DETAIL.ID, Tebo – Pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil Pemilihan Umum yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024 lalu, penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan mulai melakukan pleno di tingkat kecamatan masing-masing.
Di Kabupaten Tebo sendiri pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan telah dilakukan sejak Sabtu, 17 Februari 2024 di Aula Kantor camat masing masing kecamatan dengan pengawalan ketat dari pihak TNI Polri.
Namun pada Senin, 19 Februari 2024, saat media ini hendak memantau perkembangan jalannya kegiatan pleno, tidak ada aktivitas pelaksanaan pleno tingkat kecamatan, seperti di Kecamatan Tebo Tengah dan Sumay.
Ketua KPUD Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiah mengatakan, penghentian sementara pleno rekapitulasi surat suara kecamatan di lingkungan KPU kabupaten ini dilakukan karena adanya instruksi dari KPU RI, untuk sinkronisasi data si rekap.
“Sinkronisasi ini dilakukan dengan adanya perbedaan data yang ada di sirekap dengan data di info pemilu. Hal tersebut guna mewujudkan pemilu yang bersih, adil dan kondusif,” katanya lewat pesan WhatsApp pada Senin, 19 Februari 2024.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post