DETAIL.ID, Medan – Untuk menguatkan kinerja, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah nama dan status sembilan kantor regional, termasuk OJK yang berkantor di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Termasuk kantor OJK yang di Medan,” kata Anton Purba selaku Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Provinsi Sumut.
Hal itu diungkapkan Anton Purba kepada para wartawan dalam acara media update kinerja sektor jasa keuangan dan perkembangan literasi dan inklusi di Sumut, Kamis 7 Desember 2023.
Anton merinci, selama beberapa tahun kantor OJK di Kota Medan disebut dengan nama OJK Kantor Regional (KR) 5 Sumatera bagian Utara (Sumbagut).
KR 5 ini, kata Anton Purba, selama ini membawahi lima provinsi yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara menurut peraturan yang baru, ungkap Anton, seluruh KR dihapus, termasuk OJK KR 5, dan masing-masing berdiri menjadi tingkat provinsi.
“Misalnya OJK KR 5 Sumbagut menjadi Kantor OJK Provinsi Sumut, dan ini berlaku mulai tanggal 1 November 2023. Tapi kami tetap mengordinasikan OJK di empat provinsi lainnya di kawasan Sumbagut,” ujar Anton Purba tegas.
Reporter: Heno
Discussion about this post