Connect with us
Advertisement

PERKARA

Komplotan Pencuri Baterai Telkomsel yang Diciduk Polisi Ternyata Teknisi Telkomsel

Published

on

Komplotan pencuri baterai tower Telkomsel, ternyata adalah teknisi Telkomsel. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan pegawai PT Telkomsel yang pada saat itu melakukan pengecekan baterai CDC yang berada di Jalan Sepat RT 07/05, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi mendapati 1 (satu) Bank yang berisi 24 baterai CDC sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor menanyakan pada bagian perawatan baterai CDC bahwasanya baterai CDC di Desember 2023 masih ada. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp 72 juta untuk 1 Bank yang berisi 24 baterai CDC tersebut.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada saat itu didapat informasi bahwa salah satu teknisi yang memiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.Tim langsung mengamankan tersangka yang diketahui berinisial H (27).

Berdasarkan keterangan sementara, bahwa pada saat melakukan aksinya tersangka H (27) tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang lain.

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka AS (28) dan HP (33) yang saat itu sedang berada di basecamp teknisi tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang telah mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.

Selain TKP pencurian baterai CDC milik PT Telkomsel di Desa Jalan Sepat RT 07/05 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Polres Merangin juga menerima laporan kehilangan baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

Berbekal keterangan dari ketiga tersangka yang sebelumnya diamankan, akhirnya Tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengungkap perkara tersebut, yang mana Tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku yang mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu adalah rekan mereka yang masih satu tim kerja sebagai teknisi tower.

Selanjutnya Tim langsung mencari keberadaan diduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Tak butuh waktu lama akhirnya tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun. Saat diinterogasi secara mendalam, keduanya mengakui perbuatannya.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka pencurian baterai CDC milik PT Telkomsel.

“Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya. Oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apa pun guna mengungkap perkara pencurian ini. Alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap,” kata Kapolres.

Saat ini, kelima tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.

“Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran, oleh karenanya penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut lanjut Rully terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERKARA

‎Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Bungo Terbongkar, Petugas dan Pelangsir Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali terbongkar. Kali ini, tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 2 orang pelaku dalam operasi di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa antrean berlapis dan dugaan pelangsiran BBM subsidi di SPBU yang dikelola oleh PT Kelana Putra Mandiri, tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

‎”Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelangsiran solar subsidi. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, tim menemukan adanya kendaraan yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU, yang kemudian terindikasi kuat sebagai bagian dari praktik pelangsiran,” ujar Kombes Pol Taufik saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 10 April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, 1 unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS tampak memotong antrean pengisian BBM solar subsidi dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

Petugas kemudian mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi rekap aktivitas pelangsiran BBM.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti berupa catatan jumlah pelangsiran. Ini menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.

Dua orang yang diamankan yakni pelansir berinisial N (31) dan seorang operator SPBU juga berinisial N (33). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai puluhan juta rupiah, nozzle BBM, DVR CCTV, tablet barcode, dua unit handphone, serta 1 jeriken berisi sampel biosolar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena berdampak langsung pada masyarakat luas.

‎”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Kabid Humas.

‎Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

‎Kedua tersangka kini dihadapkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Saksi Kurir Sabu-sabu 58 Kilogram, Katanya Dapat Orderan dari Ridwan Lie dan Okta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua kurir sabu-sabu 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 9 April 2026. Kali ini penuntut umum menghadirkan 3 saksi yang merupakan personel Sub Dit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi serta satu orang pelaku usaha rental mobil.

‎Tiga saksi yang merupakan personel yang melakukan penangkapan yakni Dian Fadli,  Evri, dan Juanda kemudian menguraikan bahwa awalnya mereka mendapat informasi terdapat pergerakan narkotika dari Medan menuju Palembang pada 7 Oktober 2025 lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, pada 9 Oktober, tim melakukan pemantauan di daerah Sengeti.

‎”Kemudian kami menemukan mobil yang dicurigai mengantarkan barang bukti tersebut. Di Sekernan kami amankan mobil Innova Reborn, pelat B. Kemudian kami amankan 1 orang bernama M Alung Ramadhan,” ujar saksi, Evri.

‎Kala itu menurutnya, tidak ada barang bukti narkotika di dalam kendaraan yang dikemudikan Alung. Namun pengecekan terhadap handphone milik Alung, menurut mereka ada indikasi bahwa Alung telah melakukan tindak pidana narkotika. Dimana terdapat percakapan dan petunjuk dari sosok bernama Ridwan Lie dan Okta untuk berangkat ke Medan, menjemput narkotika.

‎”Alung saat itu mengakui, dia berangkat bersama Deka ke Medan menggunakan mobil rental. Kemudian bertemu dengan Agit dan Ardo,” ujarnya

‎Dari Medan mereka kemudian berangkat ke Palembang, Agit dan Ardo menggunakan kendaraan Fortuner sementara Alung dengan mobil rentalnya. Alung tertangkap di Sekernan. Sementara Agit dan Ardo yang membawa puluhan kilogram sabu-sabu berhasil sampai ke Bayung Lencir. Setelah sebelumnya sempat membeli 2 koper di Mall Jamtos.

‎Hingga kemudian, Agit menghubungi Alung untuk menjemput tas selempang yang tertinggal di mobil Alung sekira pukul 23.00 WIB. Pada pukul 03.00, Agit dan Ardo sudah berada di Jambi.

‎”Di JBC kami amankan Agit dan Ardo. Sedang berdiri di ruko-ruko samping Madilog itu. Diamankan langsung. Kemudian kami periksa HP-nya,” katanya.

‎Hasil pemeriksaan terhadap HP milik Agit kemudian ditemukan percakapan antara Agit dan pengendalinya yakni Okta bahwa BB sabu-sabu senilai puluhan kilogram telah sampai di parkiran RSUD Bayung Lencir.

‎”Isinya bahwa dia sudah mengantarkan narkotika itu atas suruhan pengendalinya. Kemudian ada Okta lagi pengendalinya. Isi chat ‘Pi barangnya sudah sampai di RS Bayung Lencir. Tinggal ambil aja,” katanya.

‎Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan di parkiran RSUD Bayung Lencir, tim mengamankan BB yang tersisa sebanyak 2 koper berisikan 58 kilogram sabu-sabu. Sisanya disebut-sebut sudah diambil sebagian untuk dibawa ke Sekayu dan Mesuji, Lampung.

‎Secara terpisah, ketiga pelaku narkoba tersebut kemudian dibawa ke Polda Jambi beserta sejumlah BB yang tersisa. Hingga pada malam harinya, ketika hendak diperiksa, Alung disebut-sebut kabur dari Polda Jambi.

‎”Kami menyerahkan sore. Pukul 8 kami mendapat kamar Alung melarikan diri, kami masih terus melakukan pengejaran,” katanya.

‎JPU kemudian menanyakan, terkait barang bukti kendaraan dimana hanya terdapat BB berupa 1 unit mobil Fortuner. Soal ini saksi, Fitra dari mengaku bahwa karena di dalam kendaraan rental tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pihaknya mengajukan unit tersebut untuk pinjam pakai. Dan oleh penyidik menyerahkan kendaraan tersebut.

‎Sementara pasca kejadian, saksi menyebut bahwa terhadap Alung, Okta, Dewi yang terlibat komunikasi terkait narkoba tersebut telah diterbitkan status DPO. Sementara untuk Ridwan Lie, masih dilakukan pengumpulan informasi.

‎Hakim Irse Yanda kemudian menanyakan berapa total narkoba yang dibawa dari Medan. Sebab barang sisa yang berhasil diamankan saja mencapai 58 kilogram.

‎”Ada (ditanyakan) tapi, mereka (terdakwa) tidak tahu berapa jumlahnya. Mereka cuma ngantar,” katanya.

‎Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023 pada Rabu malam, 8 April 2026.

‎Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD yang menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjungjabung Timur periode 2019–2022.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Muhammad Husaini mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

‎”Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sesuai peran masing-masing,” ujar Husaini dalam keterangan resminya.

Khusaini menjelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar.

Modus Manipulasi Data Lahan

Kasus ini bermula dari perencanaan pembangunan jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang sudah disusun sejak 2010.

‎Pada 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembebasan lahan. Dalam dokumen perencanaan, tercatat sebanyak 505 bidang tanah akan dibebaskan dengan estimasi anggaran Rp 16 hingga Rp 17 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti rugi.

‎”Ditemukan banyak bidang tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan ada yang tidak jelas identitas pemiliknya, tetapi tetap dimasukkan dalam daftar nominatif dan digunakan sebagai dasar pembayaran,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, meski data dalam DNP tidak valid, tersangka AS tetap menggunakannya sebagai dasar pengajuan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi tanpa melakukan verifikasi ulang.

Akibatnya, pembayaran ganti rugi lahan tetap dilakukan kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.

‎Hal bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini.

‎Sementara total nilai pembayaran yang diajukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 mencapai Rp 55,6 miliar.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan peraturan terkait lainnya.

Kejati Jambi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs