Connect with us
Advertisement

DAERAH

H-2 Pemilu 2024, H Mukti Melapor kepada Gubernur Jambi 13 Poin

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada H-2 Pemilu 2024, Pj Bupati Merangin melaporkan 13 poin penting kondisi Kabupaten Merangin kepada Gubernur Jambi H Al Haris pada rapat koordinasi (Rakor) Forkopimda se-Provinsi Jambi di Ballroom SwissBell Hotel Jambi pada Senin, 12 Februari 2024.

Rakor tersebut dihadiri, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Rachmad, Plt Kejati Jambi Enen Saribanon dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.

Ke-13 poin penting itu, pertama H Mukti melaporkan Pemkab Merangin bersama Forkopimda telah mengawal ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024,

“Kita selalu deteksi dini dan cegah dini terhadap setiap gangguan trantibum mengatasi setiap potensi konflik, untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang kondusif, tertib dan aman dalam pra, saat dan pasca Pemilu 2024,” ujar Pj Bupati.

Kedua Pj Bupati bersama Forkopimda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin serta OPD terkait, telah melakukan pengecekan logistik Pemilu untuk memastikan tersediaan distribusi logistik Pemilu 2024.

“Pada 11 Februari 2024 telah kita lakukan pelepasan pendistribusian logistik Pemilu dan apel siaga pengawasan tahapan masa tenang dan penertiban alat peraga kampanye dengan Bawaslu,” kata H Mukti.

Poin keempat, Pemkab Merangin telah melakukan Apel Siaga Satlinmas pada Rabu, 7 Februari 2024 di Halaman Kantor Bupati Merangin dan pengecekan mobil dinas Pemkab Merangin untuk dipinjam pakai kepada KPU dan Bawaslu serta pengecekan kendaraan dinas roda dua dari Kodim 0420 Sarko.

Kelima, Pj Bupati Merangin telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil memberikan pelayanan ekstra dalam memfasilitasi warga untuk dapat akses informasi dan melakukan perekaman e-KTP langsung ke desa-desa yang sulit dijangkau dari fasilitas internet dan desa yang masyarakat masih rendah melakukan perekaman e-KTP agar warga yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK dapat menggunakan hak pilihnya.

Poin ke enam, dalam rangka membantu KPU dan Bawaslu, memberikan prasarana yang diperlukan dan membantu memfasilitasi proses distribusi logistik tepat waktu melalui kerjasama OPD pendukung dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin berupa bantuan pinjam pakai mobil double gardan sebanyak enam unit.

Ke-7, untuk kegiatan kampanye yang berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 maka alat peraga kampanye dilakukan penertiban pada Minggu, 11 Februari 2024, mengingat tanggal 11-13 Februari 2024 sudah dalam situasi masa tenang.

Pada poin ke-8, Pj bupati melaporkan telah membentuk tim Desk Pemilu berdasarkan Surat Tugas Nomor: 094/14/ ST/SETDA/2024 tanggal 7 Februari 2024 di ruang Rapat Kantor Bupati Merangin yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin, Bagian Prokompim Setda Merangin dan Bagian Umum Setda Merangin dan telah membuat WA grup.

Selain itu pada poin ke-9 H Mukti melaporkan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Merangin, akan menyediakan fasilitas kesehatan tenaga medis di rumah sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu).

“Untuk mengantisipasi terjadinya banjir dan longsor, Dinas PUPR, BPBD dan Damkar Kabupaten Merangin telah menyediakan alat berat, perahu karet, tenda dan mobil Damkar di titik-titik tertentu,” tutur Pj Bupati.

Sedangkan pada poin ke-11 Pj bupati menerangkan, pendaratan helikopter untuk meninjau pelaksanaan Pemilu 2-24 di Kabupaten Merangin, sudah dikoordinasikan bersama Kodim 0420 Sarko dan Polres Merangin.

Pada poin ke-12 H Mukti melaporkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Merangin berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor: 246 Tahun 2023 untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Untuk poin yang terakhir, Pj bupati melaporkan telah memerintahkan seluruh Camat, agar tidak meninggalkan tempat tugas dan melaporkan perkembangan situasional di wilayah kerja kepada Bupati Merangin, agar Pemilu dapat berjalan aman, damai dan kondusif. (*)

Advertisement

DAERAH

Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.

Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.

“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.

Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.

“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.

Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.

Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kapolres Jember Temui PWI, Buka Ruang Kritik dan Evaluasi

DETAIL.ID

Published

on

Kapolres Jember saat berkunjung ke Kantor PWI Jember, Selasa (8/9/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, membuka ruang komunikasi dengan insan pers saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Selasa, 8 September 2026.

AKBP Alaiddin datang bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Jember dan diterima langsung Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno, beserta jajaran pengurus.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dengan pembahasan seputar hubungan kepolisian dan media.

Dalam pertemuan itu, AKBP Alaiddin menyebut pers sebagai salah satu mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia juga menekankan perlunya komunikasi langsung agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat diklarifikasi dan disampaikan secara akurat.

“Polri dan pers merupakan mitra strategis. Kami akan terus bersinergi dengan baik serta berkomitmen membangun komunikasi yang sehat dan profesional,” ujar AKBP Alaiddin.

Menurut Alaiddin, media tidak hanya menjadi saluran informasi mengenai kegiatan kepolisian.

Kritik dan masukan dari wartawan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polres Jember dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap hubungan dengan PWI Jember tidak berhenti pada pertemuan kelembagaan.

Komunikasi secara berkala dinilai dapat memperkecil ruang kesalahpahaman ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno, mengatakan pihaknya menyambut terbuka kedatangan Kapolres Jember bersama jajaran.

Ia menilai pertemuan tersebut memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan secara langsung.

“Kami sangat senang dan terbuka menerima masukan dari Kapolres Jember. Tentunya ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ucap pria yang akrab disapa Supra tersebut.

Supra mengatakan, PWI Jember tetap menempatkan kerja jurnalistik dalam koridor kode etik dan prinsip keberimbangan.

Kemitraan dengan kepolisian, menurutnya, tidak menghilangkan fungsi pers dalam menyampaikan informasi sekaligus melakukan kontrol sosial.

Ia juga menyebut kepolisian memiliki kebutuhan terhadap media dalam menyampaikan informasi mengenai keamanan, ketertiban, pelayanan publik, maupun program kepolisian kepada masyarakat.

Karena itu, komunikasi dua arah dinilai dapat menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi ketika terdapat informasi yang belum utuh atau berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap sinergitas yang telah terjalin antara PWI Jember dan Polres Jember dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan pada masa mendatang,” katanya.

Pertemuan Kapolres Jember dengan PWI Jember tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menjaga komunikasi antara kedua pihak.

Hubungan tersebut diarahkan tetap berjalan dalam koridor profesional, dengan pers menjalankan fungsi jurnalistik dan kepolisian memberikan akses informasi kepada publik. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs