DAERAH
H Mukti Apresiasi Putra Merangin Dapat Gelar Adat
DETAIL.ID, Merangin – Lima orang putra Jambi yang sudah banyak berkiprah secara nasional di Jakarta dan telah berjasa untuk masyarakat Jambi mendapat gelar adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi dalam rangka HUT Provisi Jambi ke-67 pada Kamis, 4 Januari 2024.
Kelima orang tersebut, Ir Afriansyah Nur Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI dengan gelar Datuk Bandar Mudo Pengimbang Rajo, Dr. Ir. HAR Sutan Adil Hendra anggota DPR RI dengan gelar Datuk Bandar Mulyo Atamo.
Selain itu, H Bakri, HM anggota DPR RI dengan gelar datuk Bandar Suko Negri, H. M. Syukur anggota DPD RI dengan gelar Datuk Depati Satrio Budayo Negri dan Dra. Hj, Elviana anggota DPD RI dengan gelar Karang Setio.
“Alhamdulillah dari lima orang ini, satu orang yaitu Adinda H M Syukur merupakan putra asli Kabupaten Merangin. Saya sangat mengapresiasi sekali pemberian gelar adat kepada putra terbaik Merangin ini,” ujar Pj Bupati Merangin H Mukti.
Figur H M Syukur lanjut H Mukti, dapat menjadi contoh tauladan bagi para generasi muda Kabupaten Merangin, sehingga nantinya akan semakin banyak putra Jambi khususnya dari Kabupaten Merangin yang berkiprah di Jakarta.
Pemberian gelar adat yang dilakukan Ketua Umum LAM Jambi Drs H Hasan Basri Agus MM Datuk Tumenggung Putro Jayo Ningrat tersebut, berlangsung meriah di Balairung Sari LAM Provinsi Jambi.
Terpisah, menurut Wakil Ketua Umum LAM Jambi Hasan Basri Jamid, gelar Datuk Depati Satrio Budayo Negri yang diberikan kepada H M Syukur bermakna seorang pemimpin yang sangat gagah berani membangun budaya daerah.
“Pemberian gelar adat ini sebagai bentuk penghargaan tertinggi masyarakat Provinsi Jambi kepada tokoh Jambi yang telah berhasil berkiprah di tingkat nasional,” ujar Hasan Basri Jamid.
Pemberian gelar adat kepada H M Syukur karena beliau dipandang sebagai tokoh nasional yang menjadi wakil Jambi duduk di DPD RI selama tiga periode, sehingga ini membuktikan disukai masyarakat Jambi.
H M Syukur juga dipandang sebagai sosok yang punya peran dalam mendorong kemajuan daerah Jambi dan dipandang sebagai sosok yang telah banyak membantu masyarakat Jambi.
Mereka menganggap Syukur mempunyai sikap dan kepribadian yang baik sebagai pejabat publik, selain itu ia juga mampu menjaga tradisi dan nilai-nilai budaya masyarakat Jambi.
LAM Jambi juga memberikan gelar adat kategori Madia kepada, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, Kapolda Jambi dengan Gelar datuk Dubalang Sakti Utamo, Letjen TNI. H. Hilman Hadi (Mantan Pangdam II Sriwijaya dengan gelar Hulubalang Jayo Dilago.
Selain itu, Dirjen Pol. Ir. Armed Wijaya, Kapolda Bengkulu dengan gelar datuk Dubalang Setio Rajo, Letjen TNI (Purn) Drs. Sudirman dengan gelar Hulubalang Setio Alam, Laksamana Muda TNI. Dr. Nazali Limpo, Mantan Danpuspom TNI, dengan gelar datuk depati panglimo cendikio negoro.
Gelar adat kategori Madia juga diberikan kepada Mayjen TNI Muhammad Zamroni, dengan gelar Hulubalang Pati Negri, Irjend Pol. Purn Syafril Nursal, dengan gelar datuk Depati Mudo Susun Negri, Mayjen TNI. Muhammad Zulkifli dengan gelar Hulubalang Batuah Negri dan Mayjend TNI. Supriono, dengan gelar hulubalang Suko Negri. (*)
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



