Connect with us
Advertisement

OPINI

Politik Hukum Pencabutan Hak politik Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia

DETAIL.ID

Published

on

KORUPSI merupakan istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik di Koran, televisi dan media cetak maupun media online. Di Indonesia, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Sama dengan Indonesia, banyak negara-negara lain juga memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya dan merugikan negara.

Pada tahun 2022, berdasarkan data ICW (Indonesia Corruption Watch) menyebutkan, potensi kerugian negara pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka mencapai lebih dari Rp 33 triliun.

Kalau kita lihat data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi, sudah menangani sebanyak 1.351 kasus tindak pidana korupsi untuk periode 2004-2022 yang mayoritas diisi dengan pejabat publik baik pemerintah pusat dan daerah.

Langkah pemerintah Indonesia dalam menangani kasus korupsi dengan pembentukan KPK sejak tahun 2002 belum mampu sepenuhnya menghapus permasalahan korupsi dari bumi Indonesia ini. Selain itu, bentuk terobosan yang dilakukan dalam membuat efek jera terhadap perilaku tindak pidana korupsi, yakni dengan pencabutan hak politik melalui putusan hakim di pengadilan serta pembatasan hak politik bagi eks narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) sebagaimana tertuang pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Prof. Marwan Mas selaku pakar hukum anti korupsi, pencabutan hak politik ialah tercabutnya hak politik para pelaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan dirinya kehilangan hak dipilih maupun memilih, terlebih untuk menduduki suatu jabatan publik.

Hukuman ini dinilai mampu untuk menimbulkan sanksi sosial dengan mencabut hak politik para koruptor. Di sisi lain, Indonesia Sebagai negara yang berlandaskan atas hukum, menjamin hak-hak dasar bagi setiap warga negara.

Di  antara hak-hak yang mendasar salah satunya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (3) Undang Undang  Dasar 1945, “hak untuk memperoleh kesempatan yang sama  dalam  pemerintahan”.

Berdasarkan konstruksi konstitusi tersebut, beberapa pihak beranggapan bahwa pencabutan hak politik terhadap koruptor bukanlah kebijakan yang tepat, bahkan ada yang menilai bahwa hukuman tambahan tersebut justru bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Perbedaan pandangan di atas menjadi sebuah diskursus yang sangat penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi di Indonesia. Dilematika pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu dikaji bersama dalam ranah politik, hukum dan ilmu sosial di Indonesia.

Maka dari itu, bagaimanakah politik hukum pencabutan hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia?
Upaya pemberantasan korupsi merupakan suatu agenda kebijakan yang perlu diterapkan secara tegas dan luar biasa juga mengingat kasus tindak pidana korupsi ini merupakan tindak pidana yang bersifat luar biasa juga.

Pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi merupakan suatu langkah yang dirasa cukup strategis untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor yang telah menyalah gunakan kewenangan dan kekuasaan yang pernah dimilikinya.

Landasan hukum terhadap pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi dasar-dasarnya telah ada pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Vonis pidana tambahan berupa pencabutan    hak dapat membuat jera, karena sesuai  dengan tujuan  utama pemidanaan di samping   membuat jera pelaku juga bersifat preventif.

Selain itu, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 yang menyatakan:  “Bakal calon anggota DPR, DPRD  Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “tidak pernah dipidana penjara  berdasarkan putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena   melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Regulasi yang dibuat KPU sebagai penyelenggara pemilu, menjadi energi positif dalam konstruksi politik hukum sebagai bentuk pencegahan tindak pidana kasus korupsi.

Tetapi di sisi lain juga terdapat kontradiktif dengan peraturan lebih tinggi yang justru menjamin hak konstitusional eks narapidana kasus korupsi dalam Pemilu. Sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa   hukuman selama lima tahun atau lebih  boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Bagi beberapa pihak, hal ini juga sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg sepanjang diatur dalam ketentuan UU Pemilu.

Berangkat dari diskursus perbedaan pendapat di atas, penulis berpendapat bahwa politik hukum pencabutan hak politik dalam jabatan publik bagi mantan narapidana koruptor merupakan langkah yang sudah tepat, walaupun belum maksimal dalam meminimalisir tindakan praktik-praktik korupsi di Indonesia.

Seyogyanya kebijakan ini perlu ditekankan lagi seperti pencabutan hak politik secara permanen bagi mantan narapidana koruptor, sehingga upaya pencegahan korupsi bisa berjalan maksimal, sekalipun kebijakan tersebut dianggap melanggar nilai Hak Asasi Manusia, tetapi dalam implementasinya HAM itu  tidak  bersifat absolut dan dapat dibatasi  sesuai  dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.

*Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Jambi

Advertisement Advertisement

OPINI

Sibuk Merayakan Maulid, Lupa Meneladani Amanah Rasulullah

Oleh: Naz*

DETAIL.ID

Published

on

SETIAP tahun, suasana Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam selalu dirayakan dengan gegap gempita di berbagai daerah. Namun, ada ironi besar di balik semua itu. Semangat merayakan hari lahir Rasulullah sering kali hanya berhenti pada simbol, tidak menembus ke substansi.

Rasulullah SAW bukanlah figur yang gemar pada kemewahan perayaan. Beliau diutus membawa risalah kebenaran, menegakkan amanah, kejujuran, dan keadilan. Yang beliau wariskan bukanlah seremonial kosong, melainkan teladan akhlak mulia yang seharusnya menjadi pedoman para pemimpin umat, termasuk pemimpin daerah kita.

Padahal, inti dari peringatan Maulid bukanlah sekadar mendengar ceramah atau memajang baliho besar gambar Kepala Daerah di masjid. Inti Maulid adalah meneguhkan kembali teladan Rasulullah:

1. Amanah dalam kepemimpinan;
Rasulullah menunjukkan bahwa jabatan adalah titipan, bukan alat memperkaya diri atau keluarga. Kepala daerah hari ini mestinya meneladani itu, memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperbesar rekening pribadi.

2. Kejujuran dalam setiap kebijakan;
Rasulullah tidak pernah berbohong meski dalam perkara kecil. Pemimpin seharusnya berani berkata jujur pada rakyat: tentang kondisi keuangan daerah, tentang keterbatasan, bahkan tentang kegagalan. Bukan malah menutup-nutupi dengan angka manipulatif demi pencitraan.

3. Kesederhanaan hidup;
Rasulullah hidup sederhana, bahkan ketika memiliki peluang untuk kaya raya. Sedangkan para kepala daerah kita sering kali larut dalam gaya hidup mewah: mobil dinas berderet, perjalanan dinas berulang, pesta perayaan digelar besar-besaran, sementara rakyat kecil masih kesulitan biaya pendidikan dan kesehatan.

Jika para kepala daerah benar-benar ingin menjadikan Maulid sebagai momen penting, seharusnya mereka tidak hanya sibuk di atas panggung, tapi juga menjadikan amanah dan kejujuran sebagai kompas kepemimpinan sehari-hari. Tidak ada artinya mengeluarkan kata-kata manis tentang Rasulullah jika kebijakan yang diambil justru menyengsarakan rakyat.

Rasulullah pernah bersabda bahwa sebaik-baik pemimpin adalah yang paling dicintai rakyat karena keadilannya, dan seburuk-buruk pemimpin adalah yang dibenci rakyat karena kezalimannya.

Pertanyaannya: apakah kepala daerah hari ini sudah berada di jalan yang benar? Ataukah mereka hanya menumpang nama Rasulullah untuk memperindah citra di depan rakyat?
Maulid seharusnya menjadi alarm moral: jangan sibuk dengan perayaan tapi lalai dari keteladanan.

