Connect with us
Advertisement

DAERAH

H-2 Pemilu 2024, H Mukti Melapor kepada Gubernur Jambi 13 Poin

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada H-2 Pemilu 2024, Pj Bupati Merangin melaporkan 13 poin penting kondisi Kabupaten Merangin kepada Gubernur Jambi H Al Haris pada rapat koordinasi (Rakor) Forkopimda se-Provinsi Jambi di Ballroom SwissBell Hotel Jambi pada Senin, 12 Februari 2024.

Rakor tersebut dihadiri, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Rachmad, Plt Kejati Jambi Enen Saribanon dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.

Ke-13 poin penting itu, pertama H Mukti melaporkan Pemkab Merangin bersama Forkopimda telah mengawal ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024,

“Kita selalu deteksi dini dan cegah dini terhadap setiap gangguan trantibum mengatasi setiap potensi konflik, untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang kondusif, tertib dan aman dalam pra, saat dan pasca Pemilu 2024,” ujar Pj Bupati.

Kedua Pj Bupati bersama Forkopimda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin serta OPD terkait, telah melakukan pengecekan logistik Pemilu untuk memastikan tersediaan distribusi logistik Pemilu 2024.

“Pada 11 Februari 2024 telah kita lakukan pelepasan pendistribusian logistik Pemilu dan apel siaga pengawasan tahapan masa tenang dan penertiban alat peraga kampanye dengan Bawaslu,” kata H Mukti.

Poin keempat, Pemkab Merangin telah melakukan Apel Siaga Satlinmas pada Rabu, 7 Februari 2024 di Halaman Kantor Bupati Merangin dan pengecekan mobil dinas Pemkab Merangin untuk dipinjam pakai kepada KPU dan Bawaslu serta pengecekan kendaraan dinas roda dua dari Kodim 0420 Sarko.

Kelima, Pj Bupati Merangin telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil memberikan pelayanan ekstra dalam memfasilitasi warga untuk dapat akses informasi dan melakukan perekaman e-KTP langsung ke desa-desa yang sulit dijangkau dari fasilitas internet dan desa yang masyarakat masih rendah melakukan perekaman e-KTP agar warga yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK dapat menggunakan hak pilihnya.

Poin ke enam, dalam rangka membantu KPU dan Bawaslu, memberikan prasarana yang diperlukan dan membantu memfasilitasi proses distribusi logistik tepat waktu melalui kerjasama OPD pendukung dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin berupa bantuan pinjam pakai mobil double gardan sebanyak enam unit.

Ke-7, untuk kegiatan kampanye yang berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 maka alat peraga kampanye dilakukan penertiban pada Minggu, 11 Februari 2024, mengingat tanggal 11-13 Februari 2024 sudah dalam situasi masa tenang.

Pada poin ke-8, Pj bupati melaporkan telah membentuk tim Desk Pemilu berdasarkan Surat Tugas Nomor: 094/14/ ST/SETDA/2024 tanggal 7 Februari 2024 di ruang Rapat Kantor Bupati Merangin yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin, Bagian Prokompim Setda Merangin dan Bagian Umum Setda Merangin dan telah membuat WA grup.

Selain itu pada poin ke-9 H Mukti melaporkan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Merangin, akan menyediakan fasilitas kesehatan tenaga medis di rumah sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu).

“Untuk mengantisipasi terjadinya banjir dan longsor, Dinas PUPR, BPBD dan Damkar Kabupaten Merangin telah menyediakan alat berat, perahu karet, tenda dan mobil Damkar di titik-titik tertentu,” tutur Pj Bupati.

Sedangkan pada poin ke-11 Pj bupati menerangkan, pendaratan helikopter untuk meninjau pelaksanaan Pemilu 2-24 di Kabupaten Merangin, sudah dikoordinasikan bersama Kodim 0420 Sarko dan Polres Merangin.

Pada poin ke-12 H Mukti melaporkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Merangin berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor: 246 Tahun 2023 untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Untuk poin yang terakhir, Pj bupati melaporkan telah memerintahkan seluruh Camat, agar tidak meninggalkan tempat tugas dan melaporkan perkembangan situasional di wilayah kerja kepada Bupati Merangin, agar Pemilu dapat berjalan aman, damai dan kondusif. (*)

Advertisement

DAERAH

Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

DETAIL.ID

Published

on

Pengacara UPTD PPA Dinsos Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.

Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.

Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.

“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.

Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.

“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.

“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.

Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.

“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.

Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.

Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut, BPK Soroti Pengelolaan Aset dan Kelebihan Bayar Proyek

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Jambi.

‎Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Toha Arafat mengapresiasi keberhasilan Pemprov Jambi dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabilitas.

‎”Pencapaian ini mencerminkan kerja keras dan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Jambi. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

‎Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Selain itu, terdapat permasalahan dalam pengadaan bahan bangunan dan pekerjaan konstruksi pada UPTD Workshop dan Peralatan Dinas PUPR yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

‎BPK juga menyoroti pekerjaan pada stadion yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pengelolaan aset tetap berupa tanah, jalan, dan mesin yang belum tertib.

‎Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dinas PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset tetap tanah yang digunakan pihak lain dan melaporkannya kepada Gubernur Jambi.

‎Dalam kesempatan itu, BPK mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

‎Toha Arafat menyebutkan, hingga saat ini telah ditindaklanjuti sebanyak 1.633 dari total 2.199 rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemprov Jambi.

‎”Kami mendorong agar rekomendasi yang masih tersisa dapat segera diselesaikan,” katanya.

‎Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.

‎”WTP bukanlah tujuan, tetapi cerminan kesungguhan kita dalam menata dan menjalankan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya,” ujar Al Haris.

‎Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

‎”Hasil pemeriksaan ini harus menjadi wujud evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik. Kita harus berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs