Connect with us
Advertisement

PERKARA

Komplotan Pencuri Baterai Telkomsel yang Diciduk Polisi Ternyata Teknisi Telkomsel

Published

on

Komplotan pencuri baterai tower Telkomsel, ternyata adalah teknisi Telkomsel. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan pegawai PT Telkomsel yang pada saat itu melakukan pengecekan baterai CDC yang berada di Jalan Sepat RT 07/05, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi mendapati 1 (satu) Bank yang berisi 24 baterai CDC sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor menanyakan pada bagian perawatan baterai CDC bahwasanya baterai CDC di Desember 2023 masih ada. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp 72 juta untuk 1 Bank yang berisi 24 baterai CDC tersebut.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada saat itu didapat informasi bahwa salah satu teknisi yang memiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.Tim langsung mengamankan tersangka yang diketahui berinisial H (27).

Berdasarkan keterangan sementara, bahwa pada saat melakukan aksinya tersangka H (27) tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang lain.

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka AS (28) dan HP (33) yang saat itu sedang berada di basecamp teknisi tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang telah mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.

Selain TKP pencurian baterai CDC milik PT Telkomsel di Desa Jalan Sepat RT 07/05 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Polres Merangin juga menerima laporan kehilangan baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

Berbekal keterangan dari ketiga tersangka yang sebelumnya diamankan, akhirnya Tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengungkap perkara tersebut, yang mana Tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku yang mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu adalah rekan mereka yang masih satu tim kerja sebagai teknisi tower.

Selanjutnya Tim langsung mencari keberadaan diduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Tak butuh waktu lama akhirnya tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun. Saat diinterogasi secara mendalam, keduanya mengakui perbuatannya.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka pencurian baterai CDC milik PT Telkomsel.

“Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya. Oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apa pun guna mengungkap perkara pencurian ini. Alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap,” kata Kapolres.

Saat ini, kelima tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.

“Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran, oleh karenanya penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut lanjut Rully terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Reporter: Daryanto

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung Terus Bergulir, Saksi dari Era Gubernur Fachrori Umar Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Sejumlah saksi yang diperiksa diketahui merupakan pejabat yang menjabat pada era kepemimpinan Gubernur Jambi periode 2015–2019, Fachrori Umar.

Setelah sebelumnya memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu saksi yang diperiksa adalah M Alfiansyah.

Alfiansyah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bidang Pengembangan Wilayah di Bappeda Provinsi Jambi.

‎”Tim penyidik pidsus memeriksa saksi sebanyak 5 orang perkara Ujung Jabung salah satunya mantan kabid di Bappeda Provinsi Jambi. Ybs masuk dalam tim persiapan penyelenggaraan tanah utk penetapan Penlok,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly pada Senin kemarin, 20 April 2026.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi, mulai dari pejabat hingga masyarakat penerima ganti rugi lahan.

Dalam perkara ini, Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari lingkungan BPN Tanjungjabung Timur. Keduanya adalah Anggasana Siboro, mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur periode 2019 – 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan setempat.

Sementara itu pada Kamis pagi, 16 April 2026, mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto terlihat mendatangi kantor Kejati Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sama. M Dianto, menjabat sebagai Sekda pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Fachrori Umar, periode 2017-2019.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs