Connect with us
Advertisement

PERKARA

Bapak Cekik Anak Kandung Hingga Tewas, Ketahuan Saat Gali Lubang di dalam Rumah

Published

on

Pelaku usai diamankan warga dan dimasukan ke dalam lubang galiannya sendiri. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Sebuas-buasnya harimau tidak akan mau memakan anaknya sendiri. Pepatah ini tidak berlaku bagi Abdulah Y (37) warga Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir lintas.

Pelaku tega menghabisi anak kandungnya sendiri, Nurdin (13) yang masih pelajar dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam rumahnya. Kejadian pembunuhan ini terungkap saat ada kerabatnya datang ke rumah pelaku.

Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban pada pukul 11.00 WIB awalnya tengah bermain layangan bersama dengan kerabatnya. Namun tiba-tiba korban dipanggil pelaku yang juga ayahnya untuk pulang ke rumah.

Korban yang pulang ke rumah pelaku lalu bermain main lagi, namun saat korban ingin berpamitan pulang ke rumah ibunya, korban tidak di perbolehkan oleh pelaku, tetapi korban tetap berniat tetap pulang ke rumah ibunya. Ternyata penolakan korban membuat pelaku marah, sebab pelaku menginginkan korban tidur di rumahnya. Pelaku yang marah langsung mencekik leher korban hingga tewas.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku kemudian menggali lubang di dalam rumahnya untuk mengubur jasad korban. Namun naasnya sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba ada kerabatnya yang bernama Sabli datang kerumah hendak mengambil kartu BPJS untuk keperluan membeli obat.

Betapa terkejutnya saat Sabli masuk ke rumah, ternyata pelaku tengah menggali sebuah lubang, dan Sabli berusaha menanyakan maksud pelaku membuat lubang dengan santainya pelaku menjawab, “Daklah,” kata pelaku.

Sabli yang curiga kemudian berusaha mencari keberadaan Nurdin. Begitu masuk ke dalam kamar, korban didapati sudah terbujur kaku. Sabli berusaha untuk membangunkan korban tetapi tidak ada suara sahutan. Sontak, Sabli kemudian memberitahu kepada warga desa dan mengamankan pelaku.

Warga yang marah melihat kejadian sadis tersebut, kemudian beramai-ramai mengikat tangan dan kaki pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasusnya sedang ditangani. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

“Benar ada peristiwa pembunuhan dan korbannya anak sendiri. Kasus ini sedang kita tangani. Untuk motif pembunuhan karena anaknya tidak mau tidur di rumah pelaku,” ujar Kasatreskrim pada Senin, 19 Februari 2024.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa, pelaku dan ibu korban sudah lama pisah dan baru 40 hari lalu mendapatkan surat cerai, namun terlepas dari informasi pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan masih butuh keterangan dari dokter ahli jiwa.

“Ibu korban dan pelaku sudah tiga tahun pisah, tetapi baru 40 hari bercerai resmi lewat pengadilan dan untuk kondisi kejiwaan pelaku kita akan koordinasi dan cek lewat dokter ahli jiwa, tapi yang jelas pelaku saat ini kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” katanya.

Reporter: Daryanto

Advertisement

PERKARA

Dua Eks Pejabat BPN Tanjungjabung Timur Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 11,9 Milliar di Kasus Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Anggasana Siboro dan mantan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, M Desrizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Kamis, 24 September 2026.

‎Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Anggasana selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung diduga menyalahgunakan kewenangan bersama sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi tanah.
‎
‎Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung tahun 2019-2023.
‎
‎Anggasana disebut menjalankan tugas berdasarkan Surat Penugasan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi pada Agustus 2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Muhammad Desrizal selaku Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjungjabung Timur, Edy Fernando dan Loly Karentina yang masing-masing diproses secara terpisah, serta sejumlah penerima ganti rugi tanah.

‎Para penerima ganti rugi yang disebut dalam dakwaan antara lain Ramli Yang Lie, Yuslizar, Rusmi, Ambo Daek, Ambo Alle, Syamsudin, M Aris, Mapiabang, Samsudin, Japra, Risdawati dan Abidin.
‎
‎Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Provinsi Jambi membangun akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
‎
‎JPU dalam dakwaan menyebut, pada 2010 Dinas PUPR Provinsi Jambi membuat perencanaan teknis jalan yang dikerjakan PT Lativa Inti sebagai konsultan perencana.
‎
‎Hasil Detail Engineering Design (DED) mencakup jalan sepanjang 80 kilometer yang melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur.
‎
‎Dari total 80 kilometer tersebut, terdapat sekitar 42,35 kilometer jalan baru yang belum tersedia yang dirancang membentang dari Desa Simpang, Kecamatan Berbak, hingga Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu.
‎
‎Karena pembangunan jalan baru membutuhkan pembebasan lahan, Pemprov Jambi kemudian menetapkan lokasi pengadaan tanah melalui SK Gubernur pada tahun 2013. Lokasi pengadaan tanah mencakup sejumlah desa di Kecamatan Berbak, Nipah Panjang dan Sadu dengan total luas sekitar 211,75 hektare.

