DAERAH
H Mukti Apresiasi Putra Merangin Dapat Gelar Adat
DETAIL.ID, Merangin – Lima orang putra Jambi yang sudah banyak berkiprah secara nasional di Jakarta dan telah berjasa untuk masyarakat Jambi mendapat gelar adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi dalam rangka HUT Provisi Jambi ke-67 pada Kamis, 4 Januari 2024.
Kelima orang tersebut, Ir Afriansyah Nur Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI dengan gelar Datuk Bandar Mudo Pengimbang Rajo, Dr. Ir. HAR Sutan Adil Hendra anggota DPR RI dengan gelar Datuk Bandar Mulyo Atamo.
Selain itu, H Bakri, HM anggota DPR RI dengan gelar datuk Bandar Suko Negri, H. M. Syukur anggota DPD RI dengan gelar Datuk Depati Satrio Budayo Negri dan Dra. Hj, Elviana anggota DPD RI dengan gelar Karang Setio.
“Alhamdulillah dari lima orang ini, satu orang yaitu Adinda H M Syukur merupakan putra asli Kabupaten Merangin. Saya sangat mengapresiasi sekali pemberian gelar adat kepada putra terbaik Merangin ini,” ujar Pj Bupati Merangin H Mukti.
Figur H M Syukur lanjut H Mukti, dapat menjadi contoh tauladan bagi para generasi muda Kabupaten Merangin, sehingga nantinya akan semakin banyak putra Jambi khususnya dari Kabupaten Merangin yang berkiprah di Jakarta.
Pemberian gelar adat yang dilakukan Ketua Umum LAM Jambi Drs H Hasan Basri Agus MM Datuk Tumenggung Putro Jayo Ningrat tersebut, berlangsung meriah di Balairung Sari LAM Provinsi Jambi.
Terpisah, menurut Wakil Ketua Umum LAM Jambi Hasan Basri Jamid, gelar Datuk Depati Satrio Budayo Negri yang diberikan kepada H M Syukur bermakna seorang pemimpin yang sangat gagah berani membangun budaya daerah.
“Pemberian gelar adat ini sebagai bentuk penghargaan tertinggi masyarakat Provinsi Jambi kepada tokoh Jambi yang telah berhasil berkiprah di tingkat nasional,” ujar Hasan Basri Jamid.
Pemberian gelar adat kepada H M Syukur karena beliau dipandang sebagai tokoh nasional yang menjadi wakil Jambi duduk di DPD RI selama tiga periode, sehingga ini membuktikan disukai masyarakat Jambi.
H M Syukur juga dipandang sebagai sosok yang punya peran dalam mendorong kemajuan daerah Jambi dan dipandang sebagai sosok yang telah banyak membantu masyarakat Jambi.
Mereka menganggap Syukur mempunyai sikap dan kepribadian yang baik sebagai pejabat publik, selain itu ia juga mampu menjaga tradisi dan nilai-nilai budaya masyarakat Jambi.
LAM Jambi juga memberikan gelar adat kategori Madia kepada, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, Kapolda Jambi dengan Gelar datuk Dubalang Sakti Utamo, Letjen TNI. H. Hilman Hadi (Mantan Pangdam II Sriwijaya dengan gelar Hulubalang Jayo Dilago.
Selain itu, Dirjen Pol. Ir. Armed Wijaya, Kapolda Bengkulu dengan gelar datuk Dubalang Setio Rajo, Letjen TNI (Purn) Drs. Sudirman dengan gelar Hulubalang Setio Alam, Laksamana Muda TNI. Dr. Nazali Limpo, Mantan Danpuspom TNI, dengan gelar datuk depati panglimo cendikio negoro.
Gelar adat kategori Madia juga diberikan kepada Mayjen TNI Muhammad Zamroni, dengan gelar Hulubalang Pati Negri, Irjend Pol. Purn Syafril Nursal, dengan gelar datuk Depati Mudo Susun Negri, Mayjen TNI. Muhammad Zulkifli dengan gelar Hulubalang Batuah Negri dan Mayjend TNI. Supriono, dengan gelar hulubalang Suko Negri. (*)
DAERAH
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)
DAERAH
Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.
Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.
”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.
Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.
Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)
DAERAH
Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.
Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.
Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.
Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.
Reporter: Tina



