DAERAH
Wartawan Forwaka Adyaksa Berbagi Kasih ke Panti Asuhan Berkat Pancaran Kasih
DETAIL.ID, Medan – Para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Adyaksa Sumut telah mengadakan kegiatan berbagi kasih yang patut diacungi jempol dengan anak-anak Panti Asuhan Yayasan Berkat Pancaran Kasih.
Panti Asuhan itu diketahui beralamat di Jalan Sekolah, Dusun VII, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dan kegiatan itu digelar pada hari Kamis, 28 Desember 2023 dan merupakan salah satu bentuk aksi sosial yang dilakukan oleh Forwaka Adyaksa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Forwaka Adyaksa Donald R Panggabean didampingi oleh sejumlah pengurus seperti Bendahara Forwaka Sumut, Prihat Panggabean, Hendrik Hutabarat, Tyson Sembiring, Vera br Sinaga, Irwan Ginting, dan lainnya.
Kedatangan Tim Forwaka Adyaksa disambut langsung oleh Pendeta Rependi Hutabalian, ST selaku Pembina Yayasan Berkat Pancaran Kasih san Kepala Dusun VII, Ferdinan Nainggolan.
Tampil selaku pembaca acara dalam acara yang berjalan hikmat namun santai adalah Hendrik Hutabarat, jurnalis detail.id/.
Selaku MC dalam acara tersebut Hendrik Hutabarat sempat berinteraksi dengan puluhan anak-anak panti asuhan.
"Anak-anak, kalau sudah besar nanti, cita-citanya mau jadi apa?" tanya Hendrik Hutabarat selaku MC.
Anak-anak pun berlomba tunjuk tangan hendak menjawab.
"Saya ingin jadi dokter," kata seorang anak.
"Saya ingin jadi tentara," ujar anak lainnya.
"Saya ingin jadi polisi, saya ingin jadi PNS, saya ingin jadi Pendeta," demikian anak-anak tersebut berlomba menjawab.
Sementara itu Ketua Forwaka Adyaksa Donald Panggabean menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun baru kepada anak-anak dan pengurus yang ada di Yayasan Berkat Pancaran Kasih.
Donald pun mengungkapkan kalau Kajatisu, Idianto SH MH dan juga Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan SH MH menyampaikan ucapan Natal dan Tahun Baru bagi anak-anak panti asuhan tersebut.
"Beliau berharap di Tahun baru 2024 nanti, kita semua tetap mendapatkan berkah dan damai sejahtera dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Donald Panggabean.
Menanggapi hal tersebut, Pdt Rependi Hutabalian, ST mengucapkan rasa terima kasihnya kepada kawan-kawan dari Forwaka Adyaksa serta kepada Kajati Sumut dan Kasipenkum Kejati Sumut. Beliau berharap agar Forwaka Adyaksa dan Kejati Sumut tetap menjadi terang dalam menjalankan tugasnya.
"Kami juga ingin menyampaikan titip salam untuk Bapak Kajati Sumut, yaitu Bapak Idianto dan juga Bapak Kasipenkum, Yos Tarigan. Semoga Tuhan memberkati mereka," tutur Pdt Rependi.
Dalam kegiatan berbagi kasih itu, Forwaka Adyaksa memberikan bantuan sembako berupa beras, minyak goreng, gula, bubuk teh, Indomie, dan makanan untuk anak-anak panti asuhan.
Selain itu, Forwaka Adyaksa juga memberikan uang tali asih sebagai bentuk kepedulian dan keikhlasan mereka dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Forwaka Adyaksa tidak hanya berperan sebagai wartawan, namun juga sebagai anggota masyarakat yang peduli akan sesama.
Kegiatan yang diadakan oleh Forwaka Adyaksa ini juga telah menginspirasi anak-anak Panti Asuhan Berkat Pancaran Kasih.
Mereka merasakan bahwa masih ada orang-orang yang peduli dan bersedia untuk membantu mereka.
Hal ini memberikan semangat dan harapan bagi anak-anak tersebut untuk tetap berjuang dan tidak putus asa meskipun mereka tidak memiliki keluarga yang lengkap.
Di akhir kegiatan, Ketua Panitia Tison Sembiring Forwaka Adyaksa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan melaksanakan kegiatan ini dengan lancar.
Tyson berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan dan menyebar ke seluruh masyarakat. Hal ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan juga dapat mempererat tali persaudaraan di antara kita.
"Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih peduli dan saling membantu di antara kita sebagai manusia. Terlebih lagi di masa pandemi seperti sekarang, kegiatan sosial seperti ini sangat diperlukan untuk membantu masyarakat yang terdampak," kata dia.
"Semoga kegiatan berbagi kasih bersama Forwaka Adyaksa dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat. Mari kita berbagi kasih dan berbuat kebaikan untuk sesama. Selamat Natal dan Tahun Baru 2024!," kata Tison Sembiring.
Reporter: Heno
DAERAH
Bersikap Arogan kepada Masyarakat, Polisi di Sarolangun Dihukum Hormat Bendera
DETAIL.ID, Sarolangun – Menyikapi pemberitaan yang berjudul “Diduga Bersikap Arogan, Oknum Polisi di Pos Jaga Polres Sarolangun Disorot: Di Mana Implementasi Polri Presisi yang Humanis?”, Polres Sarolangun menyatakan telah mengambil langkah cepat terhadap personel yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Peristiwa yang diberitakan terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat sejumlah warga Kecamatan Pauh bersama dua orang wartawan datang ke Polres Sarolangun dengan tujuan membesuk salah satu anggota keluarga yang sedang menjalani proses penahanan.
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan perilaku anggota akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Propam Polres Sarolangun, IPTU F. Aritonang, S.AP, menjelaskan bahwa terhadap personel yang dimaksud telah dilakukan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan internal. Saat ini, yang bersangkutan juga berada dalam pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sarolangun guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin anggota Polri.
“Polres Sarolangun tidak mentoleransi setiap perilaku anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan disiplin maupun prinsip pelayanan kepada masyarakat. Terhadap personel yang dimaksud telah diberikan tindakan disiplin dan saat ini masih dalam pengawasan Seksi Propam sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan internal,” ujar IPTU F. Aritonang, S.AP.
Lebih lanjut, IPTU F. Aritonang menegaskan bahwa pembinaan terhadap personel merupakan komitmen Polres Sarolangun dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, serta selaras dengan semangat Polri Presisi.
“Setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan yang santun, menghormati masyarakat, dan menjaga etika dalam setiap pelaksanaan tugas. Evaluasi dan pembinaan akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Polres Sarolangun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang turut memberikan masukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian. Kritik yang disampaikan secara konstruktif menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Polres Sarolangun berkomitmen terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin personel, serta mengedepankan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sesuai dengan implementasi transformasi Polri Presisi.
“Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan saran, kritik, maupun pengaduan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?
DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.
Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.
Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.
“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026
Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.
“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.
Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.
“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.
“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.
Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.
“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.
Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.
“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.
Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Geopark Merangin Diakui Dunia! Wabup Ajak Jaga Warisan Alam dan Budaya
Merangin – Festival Geopark Merangin 2026 resmi dibuka di kompleks situs budaya Rumah Tuo, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi ajang promosi wisata sekaligus penguatan pelestarian warisan alam dan budaya di Kabupaten Merangin.
Pembukaan festival dihadiri Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang mewakili Bupati Merangin M. Syukur. Dalam sambutannya, A. Khafidh mengaku bangga dengan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Merangin, terutama Geopark Merangin yang menjadi salah satu destinasi unggulan daerah.
Menurutnya, keberadaan Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, serta berbagai objek wisata lainnya merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat.
“Kita sangat bangga memiliki kekayaan alam seperti Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, dan berbagai destinasi wisata lainnya. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat warisan ini agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujar A. Khafidh.
Festival Geopark Merangin 2026 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Provinsi Jambi, Erwin Effendi, para tokoh adat, serta pelaku budaya di lingkungan Rumah Tuo.
Suasana pembukaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan seni budaya khas daerah ditampilkan untuk menghibur pengunjung. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan beragam perlombaan yang melibatkan masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. Festival ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Geopark Merangin sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Merangin. (*)