‎Namun hingga 2018 proses pengadaan tanah belum juga tuntas. Karena penetapan lokasi sebelumnya telah berakhir, pemerintah kemudian melakukan penetapan ulang dan membentuk tim baru untuk melanjutkan proses pengadaan tanah.
‎
‎JPU kemudian menguraikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan proses inventarisasi dan identifikasi objek serta pihak yang berhak menerima ganti rugi.
‎
‎Dalam proses pengadaan tanah, hasil inventarisasi dan identifikasi pihak yang berhak serta objek pengadaan tanah dituangkan dalam peta bidang dan daftar nominatif yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas. Daftar nominatif tersebut kemudian digunakan dalam proses penentuan nilai ganti kerugian.
‎
‎JPU juga menguraikan ketentuan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 mengenai tugas satuan kerja dalam inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah.
‎
‎Selain itu, JPU merujuk ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terkait pembuktian hak atas tanah, termasuk apabila bukti tertulis tidak lagi tersedia secara lengkap.
‎
‎Berdasarkan dakwaan, persoalan dalam proses tersebut kemudian berdampak pada pembayaran ganti rugi kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima ganti rugi dalam perkara. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyebut timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700.
‎
‎Nilai tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, dari auditor pada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 16 April 2026.
‎
‎Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 3 ayat 1, Pasal 20 huruf a dan c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎”Kedua terdakwa kami dakwakan Primair Pasal 603 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kemudian subsidernya kami dakwakan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sebanyak 3.000 Hektare Lebih Lahan Masyarakat Dijadikan HGU oleh PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Tanpa Hak, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – PT Adimulia Palmo Lestari dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi, imbas pencaplokan lahan-lahan masyarakat Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari pada Rabu, 23 September 2026.
‎
‎Ceritanya berawal dari November 2010 ketika masyatakat Desa Peninjauan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Lubuk Intan menjalin kerja sama dengan PT APL, perusahaan sawit yang awalnya tak punya HGU.
‎
‎Tahun berjalan 2011 – 2013, sebanyak 37 HGU atas nama PT Adimulyo Palmo Lestari terbit di atas lahan masyarakat KUD Lubuk Intan. Total luasan mencapai 3.270,7 hektare. Padahal warga masyarakat di sana tak pernah melakukan penjualan atau peralihan hak.
‎
‎”Intinya klien kita tidak pernah melakukan peralihan hak kepada PT Adimulyo Palmo Lestari. Tiba-tiba terbit HGU. Nah, ini kita duga ada pemalsuan,” ujar Dr Vernandus Hamonangan, kuasa hukum KUD Lubuk Intan, usai bikin laporan di Polda Jambi pada Rabu, 23 September 2026.
‎
‎Masyarakat yang tergabung dalam KUD Lubuk Intan pun kini dibikin pusing dengan masalah ini. Sebab lahan dengan status HGU tentu bakal kembali pada negara usai masa berlaku HGU berakhir. Berdasarkan penelusuran, HGU PT APL bakal berakhir pada 2041 mendatang.
‎
‎Masalahnya tak hanya itu, selama ini KUD yang bermitra dengan PT APL tersebut hanya mendapat bagi hasil dengan jumlah yang minim. Setelah dikurangi berbagai biaya versi perusahaan, yang sama srkali tidak pernah memperoleh persetujuan dari masyarakat.
‎
‎Usut punya usut, PT APL merupakan kepunyaan tauke asal Medan, Sumatera Utara yakni bos Hotel Adimulia.
‎
‎”Kami berharap laporan kami atas PT Adimulyo Palmo Lestari dan Kantah BPN Batanghari dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

REKI dan Samhutani Disidik Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai Puluhan Hektare

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polda Jambi masih menyidik dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area perusahaan. Dua korporasi yang tengah diproses penyidik yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
‎
‎Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla di masing-masing perusahaan.
‎
‎”Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami,” kata Hadi pada Senin, 21 September 2026.
‎
‎Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan. Sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan dalam perkara PT REKI sedangkan lima orang diperiksa terkait perkara PT Samhutani.
‎
‎”Untuk PT REKI sudah sebanyak 7 orang, untuk PT Samhutani sebanyak 5 orang itu dari pihak perusahaannya,” ujarnya.
‎
‎Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan instansi terkait. Polda Jambi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.
‎
‎”Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan,” kata Hadi.
‎
‎Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait kasus karhutla di Provinsi Jambi. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
‎
‎”Dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini Polda Jambi beserta jajaran sudah menangani sebanyak 16 laporan polisi, keseluruhannya sudah dalam proses penyidikan yang dimana sudah ditetapkan sebanyak 14 tersangka di beberapa kabupaten dan Polres jajaran,” ucapnya.
‎
‎Dari 16 perkara tersebut, 14 kasus terjadi di lahan milik masyarakat, sementara dua kasus lainnya berada di area korporasi, yakni PT Reki dan PT Samhutani.
‎
‎Total luas lahan yang terbakar dalam 16 perkara tersebut diperkirakan mencapai 75,25 hektare.
‎
‎”Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektare dari keseluruhan,” ujar Hadi.
‎
‎Adapun kebakaran di area PT REKI di Kabupaten Batanghari tercatat sekitar 5 hektare. Sedangkan luas lahan yang terbakar di area PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencapai sekitar 50 hektare.
‎
‎Hadi menegaskan, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat. Sementara itu, untuk 2 perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
‎
‎”Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs