TEMUAN
Bocor Rekaman Komisioner KPU Merangin, 4 menit 11 Detik Minta Memindahkan Suara Partai ke Suara Caleg DPR RI
detail.id/, Merangin – Luar biasa berani! Kalimat itu sangat pas disematkan terkait dengan beredar rekaman dugaan praktik culas oknum Komisioner KPU Kabupaten Merangin.
Demi menambah perolehan suara untuk salah satu paslon DPR RI dari salah satu partai politik yang lolos di Senayan dan untuk memenuhi syahwat politik semua cara dilakukan. Seperti halnya salah satu komisioner KPU Kabupaten Merangin berinisial NQ mengintruksikan ke petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lapangan agar memindahkan suara Partai ke salah Caleg DPR – RI berinisial BZ dari Dapil Jambi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Bahkan suara rekaman begitu jelas. Ada perintah dalam rekaman berdurasi 5 menit 11 detik untuk memindahkan suara partai yang masuk untuk di berikan kepada salah satu paslon DPR RI berinisial BZ.
“Suara partai itu tolong masukan ke salah satu Caleg Bang BZ semua. Caranya rekapnya dari PPK ne, PPK memberikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). PPS tinggal baca itu be. Sirekap itukan tetap ditampilkan di infokus ne, tidak masalah,” demikian intruksi NQ dalam rekaman tersebut.
Rekaman berdurasi 4 menit, 11 detik itu, PPK yang ditelepon NQ mengatakan jika saat ini sirekap lagi bermasalah. Akibat itu penginputan data belum selesai. Tetapi oleh NQ meminta tidak usah lagi menggarap sirekap. Menurutnya, KN sudah dikondisikan tidak menekan PPK. Apalagi sirekap itu hanya media pendukung tidak aturan harus digunakan.
“Mako jangan digarap baiyo sirekap itu. Kalau sirekap bermasalah itu nian yang kita harap. Bermasalah lah terus, jadi PPS tinggal baca hasil Excel PPK.Ini Nanti diprint itu serempak dari Pusat hingga Kabupaten, sehingga orang tidak lagi terbaca,” ujar NQ dalam rekaman itu.
Tak banyak bicara, akhirnya PPK tersebut menyerahkan hal itu para komisioner. Praktik culas ini juga diduga kuat ditenggarai ketua KPU Provinsi Jambi Iron Syahroni. Sebab, bedasarkan kata NQ dalam rekaman itu Iron sempat dibuat meradang kesalahan satu Komisioner KPU Merangin.
“Diolah keno marah dengan Bang Iron tadi, lantaklah deknyo situ,” ucap NQ dengan logat bahasa lokal.
NQ juga mengatakan, akibat hal itu Ketua KPU Provinsi meminta kepadanya agar yang mana bisa diselamatkan, tolong selamatkan, untuk ke depannya.
“Dak usahlah Dis, ke depan mano yang bisa kau selamat selamatkan dak usah lewat Bu Haya lagi,” ucap NQ meniru kata Iron.
Tidak hanya Iron yang disebut, guna mendobrak suara BZ, NQ mengakui bahwa jika ia ditelepon oleh Ahmad Puadi Anggota Bawaslu RI dan KPU RI agar mendongkrak suara BZ di Jambi, khususnya Kabupaten Merangin.
“BZ itulah, ini langsung Ahmad Fuadi nelpon, KPU RI nelepon jugo.Tinggal bagawe be, inilah perintahnya. Clearlah, Clearkan, soalnya nak ngirim laporan, oke,” demikian bunyi rekaman itu.
Ketua KPU Kabupaten Merangin, Albert Trisman dikonfirmasi terkait hal itu, rekaman mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini belum mengetahui rekaman oknum Komisioner KPU Merangin.
“Saya belum pernah mengetahui rekaman itu, Yang jelas penghitungan suara kita sangat terbuka dan prosedural. Penghitungan dari PPS, PPK dan juga melibatkan para saksi baik saksi calon, dan juga saksi dari partai dan tidak ada yang ditutupi, semuanya bisa melihat,” kata Albert.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Syahroni saat dimintai tanggapannya adanya oknum Komisioner KPU Merangin yang mencatut keterlibatan dirinya, Iron membantah keras.
“Tidak ada saya intruksikan dak. Dan saya sampai hari ini belum pernah berkomunikasi dengan Komisioner KPU Merangin, dan saya tidak pernah tahu rekaman apa,” kata Iron Sahroni singkat.
Reporter: Daryanto
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN
DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.
Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.
Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.
Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.
”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.
”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.
Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.
Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.
Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.
”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.
Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.
”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.
Reporter: Juan Ambarita