Jadikanlah Rasulullah sebagai teladan dalam kejujuran, jadilah pemimpin yang Al-Amin bukan yang Al-Korup. Sebab, yang paling dibutuhkan rakyat bukanlah panggung megah dan sambutan panjang, melainkan pemimpin yang benar-benar meneladani sifat Al-Amin, Amanah, Jujur, dan Adil.

*Pengamat sosial dan politik, tinggal di Jambi

Continue Reading

OPINI

PETI Dicaci, PETI Pemberi Rezeki: Siapa yang Ditumbalkan?

Oleh: Daryanto*

DETAIL.ID

Published

on

FENOMENA Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti), bukanlah terjadi baru-baru ini saja. Sejak transmigrasi masuk, sudah banyak bekas galian PETI di sepanjang lokasi yang dijadikan perkebunan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Renah Pamenang, Pamenang Selatan misalnya, bekas galian para warga yang mencari butiran emas bisa disaksikan secara kasat mata. Hanya saja cara mereka awalnya hanya mengunakan dulang atau alat tradisional yang digunakan untuk memisahkan butiran pasir dan buliran emas, cara mereka menggalinya pun mengunakan alat sederhana seperti linggis.

Namun memasuki tahun 2010, aktivitas PETI berubah total, dari yang awalnya tradisional, berubah mengunakan mesin dan merambah mengunakan alat berat sampai sekarang.

Tapi diakui atau tidak, di Provinsi Jambi, aktivitas peti khususnya di Jambi Wilayah Barat, seperti Tebo, Muara Bungo, Merangin, dan Sarolangun aktivitas PETI terus terjadi, namun pola-pola yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan emas dilakukan dengan tiga cara, seperti dompeng darat, lanting, dan menggunakan box

Dompeng darat, biasanya oknum masyarakat mencari emas menggunakan alat berat dengan cara mengali tanah dengan kedalam tertentu, dibantu dua mesin penyedot air dan mesin penyedot batu dan mampu menampung sampai delapan tenaga kerja, dengan kelebihannya setelah ditambang bisa direklamasi ulang dan bisa ditanami kembali.

Berbeda dengan dompeng lanting, biasanya masyarakat mengunakan rakit buatan yang dilakukan di dalam sungai, dengan cara menyedot batu dan pasir di dalam sungai dengan dua mesin yang biasanya dilakukan oleh tiga tenaga kerja, Terkadang pasir yang disedot dimasukan kembali ke sungai sehingga membuat aliran sungai menjadi dangkal.

Lain halnya PETI menggunakan alat berat yang bekerja, mengambil pasir dan batu menggunakan baket alat berat kemudian dimasukan dalam alat box, dan biasanya ada dua sampai tiga pekerja yang melakukan pekerjaan secara terus menerus di bantaran aliran sungai sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan susah untuk direklamasi ulang.

Tentu ada hal yang menarik dari tiga katagori PETI yang sering dilakukan oleh warga, Bagaimana pengunaan merkuri atau logam berat. Dari pantauan penulis, masyarakat yang beraktivitas PETI rata-rata mengunakan logam berat untuk memisahkan emas dari pasir hitam dengan cara memasukan ke dalam ember, kemudian diaduk di satu tempat agar logam berat tidak terbuang lalu di peras mengunakan kain tipis untuk memisahkan emas dan logam berat, atau bagi masyarakat pendompeng mengenalnya dengan istilah “ngepok”, setelah terpisah air tak tadi dimasukan ke dalam botol untuk bisa dipergunakan lagi.

Lalu kemana para pemain petugas menjual hasilnya? Banyak di sejumlah tempat yang biasa menampung hasil PETI, ada pemilik modal yang bekerja sama dengan cara main “DO”, dengan sistem pembelian yang berbeda dengan harga toko emas, dan ada juga yang langsung menjual lepas ke penadah emas dengan harga yang lebih tinggi di banding pemilik “DO”. Tak perlu harus menelisik toko emas mana yang menjadi langganan pelaku PETI menjual hasilnya dan “aman dari pengamatan petugas” dan sudah jadi pengetahuan umum masyarakat Merangin.

Dari sisi ekonomi, bagi sebagian masyarakat, kerja di Penambangan Emas Tanpa Izin tentu sangat menjanjikan, sebab banyak masyarakat yang tertolong dari pinjaman pinjol, tagihan angsuran bank, angsuran kredit motor dan biaya anak sekolah, belum lagi bagi oknum NGO, oknum organisasi profesi, institusi tertentu, yang sering mendapatkan rezeki dari para pemilik mesin dompeng, walaupun hanya sekedar berbasa-basi dengan pemilik PETI.

Lalu bagaimana PETI yang sudah terjadi puluhan tahun tetap berlangsung sampai saat ini? Meskipun sudah banyak pekerja PETI yang tertangkap dan dipenjara, apakah ada efek jera?

Bagi sebagian kecil pekerja pasti dapat efek jera, sebab hanya pekerja saja yang jadi tumbal dan jarang pemilik dan pemodal PETI yang tertangkap. Namun fakta di lapangan bisa dilihat hari ini dirazia aparat keamanan berhenti bekerja, besok pasti sudah bekerja lagi demi tuntutan kebutuhan perut.

Terkadang ada juga faktor x yang berpengaruh, agar saat razia terkesan ada hasil, di lokasi tertentu para pemilik alat berat dan dompeng bisa berkoordinasi dengan baik dengan para oknum, maka sudah pasti akan selamat, tetapi jika di satu wilayah para pemain alat berat dan pemilik dompeng di anggap “pelit”, dan sering masuk pemberitaan bisa dipastikan bakal ada yang kena, dan ini fakta yang terus menerus terjadi.

Mari kita lihat bagaimana peran penting PETI yang dicaci tetapi membawa rezeki. PETI tidaklah akan berjalan sampai hari ini jika bahan bakar distop dari hulunya, tetapi ada fakta lainnya yang tidak bisa dipisahkan, ibarat PETI adalah gula manis, tentu banyak jenis semut yang mendekati untuk mendapatkan rasa manisnya.

Siapa yang berani menjual bahan bakar PETI seperti solar subsidi dalam jumlah besar jika bukan ada oknum aparat keamanan yang bermain? Pemandangan antrian solar subsidi pasti mengular di sejumlah SPBU di Merangin yang menyediakan bio solar, banyak cara dilakukan dengan mengisi berkali kali dengan nomor barcode yang berbeda beda, lalu hasil antrian solar sudah pasti sudah ada pembeli yang dijual ke lokasi PETI. Lalu kenapa PETI bisa sebagian aman saat dirazia dan sudah bocor duluan saat didatangi ke lokasi, sudah bisa diduga ada oknum aparat keamanan yang pasti ikut mendapatkan bagian dari kegiatan ilegal tersebut, dan bahasa sederhananya adalah mendapatkan “bulanan” per alat berat di setiap wilayah di Merangin pasti berbeda beda nominalnya.

Lalu ada peran Pemerintah Daerah yang tidak mau kehilangan cara, dengan menerbitkan surat edaran Kepala Daerah yang ditujukan kepada perangkat pemerintahan kecamatan hingga level desa untuk tidak terlibat PETI, apalagi Kades merupakan pemangku adat di desanya.

Situasi ini tentunya mudah disampaikan tapi sulit dikerjakan. sebagian besar masyarakat di Merangin sudah puluhan tahun banyak yang bekerja dan menggantungkan hidup di sektor “per-PETI-an” , dan saat pemerintah menghimbau tidak melakukan aktivitas PETI tetapi sayangnya edaran tersebut tidak disertai solusi konkrit yang bisa dikerjakan masyarakat agar bisa beralih ke pekerjaan lainnya selain kerja PETI.

Jikalau mau dan serius dalam memberantas PETI, Pemerintah Daerah wajib membentuk Tim Terpadu untuk melakukan kerja sama dan secara serius mencarikan solusi agar masyarakat bisa mendapatkan pilihan pekerjaan selain PETI, dan berani tegas untuk menindak semua oknum aparat keamanan yang berani menjual BBM kepada para pelaku PETI, tidak menerima uang bulanan, dan sama-sama mengawal kebijakan soal wilayah pertambangan rakyat, bagaimana izin pertambangan rakyat bisa didapatkan, sehingga tidak ada lagi cara-cara ilegal untuk mendapatkan uang demi kebutuhan hidup masyarakat banyak.

Seperti kaga pepatah, jika air keruh di hilir tengoklah dari hulunya.

Salam santun.

*Penulis adalah wartawan DETAIL.ID yang tinggal di Kabupaten Merangin.

Continue Reading

OPINI

Pembangunan Stockpile Batu Bara dan Penolakan Warga: Ujian Serius Bagi Pemerintah

Oleh: Eko Saputra S. Lumban Gaol, SH*

DETAIL.ID

Published

on

PEMBANGUNAN stockpile batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, telah memicu gelombang penolakan besar. Warga menilai proyek ini bukan sekadar persoalan teknis perizinan, tetapi ancaman langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak hidup mereka.

Provinsi Jambi selama ini menjadi salah satu lumbung batu bara nasional. Namun, di balik sumbangan devisa, masyarakat justru menanggung dampak: jalan rusak akibat truk over tonase, kemacetan kronis, polusi udara yang memicu penyakit, dan meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang berujung korban jiwa. Terakhir, pembangunan stockpile batu bara di tengah pemukiman padat semakin memperparah beban masyarakat.

Pemerintah Harus Memihak Rakyat

PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), pemilik IUP ±1.273 hektare di Sarolangun, mengklaim memiliki izin sah untuk membangun stockpile sekaligus pelabuhan pengangkutan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan minimnya keterbukaan:

  • Tidak ada sosialisasi yang layak bagi warga terdampak.
  • Lokasi di jantung pemukiman yang rawan banjir, macet, dan polusi.
  • Dugaan pelanggaran tata ruang dan peruntukan lahan.

Penolakan pun meluas, para aktivis lingkungan, mahasiswa, pemuda, hingga warga sekitar menegaskan ketidaksetujuan mereka. Bagi masyarakat, proyek ini bukan peluang ekonomi, melainkan ancaman hidup.

Klaim PT SAS soal kepatuhan izin tak bisa menjadi tameng. Pemerintah dari pusat hingga kota dituntut berhenti bersikap pasif. Jika izin memang diberikan, prosesnya perlu diaudit terbuka. Bila memang menyalahi RTRW atau mengancam keselamatan warga, pencabutan izin atau relokasi harus menjadi langkah tegas.

Just Transition Bukan Sekadar Konsep

Transisi energi yang adil (Just Transition) adalah pendekatan yang menekankan perlunya transisi energi yang adil, inklusif dan adil untuk semua pihak. Di Aur Kenali, Just Transition menjadi satu hal yang prinsip, tidak ada pembangunan yang mengorbankan kesehatan, keselamatan, dan ruang hidup warga yang mengatasnamakan investasi dan keuntungan segelintir perusahaan.

Penolakan warga Aur Kenali adalah peringatan keras bahwa investasi tak boleh menindas hak masyarakat, tapi seyogyanya mendorong transisi energi dan ekonomi yang adil, dengan memastikan tidak ada yang tertinggal.

Pemerintah wajib hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar pemberi izin. Tanpa keberpihakan tegas, pembangunan stockpile batu bara hanya akan meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam.

*Warga RT 014/002 Desa Mendalo Darat, mahasiswa Pascasarjana Universitas Jambi dan Ketua DPC FSB NIKEUBA Muarojambi

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs