PERKARA
Komplotan Pencuri Baterai Telkomsel yang Diciduk Polisi Ternyata Teknisi Telkomsel
DETAIL.ID, Merangin – Komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan pegawai PT Telkomsel yang pada saat itu melakukan pengecekan baterai CDC yang berada di Jalan Sepat RT 07/05, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi mendapati 1 (satu) Bank yang berisi 24 baterai CDC sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor menanyakan pada bagian perawatan baterai CDC bahwasanya baterai CDC di Desember 2023 masih ada. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp 72 juta untuk 1 Bank yang berisi 24 baterai CDC tersebut.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada saat itu didapat informasi bahwa salah satu teknisi yang memiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.Tim langsung mengamankan tersangka yang diketahui berinisial H (27).
Berdasarkan keterangan sementara, bahwa pada saat melakukan aksinya tersangka H (27) tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang lain.
Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka AS (28) dan HP (33) yang saat itu sedang berada di basecamp teknisi tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang telah mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.
Selain TKP pencurian baterai CDC milik PT Telkomsel di Desa Jalan Sepat RT 07/05 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Polres Merangin juga menerima laporan kehilangan baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.
Berbekal keterangan dari ketiga tersangka yang sebelumnya diamankan, akhirnya Tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengungkap perkara tersebut, yang mana Tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku yang mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu adalah rekan mereka yang masih satu tim kerja sebagai teknisi tower.
Selanjutnya Tim langsung mencari keberadaan diduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Tak butuh waktu lama akhirnya tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun. Saat diinterogasi secara mendalam, keduanya mengakui perbuatannya.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka pencurian baterai CDC milik PT Telkomsel.
“Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya. Oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apa pun guna mengungkap perkara pencurian ini. Alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap,” kata Kapolres.
Saat ini, kelima tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
“Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran, oleh karenanya penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut lanjut Rully terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Operasi Senyap Kejari Merangin Berhasil Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih dari PT MKS
DETAIL.ID, Merangin – Ternyata selama ini Kejaksaan Negeri Merangin diam-diam melakukan operasi senyap untuk mengejar pengembalian dugaan kerugian negara dari pihak ketiga yang nilainya lumayan fantastis sebesar Rp 1.137.299.513.
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Merangin bekerja secara senyap dengan menelusuri pekerjaan peningkatan jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo pada Dinas PUPR tahun 2020 lalu.
Dan hasilnya pemenang tender dalam proyek tersebut yaitu PT Merangin Karya Sejati (MKS) harus mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 M lebih .
Seperti yang disampaikan oleh Yusmanely, S.H., M.H, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Merangin mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus bekerja untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
“Kami secara serius menelusuri dugaan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, dengan menemukan dua alat bukti yang cukup dan hasilnya dari PT MKS kita berhasil melakukan pengembalian uang negara lebih dari Rp1 M bisa kita selamatkan dan masuk ke dalam kas negara,” ucap Kajari Merangin pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo sudah dilakukan pemanggilan, dan mengkonfrontir terkait penanganan kasus tersebut.
“Kita sudah melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak, sehingga kita bisa menemukan dua alat bukti dan ada dugaan kerugian keuangan negara pada proyek yang di kerjakan pada tahun 2020 lalu,” ujarnya lagi.
Sementara itu, ada sedikitnya 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, dan Kajari menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut sampai dengan menentukan siapa tersangkanya.
“Penyidik masih terus melakukan penyidikan, dan saya minta doanya masyarakat Merangin agar dalam kasus ini penyidik bisa segera menentukan siapa tersangkanya,” ucapnya.
Kajari Merangin juga menegaskan bahwa siapapun pelaku tindak pidana korupsi akan terus dikejar sehingga masyarakat Merangin tidak dirugikan.
“Demi kemajuan Kabupaten Merangin, saya pastikan kita tidak akan main-main dalam menangani kasus korupsi, sebab yang dirugikan adalah masyarakat Merangin juga,” katanya tegas.
Saat ditanyakan ke Kajari Merangin apakah ada oknum Dinas PUPR Kabupaten Merangin atau oknum LPSE Merangin yang terlibat, ia menjawab singkat
“Sabar ya, yang jelas penyidik terus bekerja dan masih terus mendalami kasus ini. Nanti kalau sudah ada tersangkanya kita akan umumkan ke publik,” ujar Kajari singkat.
Sementara itu dalam konferensi pers yang dilakukan kemarin, dihadiri sejumlah Kasi dan staf Kejari Merangin.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat
DETAIL.ID, Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.
Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.
Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.
”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.
Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti
DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.
”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).
”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.
Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.
Reporter: Juan Ambarita



