023 yang didiseminasi oleh pihak BPS Sumut tersebut?

Kepada para wartawan, Nurul Hasanudin mengatakan, dari hasil sensus pertanian (ST) yang dilakukan BPS Sumut, diketahui bahwa jumlah usaha pertanian hasil ST2023 sebanyak 1.517.141 unit.

Jumlah ini, kata dia, turun sebesar 11,25 persen dibanding tahun 2013 yang sebanyak 1.709.546 unit.

“Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UTP) tercatat sebanyak 1.516.399 unit, turun 11,26% dari tahun 2013 yang sebanyak 1.708.766 unit,” kata dia.

Kemudian, ujarnya, jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) sebanyak 435 unit, naik 1,16% dari tahun 2013 yang sebanyak 430 unit

“Serta jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) tahun 2023 sebanyak 307 unit, turun 12,29% dari tahun 2013 yang sebanyak 350 unit,” ujar Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin.

Saat itu ia didampingi Statistisi Ahli Utama Misfarudin, Statistisi Ahli Madya Masta Juita Gurning, Muhammad Dani Iskandar, Prakom Ahli Madya Fadjar Wahyu Tridjono dan Joel Roy Perangin Angin.

Dijelaskannya, UTP mendominasi usaha pertanian di semua subsektor, dimana UTP terbanyak terdapat di subsektor perkebunan yakni mencapai 811,06 ribu unit usaha.

Sementara, UPB terbanyak terdapat di subsektor perkebunan, yakni mencapai 336 unit usaha serta UTL terbanyak juga terdapat di subsektor perkebunan, yakni mencapai 157 unit usaha.

“UTP paling banyak terdapat di Kabupaten Langkat sebanyak 151.709 unit atau mencakup 10,00 persen dari total UTP di Sumut,” ujarnya.

Lalu, sambung Hasan, UTP paling sedikit terdapat di Kota Tebingtinggi sebanyak 3.164 unit atau mencakup 0,21 persen dari total UTP di Sumut. Lalu, jumlah UTP urban farming di Sumut tercatat sebanyak 494 unit.

Ia menyebut, UTP urban farming paling banyak terdapat di Kota Binjai sebanyak 137 unit atau mencakup 27,73 persen dari total urban farming di Sumut.

Sedangkan, UTP urban farming paling sedikit terdapat di Kota Padangsidimpuan, Gunungsitoli, Sibolga, Tebingtinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Toba, Batubara, Labuhan Batu Selatan, dan Nias Utara.

Petani di Sumut, sambungnya, masih didominasi generasi X (43-58 tahun: 42%).

Diikuti generasi milenial (27-42 tahun: 29,50 persen), baby boomer (59-77 tahun: 24,87 persen), generasi Z (11-26 tahun: 2,07 persen) dan pre boomer (lebih dari 78 tahun: 1,56 persen).

“Jadi, di tahap I ini baru sebagian data yang kita sajikan. Ada 8 indikator yakni Usaha Pertanian dan Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP),” ucapnya.

Berikutnya, kata dia, demografi pengelola usaha pertanian, lahan yang dikuasai, gurem, petani milenial, urban farming, serta penggunaan pupuk dan komoditas.

“Data lengkap dan rinci lainnya akan didiseminasikan pada hasil pencacahan lengkap ST2023 tahap II pada 15 April 2024,” ucap Hasan.

Namun satu hal yang pasti, Hasan bilang ST2023 ini sangat berguna bagi Pemprov Sumut, khususnya dalam melihat kondisi pertanian dan jumlah petani saat ini.

“Semua data ini sangat layak jadi perhatian kita semua, termasuk dalam hal ini pihak terkait di Pemprovsu. Sebab, data ini bisa menggambarkan tentang kondisi pertanian kita,” kata dia.

“Termasuk tentang belum banyaknya generasi milenial dan generasi Z yang menjadikan pertanian sebagai profesi utama. Rata-rata generasi milenial masih memilih menjadi ASN, atau karyawan perusahaan menjadi pilihan utama ketimbang menjadi petani,” tutur Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanuddin.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.

“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.

PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.

Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.

“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.

“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.

Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan

Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.

“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.

Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.

“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.

Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs