PERKARA
Pekat IB Resmi Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK ke Polres Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat IB Kabupaten Merangin resmi melaporkan dugaan kecurangan kelulusan PPPK ke Polres Merangin.
Beberapa bukti kecurangan atas kelulusan PPPK ikut dilampirkan sebagai barang bukti bahwa ada nama-nama yang lulus seleksi PPPK tidak sesuai dan diduga ada transaksi dengan operator sekolah dan operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
Ketua Pekat IB Merangin, Yuzerman Buyung mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan lulusnya PPPK yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Miris sekali dengan kelulusan yang sudah dikeluarkan kemarin. Ada nama-nama yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, orang honor di Sekretariat Daerah Merangin bisa lulus di sekolah. Ini sangat ironis sekali, bahkan ada yang sudah tahunan mengabdi tetapi tidak lulus. Ini tentu tidak adil,” kata Buyung pada Senin, 8 Januari 2024.
Sementara itu ada honor di kantor lain seperti Samsat, Pol PP, dan ada yang jadi kepala dusun bisa lulus.
”Kami meminta agar Polres Merangin segera turun ke lapangan. Jangan sampai rasa keadilan terhadap mereka yang benar-benar mengabdi kalah dengan dugaan transaksional yang dilakukan oleh para oknum nakal ini,” ujarnya.
Buyung, meminta agar nama-nama yang lulus dan tidak sesuai dianulir sebab ada dugaan pemalsuan data.
“Pj Bupati harus berani tegas. Jangan sampai ada gejolak di tengah masyarakat Merangin, dan kami akan terus mengawal sampai ada yang diperiksa, sebab kami juga melaporkan penyelenggaraan dalam seleksi PPPK kepada aparat penegak hukum. Kami akan segera kirimkan ke kementerian,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Tiga Terdakwa Korupsi DAK Alat Praktik SMK Rp21,8 Miliar Jalani Sidang Perdana, 65 Saksi Bakal Diperiksa di Pengadilan
DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin, 17 September 2026.
Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, eks Kabid Pembinaan SMK Bukri, serta David yang disebut jaksa berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403,92.
Sidang yang digelar Kamis sore itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Ihsan mengungkap adanya dugaan penerimaan fee dalam proyek pengadaan DAK alat praktik SMK tersebut.
Jaksa juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra disebut telah mengetahui adanya persoalan dalam pekerjaan pengadaan tersebut sejak awal prosesnya.
Hal itu terungkap dalam peristiwa pada awal Januari 2022, ketika Bukri dan Suryadi datang ke kediaman Varial di kawasan Puri Mayang, Kota Jambi.
Saat itu, menurut dakwaan jaksa, Varial menyampaikan bahwa Rudy akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022.
Suryadi kemudian mengingatkan bahwa pekerjaan tahun 2021 yang melibatkan Rudy Wage sebagai broker sebelumnya bermasalah.
Namun, Varial disebut memberikan respons bahwa dirinya akan bertanggung jawab.
”Rudy yang akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022,” kata JPU Ihsan membacakan dakwaan.
Kemudian Suryadi disebut menyampaikan, bahwa pada pekerjaan tahun 2021 Rudy Wage sebagai brokernya saja bermasalah. Atas pernyataan tersebut, Varial disebut menjawab, “Saya tanggung jawab.”
Selain itu, jaksa menyebut terdapat kesepakatan fee sebesar 17 persen untuk memenangkan atau menggolkan proyek pengadaan tersebut.
”Iya, adanya perjanjian fee 17 persen untuk menggolkan proyek tersebut,” kata JPU Ihsan kepada wartawan usai persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Varial dan Bukhri dengan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa mencantumkan dakwaan kedua berupa Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap David, jaksa mendakwanya dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
David juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua terhadap David yakni Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
”Ketiga terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi,” ujar JPU.
Dalam persidangan berikutnya, jaksa berencana menghadirkan puluhan saksi dan ahli. Ihsan menyebut terdapat 55 saksi serta 11 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut.
”Jadi semuanya ada 65 saksi yang akan dihadirkan,” katanya.
Selain saksi, penyidik juga telah menyerahkan sebanyak 97 dokumen sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut dokumen-dokumen itu merupakan barang bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Jaksa dalam dakwaannya menyebut rangkaian perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Sabu 58 Kg M Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram, M Alung Ramadhan dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, 17 September 2026.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum M Alung Ramadhan menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Perkara ini berkaitan dengan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025. M Alung diamankan bersama 2 terdakwa lainnya yakni, Agit dan Juniardo, dalam perkara dengan barang bukti yang disebut mencapai 58 kilogram sabu.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas daerah. Jaksa mendakwanya dengan dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, Alung juga mengungkap sosok yang disebutnya memberikan perintah terkait pengiriman narkotika tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan terdakwa pada 20 Agustus 2026, Alung menyebut nama Ridwan Lee alias Mr Lee. Ia mengaku pernah berkomunikasi dengan sosok tersebut melalui video call.
Menurut keterangan Alung di persidangan, Mr Lee menyampaikan adanya pekerjaan besar yang diminta untuk tidak disia-siakan.
”Mr Lee mengatakan ada job besar, jangan disia-siakan,” ujar Alung ketika itu.
Alung juga mengungkapkan dirinya sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia mengaku kabur karena takut kembali mengalami kekerasan saat diperiksa.
Alung mengaku keluar melalui jendela lantai dua Gedung B Polda Jambi dengan kedua tangan masih diborgol. Setelah berhasil membuka borgol, ia turun melalui canopy dan kemudian melarikan diri.
Ia sempat bersembunyi di pohon mangga sebelum kembali melarikan diri setelah melihat patroli polisi. Alung kemudian berjalan kaki hingga Bukuran dan menumpang kendaraan menuju Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Di wilayah tersebut, ia mengaku bersembunyi sekitar 6 bulan di kebun milik pamannya dan memanjangkan rambut untuk menyamarkan identitas.
Alung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Pelariannya berakhir setelah tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkapnya di Kabupaten Tanjungjabung Barat pada 16 April 2026.
Dalam persidangan itu pula, Alung mengaku menerima pekerjaan tersebut karena membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan kakaknya yang menjalani rehabilitasi narkoba.
Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut pada 24 September mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Tangani 75 Kasus Karhutla, 14 Orang Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi — Polda Jambi bersama jajaran menangani 75 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026.
Data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 14 September 2026 mencatat, dari 75 kasus tersebut, sebanyak 60 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 15 kasus telah masuk penyidikan.
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus yang masih dalam penyelidikan tersebar di Tanjungjabung Timur 6 kasus, Muarojambi 10 kasus, Sarolangun 26 kasus, Tanjungjabung Barat 1 kasus, Batanghari 11 kasus, Merangin 3 kasus dan Bungo 3 kasus.
Sementara 15 perkara yang telah masuk penyidikan ditangani Polda Jambi dua kasus, Polresta Jambi 1 kasus, Polres Sarolangun 1 kasus, Polres Tebo 2 kasus, Polres Tanjungjabung Barat 3 kasus, Polres Tanjungjabung Timur 1 kasus, Polres Bungo 1 kasus, Polres Merangin 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Muarojambi 1 kasus dan PPNS Dinas Kehutanan 1 kasus.
Dari 15 perkara tersebut, 5 kasus telah memasuki tahap 1 dan 10 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, luas lahan terbakar di Provinsi Jambi hingga 14 September 2026 disebut mencapai 2.998,02 hektare.
Lahan terbakar tersebut terdiri dari 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut.
Luas kebakaran terbesar tercatat di Batanghari 773,25 hektare, disusul Sarolangun 508,55 hektare, Muarojambi 556,61 hektare, Tanjungjabung Barat 488,75 hektare, Tebo 312,46 hektare dan Tanjungjabung Timur 271,70 hektare. Kemudian Bungo 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare.
Sementara Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi belum tercatat memiliki area terbakar dalam data tersebut.
Untuk hotspot, pada 14 September 2026 terdeteksi 236 titik di Jambi. Sebanyak 234 titik memiliki tingkat kepercayaan sedang dan dua titik tingkat kepercayaan tinggi.
Hotspot terbanyak berada di Sarolangun sebanyak 66 titik, Tebo 51 titik, Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik dan Tanjung Jabung Timur 21 titik.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, tercatat 7.682 hotspot berdasarkan pemantauan satelit Terra, Aqua dan SNPP.
Satgas juga melakukan ground check terhadap titik panas. Hasilnya, ditemukan 11 firespot yang telah terverifikasi.
Sebaran firespot tersebut yakni Muaro Jambi dua titik, Tanjung Jabung Timur tiga titik, Tanjung Jabung Barat dua titik, serta Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin masing-masing satu titik.
Untuk mempercepat pemadaman, Satgas Karhutla juga mengoperasikan helikopter dan water bombing di sejumlah lokasi. Di antaranya Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, serta Kecamatan Sadu dan kawasan Tahura Orang Kayo Hitam di Tanjungjabung Timur.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.
”Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen menangani karhutla secara maksimal dan terpadu. Penanganan tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga pencegahan serta penegakan hukum,” kata Erlan, Senin 14 September 2026.
Ia menegaskan, setiap temuan pembakaran lahan akan diverifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan.
”Kami tidak akan membiarkan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan dilakukan verifikasi,” katanya.
Erlan juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
”Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian meluas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat maupun aktivitas warga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



