DAERAH
Wartawan Forwaka Adyaksa Berbagi Kasih ke Panti Asuhan Berkat Pancaran Kasih
DETAIL.ID, Medan – Para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Adyaksa Sumut telah mengadakan kegiatan berbagi kasih yang patut diacungi jempol dengan anak-anak Panti Asuhan Yayasan Berkat Pancaran Kasih.
Panti Asuhan itu diketahui beralamat di Jalan Sekolah, Dusun VII, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dan kegiatan itu digelar pada hari Kamis, 28 Desember 2023 dan merupakan salah satu bentuk aksi sosial yang dilakukan oleh Forwaka Adyaksa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Forwaka Adyaksa Donald R Panggabean didampingi oleh sejumlah pengurus seperti Bendahara Forwaka Sumut, Prihat Panggabean, Hendrik Hutabarat, Tyson Sembiring, Vera br Sinaga, Irwan Ginting, dan lainnya.
Kedatangan Tim Forwaka Adyaksa disambut langsung oleh Pendeta Rependi Hutabalian, ST selaku Pembina Yayasan Berkat Pancaran Kasih san Kepala Dusun VII, Ferdinan Nainggolan.
Tampil selaku pembaca acara dalam acara yang berjalan hikmat namun santai adalah Hendrik Hutabarat, jurnalis detail.id/.
Selaku MC dalam acara tersebut Hendrik Hutabarat sempat berinteraksi dengan puluhan anak-anak panti asuhan.
"Anak-anak, kalau sudah besar nanti, cita-citanya mau jadi apa?" tanya Hendrik Hutabarat selaku MC.
Anak-anak pun berlomba tunjuk tangan hendak menjawab.
"Saya ingin jadi dokter," kata seorang anak.
"Saya ingin jadi tentara," ujar anak lainnya.
"Saya ingin jadi polisi, saya ingin jadi PNS, saya ingin jadi Pendeta," demikian anak-anak tersebut berlomba menjawab.
Sementara itu Ketua Forwaka Adyaksa Donald Panggabean menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun baru kepada anak-anak dan pengurus yang ada di Yayasan Berkat Pancaran Kasih.
Donald pun mengungkapkan kalau Kajatisu, Idianto SH MH dan juga Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan SH MH menyampaikan ucapan Natal dan Tahun Baru bagi anak-anak panti asuhan tersebut.
"Beliau berharap di Tahun baru 2024 nanti, kita semua tetap mendapatkan berkah dan damai sejahtera dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Donald Panggabean.
Menanggapi hal tersebut, Pdt Rependi Hutabalian, ST mengucapkan rasa terima kasihnya kepada kawan-kawan dari Forwaka Adyaksa serta kepada Kajati Sumut dan Kasipenkum Kejati Sumut. Beliau berharap agar Forwaka Adyaksa dan Kejati Sumut tetap menjadi terang dalam menjalankan tugasnya.
"Kami juga ingin menyampaikan titip salam untuk Bapak Kajati Sumut, yaitu Bapak Idianto dan juga Bapak Kasipenkum, Yos Tarigan. Semoga Tuhan memberkati mereka," tutur Pdt Rependi.
Dalam kegiatan berbagi kasih itu, Forwaka Adyaksa memberikan bantuan sembako berupa beras, minyak goreng, gula, bubuk teh, Indomie, dan makanan untuk anak-anak panti asuhan.
Selain itu, Forwaka Adyaksa juga memberikan uang tali asih sebagai bentuk kepedulian dan keikhlasan mereka dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Forwaka Adyaksa tidak hanya berperan sebagai wartawan, namun juga sebagai anggota masyarakat yang peduli akan sesama.
Kegiatan yang diadakan oleh Forwaka Adyaksa ini juga telah menginspirasi anak-anak Panti Asuhan Berkat Pancaran Kasih.
Mereka merasakan bahwa masih ada orang-orang yang peduli dan bersedia untuk membantu mereka.
Hal ini memberikan semangat dan harapan bagi anak-anak tersebut untuk tetap berjuang dan tidak putus asa meskipun mereka tidak memiliki keluarga yang lengkap.
Di akhir kegiatan, Ketua Panitia Tison Sembiring Forwaka Adyaksa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan melaksanakan kegiatan ini dengan lancar.
Tyson berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan dan menyebar ke seluruh masyarakat. Hal ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan juga dapat mempererat tali persaudaraan di antara kita.
"Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih peduli dan saling membantu di antara kita sebagai manusia. Terlebih lagi di masa pandemi seperti sekarang, kegiatan sosial seperti ini sangat diperlukan untuk membantu masyarakat yang terdampak," kata dia.
"Semoga kegiatan berbagi kasih bersama Forwaka Adyaksa dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat. Mari kita berbagi kasih dan berbuat kebaikan untuk sesama. Selamat Natal dan Tahun Baru 2024!," kata Tison Sembiring.
Reporter: Heno
DAERAH
Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis
DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.
Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.
Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.
“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.
Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.
Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.
“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.
Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.
“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.
DAERAH
Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan
DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.
Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.
Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.
Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.
Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.
Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.
Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.
Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.
Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.
Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.
Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.
DAERAH
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas
DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.
Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.
“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.
Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.
Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.
Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.
Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.
Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.
Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.
“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.



